Bungkam Seribu Bahasa, Sekda dan BKD Pesawaran Tak Gubris Polemik Pencopotan Kadis Pariwisata

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran

Polemik pencopotan Anggun Saputra, S.E., M.M. dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran kian menyita perhatian publik. Bukannya menjawab dan menjernihkan kabut pertanyaan, pejabat terkait justru memilih diam. Sekretaris Daerah (Sekda) Wildan dan Kepala BKD Awaluddin tak merespons konfirmasi media, memunculkan kesan ada sesuatu yang tengah disembunyikan dari mata publik.

Konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh KBNI–News sejak Senin (21/7/2025) pagi pukul 08.00 WIB kepada Sekda Wildan melalui pesan WhatsApp awalnya menunjukkan dua centang biru — tanda telah dibaca. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada balasan sepatah kata pun. Bahkan pesan lanjutan hanya dibalas dengan satu centang, mengindikasikan pemblokiran atau pengabaian.

Hal serupa juga terjadi saat KBNI–News menghubungi Kepala BKD Kabupaten Pesawaran, Awaluddin. Sepuluh pertanyaan kritis yang diajukan demi transparansi dan klarifikasi proses administratif pencopotan Anggun Saputra tak mendapat respons. Padahal, sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas manajemen kepegawaian, BKD seharusnya menjawab terang agar publik tidak tenggelam dalam asumsi liar.

Berikut sejumlah pertanyaan penting yang tak digubris oleh Sekda dan Kepala BKD:

1. Apakah pencopotan Anggun Saputra melalui SK Bupati tanggal 3 Juli 2025 telah sesuai dengan mekanisme hukum?

2. Apakah Pemkab sudah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri seperti diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016?

3. Apakah proses pemberhentian ini sudah melalui Tim Penilai Kinerja (TPK) sesuai regulasi kepegawaian?

4. Apakah keputusan ini murni berbasis evaluasi kinerja atau ada pertimbangan lain, termasuk nuansa politik pasca PSU Pilkada?

Ironisnya, keheningan para pejabat ini terjadi di tengah sorotan tajam dari para praktisi hukum. Yulius Sendesta dan Antoni AT menyoroti aspek transparansi dan integritas birokrasi dalam proses pemberhentian pejabat publik.

> “Jangan sampai birokrasi justru dikorbankan demi kepentingan politik sesaat. Apalagi ini dilakukan di masa transisi pemerintahan pasca PSU. Ini rawan maladministrasi,” tegas Antoni AT dalam pernyataannya kepada KBNI–News.

Lebih lanjut, pertanyaan publik pun mengemuka:
Ada apa dengan Sekda Wildan dan Kepala BKD Awaluddin?
Apakah benar keduanya tahu ada potensi pelanggaran hukum namun memilih bungkam demi loyalitas politik? Ataukah mereka sedang menunggu arahan tertentu sebelum bersuara?

Sementara itu, nasib Anggun Saputra pun masih menggantung. Hingga saat ini, belum jelas apakah dirinya telah diberi jabatan fungsional baru atau dibiarkan dalam status idle, yang tentu bertentangan dengan prinsip efisiensi dalam pengelolaan sumber daya aparatur sipil negara.

Ketiadaan keterangan resmi dari Pemkab Pesawaran makin menambah tebal tirai misteri. Publik pun menanti:
Kapan Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan angkat suara dan menjelaskan duduk persoalan secara transparan dan bertanggung jawab?

KBNI–News berkomitmen terus mengawal isu ini dan menyuarakan aspirasi publik demi tegaknya prinsip good governance di Bumi Andan Jejama.

Tim Redaksi – KBNI–News/PPWI
Penulis:( Sugi PPWI)

Berita Terkait

Koperasi Desa Merah Putih Gandeng Kemenkop RI Tingkatkan Kapasitas Koperasi di Pesawaran
Kabel Gardu Listrik di Taman Rejo Dua Kali Dicuri, Warga Kecewa PLN Dinilai Lalai
Dinas P3AP2KB Kab. Pesawaran Akan Dampingi Gina, Korban Perundungan, untuk Pemulihan Trauma
Tokoh Adat Halangan Ratu Soroti Dugaan Pelanggaran HGU oleh PTPN I Regional 7 Rejosari
DPD Partai Golkar Pesawaran Siap Gelar HUTPartai GOLKAR ke-61, Serentak Se-Indonesia
Masyarakat Adat Halangan Ratu Sesalkan Pemasangan Plang oleh PTPN I Regional 7 Rejosari
Tokoh Adat Nilai PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar Lakukan Pembohongan Publik
DPW LEMBAGA PEDULI HUKUM PROVINSI LAMPUNG RESMI LAPORKAN HASIL INVESTIGASI DI PULAU PAHAWANG

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 07:21 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Gandeng Kemenkop RI Tingkatkan Kapasitas Koperasi di Pesawaran

Kamis, 6 November 2025 - 02:00 WIB

Kabel Gardu Listrik di Taman Rejo Dua Kali Dicuri, Warga Kecewa PLN Dinilai Lalai

Jumat, 24 Oktober 2025 - 04:13 WIB

Dinas P3AP2KB Kab. Pesawaran Akan Dampingi Gina, Korban Perundungan, untuk Pemulihan Trauma

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:01 WIB

Tokoh Adat Halangan Ratu Soroti Dugaan Pelanggaran HGU oleh PTPN I Regional 7 Rejosari

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:21 WIB

DPD Partai Golkar Pesawaran Siap Gelar HUTPartai GOLKAR ke-61, Serentak Se-Indonesia

Jumat, 17 Oktober 2025 - 04:00 WIB

Masyarakat Adat Halangan Ratu Sesalkan Pemasangan Plang oleh PTPN I Regional 7 Rejosari

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:53 WIB

Tokoh Adat Nilai PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar Lakukan Pembohongan Publik

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

DPW LEMBAGA PEDULI HUKUM PROVINSI LAMPUNG RESMI LAPORKAN HASIL INVESTIGASI DI PULAU PAHAWANG

Berita Terbaru

casinoamonbet

Crownslots casino

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:08 WIB

casinocatspins

Casino ohne lizenz aus deutschland 2025 oasissperre umgehen reddit

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:59 WIB