Bupati Panca Pastikan 241 Posbakum di Ogan Ilir Siap Selesaikan Persoalan di Tingkat Desa-Kelurahan

Selasa, 21 April 2026 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir

Pemkab Ogan Ilir mengonfirmasi ratusan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) telah disiapkan.

Gunanya Posbakum ialah untuk penanganan perkara di tingkat desa maupun kelurahan.

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menerangkan, layanan hukum gratis tersebut untuk mempermudah khususnya bagi warga kurang mampu yang mengakses keadilan.

“Posbakum untuk membantu penyelesaian permasalahan di tingkat desa maupun kelurahan. Jadi tidak perlu melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Panca kepada wartawan di Indralaya, Minggu (8/3/2026).

Dilanjutkannya, pembentukan Posbakum berdasarkan pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memperkuat akses keadilan.

Secara umum, Posbakum ditargetkan mengurangi beban sengketa di pengadilan dan mendekatkan negara dalam pelayanan hukum.

Terutama untuk kasus dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta atau konflik keluarga.

“Di Ogan Ilir ada 241 Posbakum disediakan di seluruh desa maupun kelurahan,” ujar Panca.

Layanan Posbakum meliputi informasi, konsultasi, mediasi dan pendampingan hukum oleh aparat desa.

Sehingga memperkuat penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif di tingkat akar rumput.

“Warga terutama yang tidak mampu pastinya mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan jika harus datang ke Polsek, Polres, Kejaksaan, untuk berurusan perkara. Dengan adanya Posbakum, sekiranya ada masalah kecil dapat diselesaikan di desa. Jadi tidak sampai memenuhi Lapas karena banyak berususan dengan APH,” terang Panca.

Berita Terkait

Kasdim 0402/OKI Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir
Diduga Belum Rampung 100 Persen, Peresmian Sekolah Rakyat Ogan Ilir Jadi Sorotan
Data dan Fakta Berbeda? Dugaan Ketidaksesuaian Jumlah Peserta Didik Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Ogan Ilir Jadi Sorotan
BPKP Pastikan Tak Ada Temuan Pengelolaan Dana Desa Ogan Ilir Tahun 2025–2026, Laporan Pengembalian Dana Masih Ditangani Kejaksaan
Perkuat Tata Kelola Dana Desa, Pemkab Ogan Ilir Gelar Workshop Evaluasi Keuangan dan Pembangunan Desa 2026
Liburan Massal 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir ke Lampung Tuai Sorotan, Klarifikasi Muncul, Etika Tetap Dipertanyakan
Transformasi Digital Jadi Kunci Peningkatan Mutu Pembelajaran, SMPN 1 Indralaya Selatan Terapkan Manajemen Berkelanjutan
Kepala SMP Negeri se-Ogan Ilir Tegaskan Wisata ke Lampung Gunakan Dana Pribadi, Bukan Anggaran Negara

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:41 WIB

Kasdim 0402/OKI Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir

Senin, 27 Juli 2026 - 08:45 WIB

Diduga Belum Rampung 100 Persen, Peresmian Sekolah Rakyat Ogan Ilir Jadi Sorotan

Senin, 27 Juli 2026 - 07:33 WIB

Data dan Fakta Berbeda? Dugaan Ketidaksesuaian Jumlah Peserta Didik Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Ogan Ilir Jadi Sorotan

Senin, 27 Juli 2026 - 06:57 WIB

BPKP Pastikan Tak Ada Temuan Pengelolaan Dana Desa Ogan Ilir Tahun 2025–2026, Laporan Pengembalian Dana Masih Ditangani Kejaksaan

Senin, 27 Juli 2026 - 06:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Dana Desa, Pemkab Ogan Ilir Gelar Workshop Evaluasi Keuangan dan Pembangunan Desa 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:27 WIB

Liburan Massal 54 Kepala SMP Negeri Ogan Ilir ke Lampung Tuai Sorotan, Klarifikasi Muncul, Etika Tetap Dipertanyakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:00 WIB

Transformasi Digital Jadi Kunci Peningkatan Mutu Pembelajaran, SMPN 1 Indralaya Selatan Terapkan Manajemen Berkelanjutan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:47 WIB

Kepala SMP Negeri se-Ogan Ilir Tegaskan Wisata ke Lampung Gunakan Dana Pribadi, Bukan Anggaran Negara

Berita Terbaru