MH2 & Patners Somasi Bank Lampung Sidomulyo dan Kepala Desa Rangai Tritunggal

Kamis, 13 Februari 2025 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan

Diduga telah melakukan kejahatan perbankan dan melakukan transaksi ilegal dengan mencairkan BOP dari rekening pengurus Kober SIP Bahari, Kepala KCP Bank Lampung Sidomulyo dan Kepala Desa Rangai Tritunggal segera berhadapan dengan hukum. Pengurus Kober SIP bahari Priode 2018-2024 melalui kuasa hukum MH2 & Patners yang beralamat di jalan Cinder Bumi no.05,RT/RW 03/01 Way Urang Kalianda telah mengirimkan surat somasi kepada kepala KCP Bank Lampung Sidomulyo dan Kepala Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung yang di tembuskan kepada Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi, OJK, Bank Indonesia pada 11 Februari 2025.

Menurut Ridwan S.H selaku ketua LBH MH2 & Patners pihaknya meminta penjelasan dan klarifikasi dari pihah KCP Bank Lampung Sidomulyo terkait apa yang menjadi dasar pihak Bank Lampung mencairkan rekening SIP Bahari tanpa sepengetahuan dan tanpa surat kuasa dari Kliennya.
Ridwan S.H menjelaskan bahwa perbuatan KCP Bank Lampung Sidomulyo dan kepala Desa Rangai Tritunggal diduga telah melanggar pasal 263, 246, 266 dan pasal 55 KUHP, pasal 30 Undang-undang tahun 1992 tentang perbankan dan peraturan Bank Indonesia 14/23/PBI/2012 tentang pembayaran dan penyelesaian transaksi.

Menurut penjelasan Ridwan sesuai hasil penelusuran LBH MH2 & Patners dan keterangan Bank Lampung Pusat bahwa telah terjadi penarikan uang sejumlah 30.300.000,- dari rekening SIP Bahari di KCP Bank Lampung Sidomulyo yang diduga dilakukan Kepala Desa Rangai Tritunggal bersama oknum Karyawan Bank Lampung Sidomulyo tanpa melibatkan pengurus SIP Bahari yang menjabat pada waktu itu.
“Iya kita sudah melayangkan surat somasi ke Kepala KCP Bank Sidomulyo dan kepala Desa Rangai Tritunggal, terkait langkah hukum selanjutnya, kita tunggu jawaban dari somasi yang sudah kita layangkan”. Jelas Riduan S.H kepada media ini kamis (13-02-2025).

Sementara menurut Pengamat hukum Sukardi S.H bila terbukti bahwa ada pihak-pihak yang mengambil atau mencairkan rekening tanpa sepengetahuan atau tanpa surat kuasa dari pemilik rekening sudah dipastikan pelanggaran perbankan dan pidana.
Dalam hal ini menurut Sukardi S.H, bila terbukti kepala Desa Rangai Tritunggal yang melakukan pencairan dana BOP SIP Bahari tanpa sepengatahuan pengurus pada saat itu bisa dipastikan yang bersangkutan terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 263 KUHP.
“Iya ancaman 6 tahun penjara bagi yang bersangkutan apabila terbukti mencairkan dana BOP SIP bahari tanpa sepengetaguan pemilik rekening. Karena dalam transaksi pencairan ada beberapa berkas yang harus di tanda tangani oleh pemilik rekeningkan, nah kalau pemilik rekening tidak merasa mencairkan BOP tersebut, secara otomatis berkas tanda tangan proses pencairan tersebut dipalsukan oleh pihak tertentu.” Jelas Sukardi. (Red)

Berita Terkait

Kontributor Kompas TV Mendapat Intimidasi, Ketua PPWI Lamsel: Ini Ancaman Serius Terhadap Kemerdekaan Pers Indonesia
KMP Dalom 1 Resmi Beroperasi, Lampung Perkuat Konektivitas Sumatra–Jawa
Tidak Terima Kegiatan Rehab Sekolah Dipantau Awak Media, Kepala SDN 1 Sidomekar Diduga Menyebar Fitnah dan Ancam Wartawan
Heboh….Mantan Napi Penipuan Jadi Ketua CSR Lampung Selatan
TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS
Tinjau SRMA 32 Lampung Selatan, Menko AHY dan Wagub Jihan Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap
Terkait BOP SIP Bahari Rangai Tritunggal yang Melibatkan Kades Rangai Terus Bergulir di Polda
Diduga Tak Puas Dengan Penanganan Unit PPA Polres Lamsel Korban Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 03:50 WIB

Kontributor Kompas TV Mendapat Intimidasi, Ketua PPWI Lamsel: Ini Ancaman Serius Terhadap Kemerdekaan Pers Indonesia

Sabtu, 15 November 2025 - 03:10 WIB

KMP Dalom 1 Resmi Beroperasi, Lampung Perkuat Konektivitas Sumatra–Jawa

Kamis, 6 November 2025 - 02:28 WIB

Tidak Terima Kegiatan Rehab Sekolah Dipantau Awak Media, Kepala SDN 1 Sidomekar Diduga Menyebar Fitnah dan Ancam Wartawan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Heboh….Mantan Napi Penipuan Jadi Ketua CSR Lampung Selatan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:27 WIB

TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS

Rabu, 15 Oktober 2025 - 03:12 WIB

Tinjau SRMA 32 Lampung Selatan, Menko AHY dan Wagub Jihan Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:11 WIB

Terkait BOP SIP Bahari Rangai Tritunggal yang Melibatkan Kades Rangai Terus Bergulir di Polda

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

Diduga Tak Puas Dengan Penanganan Unit PPA Polres Lamsel Korban Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana

Berita Terbaru

casinoamonbet

Crownslots casino

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:08 WIB

casinocatspins

Casino ohne lizenz aus deutschland 2025 oasissperre umgehen reddit

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:59 WIB

kingmakercasino

Vave casino no deposit bonus code

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:36 WIB