Dua Terdakwa di Tuntut 1 Tahun 4 Bulan Dalam Sidang Perkara Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIANDA
Sidang perkara ijazah palsu milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan fraksi PDI Perjuangan memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan.

Dua terdakwa dalam perkara ijazah Paket C masing-masing pembuat dan pengguna ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan, milik Supriyati dan Ahmad Sahrudin selaku Kepala PKBM Bougenvil dituntut sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya dituntut pidana masing-masing selama 1 Tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp.50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa Ahmad Sahrudin disebut JPU secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 68 ayat (1). Sementara Supriati didakwa oleh JPU pada pasal 69 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Terdakwa Ahmad Sahrudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 68 ayat (1) UU Sisdiknas. Dengan ini dituntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dipotong selama masa tahanan dan denda Rp.50 juta, bila tidak dibayarkan subsider masa tahanan selama 4 bulan,” ujar Kresna selaku JPU saat membacakan tuntutan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 31 Juli 2025.

Sementara terdakwa Supriyati selaku anggota DPRD Lampung Selatan pengguna ijazah palsu paket C saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menangis berurai air mata di dalam ruang sidang dan diiringi tangisan anaknya yang bernama Feri, sampai majelis hakim pun menskors sidang menyuruh petugas menyiapkan tisu.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Supriati, Hasanuddin SH saat menanggapi tuntutan jaksa menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh jaksa tidak sesuai, bahkan mengabaikan fakta persidangan.

Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH MH kepada kedua belah pihak penasehat hukum (PH) supaya dapat menyiapkan nota pembelaannya paling lama 4 hari terhitung sejak sidang tuntutan oleh JPU ini dibacakan.

“Mengingat masa berlaku tahanan akan segera habis, maka untuk para pihak penasehat hukum dapat menyiapkan nota pembelaannya paling lama 4 hari. Dengan begitu sidang ditunda hingga Senin 4 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi,” ujar Hakim Galang Syafta Aristama seraya mengetuk palu sidang.

Disisi lain Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Sahrudin, Eko Umaidi, S.Kom, S.H saat di wawancara mengaku dalam nota pembelaannya meminta agar klien kami Ahmad Sahrudin dibebaskan dalam segala tuntutan.

Mengingat terdakwa Ahmad Sahrudin dalam fakta persidangan ada yang menyuruh membuat ijazah paket C. Bukan pelaku utama Ahmad Sahrudin juga korban dalam hal ini.

“Kami siapkan pledoinya nanti terdakwa minta dibebaskan, ” Tegas Eko.

Berita Terkait

Safari Ramadan di Lampung Selatan, Gubernur Mirza Ajak Warga Perkuat Persatuan untuk Bangun Lampung
LSM ALAK Laporkan Sejumlah OPD Lamsel, Dugaan Penyimpangan Anggaran Mengemuka
Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan
Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel
Hilirisasi Ayam Terintegrasi Dimulai, Lampung Targetkan Nilai Tambah Peternakan
Carut Marut Pembangunan Gerai KDMP di Merbau Mataram, Dikerjakan Pihak ke Tiga dan Lalaikan K3
Panen Anggur dan Melon di PKK Agro Park, Ketua TP.PKK Provinsi Lampung Dorong Pemanfaatan Pekarangan Produktif
Alison Resmi Nakhodai For-WIN DPD Lampung Selatan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:07 WIB

Safari Ramadan di Lampung Selatan, Gubernur Mirza Ajak Warga Perkuat Persatuan untuk Bangun Lampung

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:28 WIB

LSM ALAK Laporkan Sejumlah OPD Lamsel, Dugaan Penyimpangan Anggaran Mengemuka

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:38 WIB

Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:33 WIB

Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:17 WIB

Hilirisasi Ayam Terintegrasi Dimulai, Lampung Targetkan Nilai Tambah Peternakan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Carut Marut Pembangunan Gerai KDMP di Merbau Mataram, Dikerjakan Pihak ke Tiga dan Lalaikan K3

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:38 WIB

Panen Anggur dan Melon di PKK Agro Park, Ketua TP.PKK Provinsi Lampung Dorong Pemanfaatan Pekarangan Produktif

Senin, 19 Januari 2026 - 02:00 WIB

Alison Resmi Nakhodai For-WIN DPD Lampung Selatan

Berita Terbaru