Dua Terdakwa di Tuntut 1 Tahun 4 Bulan Dalam Sidang Perkara Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIANDA
Sidang perkara ijazah palsu milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan fraksi PDI Perjuangan memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan.

Dua terdakwa dalam perkara ijazah Paket C masing-masing pembuat dan pengguna ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan, milik Supriyati dan Ahmad Sahrudin selaku Kepala PKBM Bougenvil dituntut sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya dituntut pidana masing-masing selama 1 Tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp.50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa Ahmad Sahrudin disebut JPU secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 68 ayat (1). Sementara Supriati didakwa oleh JPU pada pasal 69 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Terdakwa Ahmad Sahrudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 68 ayat (1) UU Sisdiknas. Dengan ini dituntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dipotong selama masa tahanan dan denda Rp.50 juta, bila tidak dibayarkan subsider masa tahanan selama 4 bulan,” ujar Kresna selaku JPU saat membacakan tuntutan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 31 Juli 2025.

Sementara terdakwa Supriyati selaku anggota DPRD Lampung Selatan pengguna ijazah palsu paket C saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menangis berurai air mata di dalam ruang sidang dan diiringi tangisan anaknya yang bernama Feri, sampai majelis hakim pun menskors sidang menyuruh petugas menyiapkan tisu.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Supriati, Hasanuddin SH saat menanggapi tuntutan jaksa menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh jaksa tidak sesuai, bahkan mengabaikan fakta persidangan.

Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH MH kepada kedua belah pihak penasehat hukum (PH) supaya dapat menyiapkan nota pembelaannya paling lama 4 hari terhitung sejak sidang tuntutan oleh JPU ini dibacakan.

“Mengingat masa berlaku tahanan akan segera habis, maka untuk para pihak penasehat hukum dapat menyiapkan nota pembelaannya paling lama 4 hari. Dengan begitu sidang ditunda hingga Senin 4 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi,” ujar Hakim Galang Syafta Aristama seraya mengetuk palu sidang.

Disisi lain Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Sahrudin, Eko Umaidi, S.Kom, S.H saat di wawancara mengaku dalam nota pembelaannya meminta agar klien kami Ahmad Sahrudin dibebaskan dalam segala tuntutan.

Mengingat terdakwa Ahmad Sahrudin dalam fakta persidangan ada yang menyuruh membuat ijazah paket C. Bukan pelaku utama Ahmad Sahrudin juga korban dalam hal ini.

“Kami siapkan pledoinya nanti terdakwa minta dibebaskan, ” Tegas Eko.

Berita Terkait

Kontributor Kompas TV Mendapat Intimidasi, Ketua PPWI Lamsel: Ini Ancaman Serius Terhadap Kemerdekaan Pers Indonesia
KMP Dalom 1 Resmi Beroperasi, Lampung Perkuat Konektivitas Sumatra–Jawa
Tidak Terima Kegiatan Rehab Sekolah Dipantau Awak Media, Kepala SDN 1 Sidomekar Diduga Menyebar Fitnah dan Ancam Wartawan
Heboh….Mantan Napi Penipuan Jadi Ketua CSR Lampung Selatan
TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS
Tinjau SRMA 32 Lampung Selatan, Menko AHY dan Wagub Jihan Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap
Terkait BOP SIP Bahari Rangai Tritunggal yang Melibatkan Kades Rangai Terus Bergulir di Polda
Diduga Tak Puas Dengan Penanganan Unit PPA Polres Lamsel Korban Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 03:50 WIB

Kontributor Kompas TV Mendapat Intimidasi, Ketua PPWI Lamsel: Ini Ancaman Serius Terhadap Kemerdekaan Pers Indonesia

Sabtu, 15 November 2025 - 03:10 WIB

KMP Dalom 1 Resmi Beroperasi, Lampung Perkuat Konektivitas Sumatra–Jawa

Kamis, 6 November 2025 - 02:28 WIB

Tidak Terima Kegiatan Rehab Sekolah Dipantau Awak Media, Kepala SDN 1 Sidomekar Diduga Menyebar Fitnah dan Ancam Wartawan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Heboh….Mantan Napi Penipuan Jadi Ketua CSR Lampung Selatan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:27 WIB

TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS

Rabu, 15 Oktober 2025 - 03:12 WIB

Tinjau SRMA 32 Lampung Selatan, Menko AHY dan Wagub Jihan Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:11 WIB

Terkait BOP SIP Bahari Rangai Tritunggal yang Melibatkan Kades Rangai Terus Bergulir di Polda

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

Diduga Tak Puas Dengan Penanganan Unit PPA Polres Lamsel Korban Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana

Berita Terbaru

casinoamonbet

Crownslots casino

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:08 WIB

casinocatspins

Casino ohne lizenz aus deutschland 2025 oasissperre umgehen reddit

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:59 WIB

kingmakercasino

Vave casino no deposit bonus code

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:36 WIB