Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan

Senin, 21 Juli 2025 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Burung

Sebuah pemandangan janggal menarik perhatian publik di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir. Plang bertuliskan “Penertiban Kawasan Hutan (PKH)” terpancang jelas di area yang dikelola PT Riau Sakti United Plantations (RSUP), anak perusahaan dari PT Sambu Group.

Namun, ironisnya, aktivitas perkebunan dan perkantoran di area bertanda tersebut tetap berlangsung normal. Pemasangan Plang Saagas PKH di depan kantor perusahaan itu seakan tidak berfungsi apa-apa.

Temuan ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke lapangan. Plang yang seharusnya menandai kawasan yang masuk penindakan hukum tampak tak menghalangi operasional perusahaan kelapa tersebut.

Saat dikonfirmasi, Public Relation Head PT Sambu Group, Arief Aria, mengakui bahwa area bertanda tersebut memang milik mereka. Ia menilai perlu ada klarifikasi dari pihak Satgas PKH terkait dasar dan alasan pemasangan plang.

“Untuk yang ditempel plang itu valid milik kami. Yang perlu dikonfirmasi sepertinya dari Satgas PKH, mengapa ada plang ditempel di sana,” kata Arief melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Arief juga mengungkap bahwa kejadian serupa terjadi di sejumlah perusahaan sawit lain di Riau. Menurutnya, ada kemungkinan terjadi kekeliruan titik koordinat dalam pemasangan plang.

Namun, pernyataan tersebut ditepis oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang bertugas mengeksekusi perintah dari Kejati Riau terkait penertiban kawasan hutan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Inhil, Erik Rusnandar, SH, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai peta dan arahan pimpinan.

“Masalah salah titik atau apapun itu, bukan urusan saya. Kalau saya, bukan mengikuti Sambu Group, saya ikuti arahan pimpinan saya,” tegas Erik saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Erik mengatakan, plang yang dipasang telah sesuai dengan data dan koordinat resmi yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Riau selaku pimpinannya. Untuk itu, ujar dia, semestinya media meminta informasi atau klarifikasi ke Kejati Riau.

Fenomena ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Apakah benar terjadi kekeliruan administratif, atau ada potensi pelanggaran yang selama ini lolos dari pengawasan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satgas PKH maupun Kejati Riau terkait status lahan dan dasar hukum penertiban tersebut. Publik kini menunggu kejelasan, agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak meninggalkan ruang abu-abu bagi pihak manapun. (MEY/Red)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dukung Pembinaan Spiritual Pelajar melalui Pesantren Kilat dan Iktikaf
Pertemuan Serikat Buruh dengan Perusahaan di Kantor Disnaker Berakhir Kekecewaan, Sebuah Tragedi Keadilan
Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Janji Untung Besar
“Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral: Refleksi Hukum dari Pesisir Manado”
DPC PPWI Kebumen Desak Polres Tetapkan Tersangka Pemilik Akun “Karimah”
KETUA LSM KCBI MUBA KIRIM SURAT RESMI KEDUA, DESAK INSPEKTORAT AUDIT ULANG SD TALANG SUHUT
Antara Urusan Kemanusiaan dan Batasan Hukum
Pembagian SK Guru PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Way Lima, 104 Guru Terima SK

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 01:56 WIB

Pemprov Lampung Dukung Pembinaan Spiritual Pelajar melalui Pesantren Kilat dan Iktikaf

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:46 WIB

Pertemuan Serikat Buruh dengan Perusahaan di Kantor Disnaker Berakhir Kekecewaan, Sebuah Tragedi Keadilan

Selasa, 10 Februari 2026 - 06:17 WIB

Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Janji Untung Besar

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:12 WIB

“Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral: Refleksi Hukum dari Pesisir Manado”

Selasa, 20 Januari 2026 - 04:41 WIB

DPC PPWI Kebumen Desak Polres Tetapkan Tersangka Pemilik Akun “Karimah”

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:46 WIB

KETUA LSM KCBI MUBA KIRIM SURAT RESMI KEDUA, DESAK INSPEKTORAT AUDIT ULANG SD TALANG SUHUT

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:21 WIB

Antara Urusan Kemanusiaan dan Batasan Hukum

Sabtu, 3 Januari 2026 - 03:51 WIB

Pembagian SK Guru PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Way Lima, 104 Guru Terima SK

Berita Terbaru