By
H. Alfan Sari, SH.,MH.,MM.
Berikut adalah dasar hukum dan argumentasi kuat yang mendasari:
• Hak Kepemilikan dan Keabsahan Kendaraan (Fungsi BPKB & STNK)Status Kendaraan Tetap Sah:
Kendaraan bermotor baru bisa disebut “bodong” jika tidak memiliki dokumen asal-usul yang legal, seperti tidak ada BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau nomor rangka dan nomor mesinnya palsu.
• Pajak Mati Tidak Menghapus Status Hak Milik:
Selama Anda memegang BPKB asli dan lembar STNK asli (meskipun belum dibayar pajaknya), motor tersebut tetap merupakan aset sah milik Anda yang terdaftar di negara. Mengabaikan kewajiban administratif (pajak) tidak serta-merta mengubah status benda legal menjadi barang ilegal/bodong di jalanan secara instan, dasarnya;
• Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2017Argumen kepolisian yang sering menyatakan bahwa “pajak mati membuat STNK tidak sah karena tidak ada cap pengesahan tahunan” telah dipatahkan oleh Putusan MA No. 12 P/HUM/2017.
Esensi Putusan:
MA mencabut biaya pengesahan STNK tahunan karena dinilai sebagai pungutan ganda yang tumpang tindih dengan fungsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu sendiri.
Dampak Hukumnya:
Pengesahan STNK tahunan pada hakikatnya adalah urusan loket pelayanan administrasi, bukan instrumen justisia penegakan hukum pidana lalu lintas. Oleh karena itu, ketiadaan cap pengesahan tahunan akibat belum bayar pajak tidak boleh digunakan polisi sebagai alasan tunggal untuk menyatakan STNK tersebut runtuh legalitas operasionalnya atau mati total di jalan.
• Batas Waktu Sebelum Berubah Status Menjadi “Bodong”Negara memang memiliki instrumen untuk menghapus data kendaraan (sehingga statusnya barulah bisa menjadi ilegal/bodong), tetapi prosesnya sangat panjang dan diatur ketat dalam Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ):
• Aturan “5+2” Tahun: Penghapusan data regident baru bisa diproses jika masa berlaku STNK (plat nomor 5 tahunan) sudah habis, DAN pemilik membiarkannya tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun berturut-turut setelahnya (Total 7 tahun menunggak).
• Harus Lewat Prosedur Peringatan:
Meskipun motor Anda mati pajak 5 tahun, status “bodong” tidak terjadi otomatis di jalan saat razia. Kepolisian wajib mengirimkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3 secara tertulis ke alamat pemilik sebelum benar-benar menghapus data kendaraan dari database Samsat. Jika surat peringatan belum pernah diterbitkan/diterima, data motor Anda secara hukum masih eksis di Samsat.
#Kesimpulan Pelurusan:
Belum membayar pajak murni merupakan wanprestasi/pelanggaran administrasi perpajakan daerah, bukan kejahatan lalu lintas yang menggugurkan keabsahan fisik kendaraan. Motor baru dianggap ilegal/bodong jika datanya telah resmi dihapus dari sistem Samsat pusat setelah melalui prosedur surat peringatan, atau jika motor tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan (BPKB) sama sekali.
Sebagai praktisi hukum atau Advokat, saya melihat tindakan aparat kepolisian yang menyita sepeda motor secara sepihak di jalan hanya karena menunggak pajak bahkan hingga 5 tahun sekalipun adalah tindakan keliru dan melanggar hukum, sebab masalah pajak murni merupakan ranah hukum administrasi perpajakan daerah di bawah Bapenda, bukan tindak pidana lalu lintas atau kejahatan hukum yang menggugurkan keabsahan kepemilikan aset warga.
Sesuai koridor hukum yang berlaku, bahwa status kepemilikan kendaraan “Tetap Sah” selama pengendara memegang BPKB asli dan membawa fisik STNK saat dirazia, sehingga polisi hanya berwenang menjatuhkan sanksi tilang atau denda maksimal Rp: 500.000 atas kelalaian administrasi tersebut, bukan melakukan penyitaan unit motor di tempat. Oleh karena itu, sebagai praktisi yang berkewajiban memberikan informasi serta pencerahan hukum, untuk mengajak baik Aparat Penegak Hukum (APH) maupun masyarakat untuk selalu “tertib hukum” dengan cara menghormati batas kewenangan institusi masing-masing dan menjauhi praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) di lapangan.









