DPRD Pesawaran Sepakat Ukur Ulang HGU PTPN 1 Regional 7 di Way Berulu, Persoalan Tanah Umbul Langka 219 Hektar Makin Terang

Kamis, 6 Maret 2025 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran

Persoalan tanah di Kabupaten Pesawaran yang melibatkan ahli waris Hi. Abdurani (Kiyai Ratu Sumbahan) semakin menemukan titik terang. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Kabupaten Pesawaran yang dihadiri oleh Forkopimda, ATR/BPN, ahli waris, serta perwakilan Kantor Direksi PTPN 1 Regional 7, diputuskan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang masuk dalam HGU 04 PTPN 7 di Way Berulu. (05/03/2025)

Seperti dalam beberapa pertemuan sebelumnya, perwakilan PTPN kembali gagal memberikan jawaban yang meyakinkan terhadap pertanyaan pimpinan rapat. Kelima orang yang dikirim oleh kantor direksi PTPN membawa surat tugas, tetapi tidak mampu menjelaskan data secara akurat, sehingga semakin menimbulkan kecurigaan dari pihak ahli waris.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran Sri Rejeki mengungkapkan bahwa pihaknya telah diminta oleh Polda Lampung untuk melakukan pengukuran pada dua bidang lahan yang diklaim oleh PTPN. Pengukuran tersebut mencakup:

1. Bidang A di Sidototo seluas 979 hektar
2. Bidang C di Campang seluas 743 hektar

Dari hasil pengukuran ini, total luas lahan mencapai 1.722 hektar, sementara dalam sertifikat HGU 04 PTPN 7 hanya tercatat 1.544 hektar, sehingga terdapat kelebihan 178 hektar. Angka ini bahkan belum memasukkan lahan bidang B seluas 219 hektar di belakang Polres Pesawaran, yang menjadi bagian dari klaim ahli waris Hi. Abdurani (Kiay Ratu Sumbahan)

Diketahui bahwa objek persoalan mencakup dua lahan utama, yakni:

1. Tanah Umbul Langka (219 hektar di belakang Polres Pesawaran) yang diklaim sebagai milik ahli waris Hi. Abdurani.

2. Lahan Tanjung Kemala (329 hektar) yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memiliki HGU oleh Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran dan direkomendasikan DPRD kepada Kepala Desa Tamansari untuk ditingkatkan status kepemilikannya.

Dalam rapat, perwakilan ahli waris Saprudin Tanjung, Sumara, Mursalin, Feri Darmawan dan Fabian Bobi, mempertanyakan secara tegas lokasi pasti dari HGU 04 serta dasar hukum atas kelebihan lahan yang ada. Namun, pihak PTPN tidak mampu memberikan jawaban yang jelas.

Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Ahmad Rico Julian, yang memimpin rapat, turut mempertegas pertanyaan terkait objek dan luas tanah yang disengketakan. Dalam kesimpulan rapat, DPRD bersama unsur Forkopimda, termasuk Kodim, Kapolres, dan Kejari Pesawaran, sepakat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut dengan kehadiran wajib dari pihak PTPN 1 Regional 7.

Dalam rapat tersebut juga disoroti ketidakhadiran pihak PTPN dalam beberapa kali proses pengukuran sebelumnya, yang kemudian dijadikan alasan untuk menggugurkan keabsahan pengukuran yang telah dilakukan Polda Lampung. Padahal, pengukuran tersebut dilakukan atas dasar aduan masyarakat ke Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung. Bahkan, dalam SP2HP yang diterbitkan Polda, telah disimpulkan adanya dugaan pelanggaran hukum berupa penyerobotan tanah adat dan milik masyarakat.

Rapat hearing akhirnya ditutup dengan kesepakatan bahwa pengukuran ulang akan segera dilakukan dan Pihak DPRD Kabupaten Pesawaran akan segera menyurati para pihak, didukung penuh oleh Kapolres, Dandim, dan Kajari Pesawaran. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Pihak PTPN 1 Regional 7 saat dimintai tanggapan atas keputusan tersebut, tunggang langgang menghindari awak media yang meminta wawancara.

Berita Terkait

Diduga Jual Aset Sekolah Tanpa Izin, UPTD SMPN 12 Pesawaran Disorot
Diduga Jual Aset Sekolah Tanpa Izin, Kepala SMPN 12 Pesawaran Berpotensi Langgar Aturan Pengelolaan Barang Milik Negara
Inspektorat Pesawaran Akan Panggil Kepsek SMPN 12 Terkait Dugaan Penjualan Aset Sekolah
Ketua DPC PPWI Pesawaran Dukung Penuh Polri Tetap di Bawah Naungan Presiden RI
Ketua DPD PAN Pesawaran Dukung Penuh Polri di Bawah Naungan Presiden RI
Masyarakat Adat way lima tuntut agar PTPN way lima kembalikan tanah adat
Direksi Ngumpet, Kroco mumet Dihadapkan saat mediasi: Penghinaan Terhadap Tetua Adat Marga Way Lima
Siswa-Siswi SMPN Satap 1 Pesawaran Bahagia Menerima MBG

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:37 WIB

Diduga Jual Aset Sekolah Tanpa Izin, UPTD SMPN 12 Pesawaran Disorot

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:20 WIB

Diduga Jual Aset Sekolah Tanpa Izin, Kepala SMPN 12 Pesawaran Berpotensi Langgar Aturan Pengelolaan Barang Milik Negara

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:14 WIB

Ketua DPC PPWI Pesawaran Dukung Penuh Polri Tetap di Bawah Naungan Presiden RI

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:54 WIB

Ketua DPD PAN Pesawaran Dukung Penuh Polri di Bawah Naungan Presiden RI

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:11 WIB

Masyarakat Adat way lima tuntut agar PTPN way lima kembalikan tanah adat

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:48 WIB

Direksi Ngumpet, Kroco mumet Dihadapkan saat mediasi: Penghinaan Terhadap Tetua Adat Marga Way Lima

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:16 WIB

Siswa-Siswi SMPN Satap 1 Pesawaran Bahagia Menerima MBG

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:53 WIB

AMP Desak Kejari Seret Oknum Penyeleweng Dana Desa Durian: “Pengembalian Kerugian Tidak Menghapus Pidana!”

Berita Terbaru