Hukum Rimba di Polda Metro Jaya: Keterlibatan Anggota DPR RI Ranny Fadh Arafiq dan Tuntutan Tegas Publik

Senin, 30 Maret 2026 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Dunia hukum Indonesia kembali diguncang oleh kasus pengeroyokan terhadap Faisal di ruang penyidik Polda Metro Jaya. Peristiwa yang melibatkan lebih dari 20 orang ini semakin menghebohkan publik setelah muncul dugaan keterlibatan Ranny Fadh Arafiq, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar.

Keterlibatan seorang wakil rakyat dalam aksi brutal di ruang penyidik kepolisian bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak marwah lembaga legislatif. Publik menilai bahwa tindakan ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan, sekaligus penghinaan terhadap prinsip dasar negara hukum: semua orang sama di hadapan hukum.

*Kronologi Singkat*

Kasus bermula ketika Faisal menghadiri konfrontir atas undangan penyidik di lantai 2 RPK PPA Polda Metro Jaya pada Rabu, 25 Maret 2025. Sebelum proses resmi dimulai, tiba-tiba sekelompok orang yang berjumlah sekitar 20 orang masuk menerobos ke ruang penyidik dan menyerang Faisal. Korban dipukul, ditendang, bahkan hampir dihantam dengan kursi. Akibatnya, Faisal mengalami luka memar di bagian kepala.

Yang mengejutkan, dugaan kuat menyebutkan bahwa salah satu aktor penting di balik pengeroyokan ini adalah Ranny Fadh Arafiq, seorang anggota DPR RI aktif. Kehadiran dan keterlibatan seorang legislator dalam aksi kekerasan di ruang penyidik kepolisian menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas wakil rakyat dan komitmen mereka terhadap hukum.

*Kecaman Keras Wilson Lalengke*

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman keras atas keterlibatan anggota DPR RI dalam kasus ini. “Keterlibatan Ranny Fadh Arafiq dalam pengeroyokan terhadap Faisal adalah tindakan yang sangat memalukan. Golkar harus segera bertindak tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan partai. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, apalagi seorang wakil rakyat, untuk tetap berada dalam partai politik yang mengaku menjunjung tinggi demokrasi dan keadilan,” tegas alumni PPA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Minggu, 29 Maret 2026.

Tidak hanya itu, Wilson Lalengke juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera memproses dugaan pelanggaran kode etik. Menurutnya, DPR tidak boleh menutup mata terhadap perilaku anggotanya yang mencoreng nama baik lembaga legislatif.

“MKD harus segera memproses kasus ini. Jangan ada perlindungan politik terhadap pelaku. Jika DPR ingin menjaga kehormatan dan kepercayaan rakyat, maka anggota yang terlibat dalam tindak pidana harus segera dijatuhi sanksi etik berat, termasuk pemberhentian dari keanggotaan DPR,” tambah petisioner HAM PBB tahun 2025 itu.

Selain mendesak Golkar dan DPR RI, Wilson Lalengke juga menyerukan kepada Kapolri untuk segera mengambil langkah hukum. “Kapolri jangan tidur saja kau! Segera tangkap anggota dhewan bejat Ranny Fadh Arafiq dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Tidak boleh ada diskriminasi hukum hanya karena pelaku adalah anggota DPR. Jika rakyat biasa bisa langsung ditangkap, maka wakil rakyat pun harus diperlakukan sama,” ujarnya dengan lantang sambil menekankan bahwa jika aparat penegak hukum gagal bertindak, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin runtuh.

*Luka Hukm dan Demokrasi*

Kasus ini menjadi simbol betapa rapuhnya demokrasi ketika wakil rakyat justru terlibat dalam tindak kekerasan. Demokrasi bukan hanya soal pemilu, tetapi juga soal perlindungan hak-hak dasar warga negara. Ketika seorang anggota DPR RI terlibat dalam pengeroyokan dan tidak segera diproses hukum, maka demokrasi kehilangan maknanya.

