Candipuro lamsel 18 Juli 2025]
Jefri selaku ketua ormas RMD (Rahmad Mirzani Djausal)kec.candipuro sekaligus sebagai pengurus DPP PANI (Penggiat anti narkoba Indonesia ) sangat mendukung adanya himbauan yang dikelurkan oleh PLT.camat Candipuro (ibu Sumiati)
Kurang lebih berjumlah ada 7 tempat hiburan malam diwilayah kecamatan Candipuro Lampung selatan yang saat ini jd pusat perhatian pemerintah setempat,memang ada sisi positif dan sisi negatif adanya tempat hiburan malam tersebut,sisi positifnya secara tidak langsung mrka membuka lapangan pekerjaan dan sedikit bnyaknya telah mengurangi pengangguran diwilayah kecamatan tersebut,namun sisi negatifnya yang harus diperhatikan juga yaitu rentan terjadi keributan,transaksi narkoba bahkan melakukan transaksi open BO.
Ada beberapa tempat hiburan malam yang yang terletak di tengah tengah lingkungan pemukiman dan menimbulak keresahan bagi kemasyarakat sekitar ,beberpa pekan lalau dilansir di media lokal terkait keluhan masyrakat yang merasa terganggu kerna banyaknya wanita wanita yang berpakain seksi yang bukan hanya sekedar bekerja sebagai PL(pemandu lagu)namun mereka juga tinggal menetap di lingkungan tersebut dan menjadi alasan takut akan anak anak Meraka(warga setempat) terpengaruh.
Memang hrus di akui bahwa tidak semua tempat hiburan seperti itu,sebut saja wisata saung Galuh,inl Galuh )yang juga memiliki fasilitas karaoke namun tidak menyediakan PL di tempat tersebut,selain itu menolak keras juga prihal open BO dan kegiatan narkoba dan itu ditunjukan dengan dipasangnya papan himbauan,bahkan slama ini tidak pernah terjadi keributan dilokasi tersebut / kondusif.
Menyikapi keluhan masyrakat PLT.camat Candipuro tidak tinggal diam dan langsung mengeluarkan himbauan untuk para pengelola hiburan malam yang poinya adalah
1.suara tidak menggangu masyrakat setempat
2.mematuhinhukum dan jam membatasi tidak terlalu larut malam
3.penjegahan open BO dan narkoba
