Inakor dan PPWI Banten: Soroti Gedung Lama Imigrasi Tak Dimanfaatkan Masih Terbengkalai, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon Sewa Gedung Baru Hampir Rp4,8 Miliar

Senin, 2 Maret 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON –

Kondisi gedung lama milik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon, Provinsi Banten, menuai sorotan publik. Hingga Senin (2/2/2026), bangunan tersebut tampak tidak difungsikan dan belum menunjukkan adanya aktivitas renovasi maupun pembangunan lanjutan selama kurang lebih dua tahun terakhir.

Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat saat ini diketahui berlangsung di gedung yang disewa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai sewa gedung pelayanan tersebut disebut-sebut mendekati Rp4,8 miliar untuk kurung waktu dua tahun.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak, mengingat gedung lama tersebut merupakan aset negara yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan publik di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Banten Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor), Handi Ok, menyampaikan kritik atas kondisi tersebut. Ia mempertanyakan alasan belum dilakukannya perbaikan atau pemanfaatan kembali gedung lama yang merupakan aset negara.

“Jika benar masih merupakan aset negara, seharusnya ada langkah konkret untuk perbaikan atau pemanfaatan kembali, sehingga tidak perlu mengeluarkan anggaran sewa gedung pelayanan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Abdul Kabir, menilai bahwa optimalisasi aset negara perlu menjadi prioritas guna mencegah pemborosan anggaran.

“Gedung tersebut milik negara. Jika memungkinkan untuk diperbaiki dan difungsikan kembali, tentu akan lebih efisien dibandingkan menyewa gedung dalam jangka waktu panjang,” katanya.

Secara hukum, pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut menegaskan bahwa barang milik negara (BMN) harus dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, penggunaan anggaran negara juga wajib berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada salah satu pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon yang disebut bernama Aris, guna meminta penjelasan terkait kondisi gedung lama yang belum difungsikan serta dasar kebijakan penyewaan gedung baru untuk pelayanan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Tim media belum berhasil memperoleh jawaban resmi dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon maupun pejabat terkait di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna kepentingan pelengkap pemberitaan.

Pemberitaan ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi.

Pewarta : Wawan

Berita Terkait

Tiga Nama Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Cilegon Mengemuka, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029
Bangun Desa Berbasis Kebersamaan, H. Abdul Latif Perkuat Sinergi Warga dan Transparansi Informasi di Mangunreja
TNI AL Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Merak, Kapal Berbendera Vietnam Diamankan
TNI AL Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Merak, Kapal Berbendera Vietnam Diamankan
361 Personel Polres Cilegon Terima Penghargaan, Wujud Apresiasi atas Dedikasi Pengamanan Mudik Lebaran 2026
Dinilai Terdapat Penyalah Gunaan Anggaran APBD Tahun 2019-2024. GNP TIPOKOR Kota Cilegon Lakukan Laporan Pengaduan
Kepala Kantor (KSOP) Kelas I Banten Capt.Bharto Ari Raharjo, M.Si.,Dalam Ucapannya: Menyampaikan, “Minal aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Arus Balik H+3 di Pelabuhan Merak Terpantau Lancar, Antrean Kendaraan Relatif Singkat

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 05:55 WIB

Tiga Nama Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Cilegon Mengemuka, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029

Sabtu, 11 April 2026 - 23:22 WIB

Bangun Desa Berbasis Kebersamaan, H. Abdul Latif Perkuat Sinergi Warga dan Transparansi Informasi di Mangunreja

Kamis, 9 April 2026 - 01:55 WIB

TNI AL Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Merak, Kapal Berbendera Vietnam Diamankan

Rabu, 8 April 2026 - 15:22 WIB

TNI AL Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Merak, Kapal Berbendera Vietnam Diamankan

Selasa, 7 April 2026 - 07:08 WIB

361 Personel Polres Cilegon Terima Penghargaan, Wujud Apresiasi atas Dedikasi Pengamanan Mudik Lebaran 2026

Kamis, 2 April 2026 - 06:16 WIB

Dinilai Terdapat Penyalah Gunaan Anggaran APBD Tahun 2019-2024. GNP TIPOKOR Kota Cilegon Lakukan Laporan Pengaduan

Kamis, 2 April 2026 - 04:39 WIB

Kepala Kantor (KSOP) Kelas I Banten Capt.Bharto Ari Raharjo, M.Si.,Dalam Ucapannya: Menyampaikan, “Minal aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:53 WIB

Arus Balik H+3 di Pelabuhan Merak Terpantau Lancar, Antrean Kendaraan Relatif Singkat

Berita Terbaru

Tulang Bawang

Babinsa 426-02 Menggala, Gotong Royong Bersama Warga Bangun Rumah

Rabu, 15 Apr 2026 - 02:33 WIB