Keterlibatan legislator dalam tindak pidana juga merusak prinsip checks and balances. Wakil rakyat seharusnya menjadi pengawas jalannya pemerintahan, bukan pelaku pelanggaran hukum.

Para filsuf dunia telah lama mengingatkan bahwa keadilan adalah fondasi masyarakat beradab. Plato menyebut keadilan sebagai harmoni dalam masyarakat. Keterlibatan wakil rakyat dalam kekerasan adalah bentuk disharmoni yang merusak tatanan sosial.

John Locke menekankan bahwa negara dibentuk untuk melindungi hak-hak dasar warga. Jika wakil rakyat justru melanggar hak warga, maka kontrak sosial antara rakyat dan negara telah dikhianati. Sejalan dengan Locke, Jean-Jacques Rousseau mengingatkan bahwa kehendak umum rakyat harus dijaga. Wakil rakyat yang melakukan kekerasan jelas bertentangan dengan kehendak umum rakyat yang mendambakan keadilan.

*Harapan Publik: Pecat Ranny Fadh Arafiq*

Kasus pengeroyokan terhadap Faisal di ruang penyidik Polda Metro Jaya menjadi ujian besar bagi integritas hukum dan demokrasi Indonesia. Dugaan keterlibatan anggota DPR RI, Ranny Fadh Arafiq, memperburuk keadaan dan menimbulkan krisis kepercayaan publik.

Wilson Lalengke dengan tegas menyerukan agar Golkar segera memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan partai, MKD DPR RI segera memproses pelanggaran kode etik, dan Kapolri segera menangkap serta memproses hukum tanpa pandang bulu.

Sejarah akan mencatat apakah Indonesia memilih untuk menutup mata terhadap pelanggaran hukum oleh wakil rakyat, atau berdiri tegak membela keadilan. (TIM/Red)

Berita Terkait

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO
Memahami Posisi Yuridis dan Realisme Geopolitik Atas Polemik Misi Gagal GFS Oleh Wilson Lalengke
Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur
Ironi Aktivisme Kemanusiaan di Gaza: Menguji Logika dan Efektivitas Gerakan Jurnalis-Relawan Indonesia
Sukses di 6 Kota, Roadshow “AI Driven Secure & Efficient” Bersiap Sapa Sektor Kesehatan di Jakarta dan Balikpapan
BNN Tangkap Oknum Prajurit TNI Diduga Jadi Beking Jaringan Sabu Aceh-Bogor
Melawan Tirani Oknum Aparat: Aliansi Lembaga Kalteng Desak Propam Mabes Polri Bersihkan Polda Kalteng
Ironi Pembelaan Dewan Pers: Refleksi Hukum Internasional dan Sengkarut Kriminalisasi Jurnalis di Dalam Negeri

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:00 WIB

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

Senin, 25 Mei 2026 - 02:42 WIB

Memahami Posisi Yuridis dan Realisme Geopolitik Atas Polemik Misi Gagal GFS Oleh Wilson Lalengke

Senin, 25 Mei 2026 - 02:24 WIB

Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur

Senin, 25 Mei 2026 - 01:49 WIB

Ironi Aktivisme Kemanusiaan di Gaza: Menguji Logika dan Efektivitas Gerakan Jurnalis-Relawan Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:20 WIB

Sukses di 6 Kota, Roadshow “AI Driven Secure & Efficient” Bersiap Sapa Sektor Kesehatan di Jakarta dan Balikpapan

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:37 WIB

BNN Tangkap Oknum Prajurit TNI Diduga Jadi Beking Jaringan Sabu Aceh-Bogor

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:56 WIB

Melawan Tirani Oknum Aparat: Aliansi Lembaga Kalteng Desak Propam Mabes Polri Bersihkan Polda Kalteng

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:47 WIB

Ironi Pembelaan Dewan Pers: Refleksi Hukum Internasional dan Sengkarut Kriminalisasi Jurnalis di Dalam Negeri

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:41 WIB