Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan penyaluran gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara (ASN) dapat dilakukan mulai 2 Juni 2026. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat ditemui awak media usai shalat ied Idul Adha 1447 H, Rabu (27/05/2026). Penyaluran gaji ketiga belas ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.

Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung untuk mempersiapkan proses penyaluran secara matang, mulai dari perhitungan kebutuhan anggaran hingga pengaturan manajemen kas daerah agar pembayaran berjalan tepat waktu.

Kebijakan itu disiapkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Penyaluran gaji ketiga belas dinilai penting karena dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.

Gubernur menilai pemberian gaji ketiga belas tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kinerja aparatur, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.

Melalui penyaluran tersebut, pemerintah berharap PNS dan PPPK dapat merasakan manfaat nyata, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga. Pemerintah juga berharap kebijakan itu dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja ASN dalam menjalankan pelayanan publik dan tugas pemerintahan.

Adapun dasar hukum penyaluran gaji ketiga belas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2026 meliputi:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Berita Terkait

Rangkap Jabatan Bendahara BOSP dan Maraknya Plt Kepala Sekolah Disorot, Gunawan Handoko: Jangan Jadikan Status Plt sebagai Tameng Pembiaran
Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Dukung SDM Unggul dan Masyarakat Sehat
Gubernur Mirza Ajak HKTI Lampung Perkuat Hilirisasi Pertanian Untuk Kesejahteraan Petani
Purnama Wulan Sari Mirza Lepas Peserta Jalan Sehat Lansia, Ajak Wujudkan Lansia Sehat dan Bahagia
Purnama Wulan Sari Mirza Buka SiSeSa Roadshow Lampung 2026, Dorong Kolaborasi Industri Kreatif dan Fashion Muslim
Gubernur Mirza Ajak IAI Darul Fattah Cetak SDM Adaptif Berlandaskan Nilai Agama
Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Financial Festival, Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda
Pengesahan Raperda APBD 2025 Jadi Langkah Penguatan Akuntabilitas dan Pembangunan Lampung

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Rangkap Jabatan Bendahara BOSP dan Maraknya Plt Kepala Sekolah Disorot, Gunawan Handoko: Jangan Jadikan Status Plt sebagai Tameng Pembiaran

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Dukung SDM Unggul dan Masyarakat Sehat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Gubernur Mirza Ajak HKTI Lampung Perkuat Hilirisasi Pertanian Untuk Kesejahteraan Petani

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Lepas Peserta Jalan Sehat Lansia, Ajak Wujudkan Lansia Sehat dan Bahagia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Buka SiSeSa Roadshow Lampung 2026, Dorong Kolaborasi Industri Kreatif dan Fashion Muslim

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Gubernur Mirza Ajak IAI Darul Fattah Cetak SDM Adaptif Berlandaskan Nilai Agama

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:04 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Financial Festival, Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:39 WIB

Pengesahan Raperda APBD 2025 Jadi Langkah Penguatan Akuntabilitas dan Pembangunan Lampung

Berita Terbaru