PH DPN PPWI Nasional Kawal Kasus Penguasaan Lahan Tanpa Hak di Cilegon

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon –

Pepatah lama mengatakan, “Dikasih hati, minta jantung.” Ungkapan itu tampaknya pas menggambarkan polemik yang tengah bergulir di atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Kota Cilegon.

Sejumlah warga yang selama lebih dari 15 tahun mendirikan lapak di atas tanah milik orang lain tanpa izin, kini justru menggugat pemilik sah ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ironisnya, selama belasan tahun menempati lahan tersebut, para penggugat tidak pernah dimintai sewa. Namun, ketika diminta keluar secara baik-baik oleh pemilik SHM, mereka malah melayangkan gugatan dengan tuntutan ganti rugi.

Dalam sidang mediasi, kuasa hukum warga lapak selaku penggugat menyampaikan tuntutan agar tergugat menghentikan seluruh kegiatan penggusuran. Mereka juga menilai Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan kepada pihak tergugat untuk melakukan pengosongan dianggap tidak sah.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tergugat, Ujang Kosasih, S.H.,yang juga Penasehat Hukum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, menyatakan sikap tenang. Saat diwawancarai di depan PN Serang, Ujang menegaskan bahwa penerbitan surat kuasa dan surat kuasa substitusi sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Surat kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata,sedangkan surat kuasa substitusi diatur dalam Pasal 1808 KUHPerdata. Jadi, menurut pengetahuan kami, tidak ada yang salah dengan surat kuasa substitusi yang diterima klien kami,” ujar Ujang.

Masih dalam proses mediasi, terungkap bahwa penggugat mendirikan lapak di atas lahan dengan cara menyewa kepada seseorang berinisial HM. Fakta lain yang mencuat, HM saat ini telah ditahan aparat penegak hukum.

Selain itu, para penggugat juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa izin dari pemilik sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan orang lain tanpa izin) jo Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

Sebagai catatan edukasi hukum:

Pasal 1792 KUHPerdata menyebutkan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Pasal 1808 KUHPerdata mengatur bahwa kuasa dapat memberikan kuasa substitusi kepada orang lain apabila diizinkan atau diperjanjikan dalam kuasa awal.

Pasal 167 KUHP mengatur larangan memasuki pekarangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara.

Pasal 385 KUHP menegaskan larangan menguasai tanah tanpa hak, yang dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Dengan demikian, kasus ini bukan hanya persoalan perdata terkait gugatan keabsahan kuasa dan pengosongan lahan, tetapi juga memiliki dimensi pidana terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak.

Ujang Kosasih menegaskan, pihaknya selaku profesi Penegak Hukum yang juga (PH) DPN PPWI Nasional akan terus mengawal jalannya persidangan sampai incrah demi menjamin hak-hak kliennya selaku pelaksana pengosongan sesuai perintah pemilik lahan

“Negara kita negara hukum. Hak atas tanah yang sudah sah secara sertifikat adalah dilindungi undang undang,. Jangan sampai dibiarkan ada pihak yang menguasai tanah tanpa izin, lalu justru memposisikan diri seolah-olah berhak menggugat. Itu jelas keliru dan tidak bisa dibenarkan,” pungkas Ujang.

Pewarta : (Wawan)

Berita Terkait

Jalan Lingkungan Langon Indah RT 07 RW 06 Dibiarkan Rusak Parah, PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Turun Tangan
Sungai Kumuh dan Tergerus, Sawah Warga Terancam Hilang: DPUPR Cilegon Didesak Bertindak
Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026
Gema Persaudaraan di Tanah Rantau: Catatan Halal Bi Halal dan Pelantikan IKA UNRI Jabodetabek
PPWI Banten Angkat Suara: Jalan Rusak Parah di Langon Indah RT 07 RW 06 Ancam Keselamatan Warga
DPUPR Disorot, Jalan Lingkungan Langon Indah Merak Tak Kunjung Diperbaiki Meski Sudah Dihibahkan
Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten Capt Bharto Ari Raharjo M.Si: Selamat HUT Kota Cilegon ke – 27 Tahun 2026
Tiga Nama Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Cilegon Mengemuka, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:23 WIB

Jalan Lingkungan Langon Indah RT 07 RW 06 Dibiarkan Rusak Parah, PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Turun Tangan

Selasa, 28 April 2026 - 08:35 WIB

Sungai Kumuh dan Tergerus, Sawah Warga Terancam Hilang: DPUPR Cilegon Didesak Bertindak

Senin, 27 April 2026 - 02:19 WIB

Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Gema Persaudaraan di Tanah Rantau: Catatan Halal Bi Halal dan Pelantikan IKA UNRI Jabodetabek

Sabtu, 25 April 2026 - 01:44 WIB

PPWI Banten Angkat Suara: Jalan Rusak Parah di Langon Indah RT 07 RW 06 Ancam Keselamatan Warga

Jumat, 24 April 2026 - 01:29 WIB

DPUPR Disorot, Jalan Lingkungan Langon Indah Merak Tak Kunjung Diperbaiki Meski Sudah Dihibahkan

Senin, 20 April 2026 - 02:37 WIB

Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten Capt Bharto Ari Raharjo M.Si: Selamat HUT Kota Cilegon ke – 27 Tahun 2026

Senin, 13 April 2026 - 05:55 WIB

Tiga Nama Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Cilegon Mengemuka, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029

Berita Terbaru