Apa Motif ASN Merangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD?

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Banten – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait alasan dan motif di balik langkah tersebut.

‎Ayut, Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Pandeglang sekaligus Pimpinan Redaksi media suararakyat21.com, menanggapi fenomena ini dengan menyoroti aspek aturan dan kepentingan.

‎”Kejadian seperti ini menarik untuk dikaji lebih dalam. Secara regulasi, terdapat ketentuan yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi ASN agar tidak terjadi benturan kepentingan. Namun, di lapangan masih ditemukan kasus serupa,” ujar Ayut.

‎Menurut pengamatannya, terdapat beberapa dugaan motif yang sering menjadi sorotan publik:

· ‎Motif Ekonomi: Tambahan penghasilan atau tunjangan yang diterima selain gaji pokok sebagai ASN
· ‎Motif Politik dan Pengaruh: Memperluas jaringan sosial dan politik di tingkat desa, yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok
· ‎Motif Pengabdian (versi pembelaan): Sebagian pihak mengaku ingin berkontribusi langsung membangun desa, meski argumen ini sering dipertanyakan konsistensinya dengan tugas utama ASN

‎Ayut menegaskan bahwa meski niat pengabdian bisa dimengerti, aturan kepegawaian dan otonomi desa harus tetap dijunjung tinggi. “BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat desa. Jika diisi oleh ASN, dikhawatirkan independensinya dalam mengawasi kepala desa bisa terganggu karena posisinya yang berada di bawah struktur pemerintahan yang lebih tinggi,” tambahnya.

‎Sementara itu, salah satu ASN berstatus PPPK yang bekerja sebagai tenaga pendidik disalah satu sekola dasar negri (SDN) dinas pendidikan kabupaten Pandeglang, berinisial D yang merangkap jabatan sebagai anggota BPD memberikan tanggapan berbeda. Saat berbincang santai sambil menyeruput kopi hitam pekat dari cangkir bercorak merah, ia menyampaikan pendapatnya.

‎”Kalau misalkan ada larangan tegas dari pemerintah daerah, kami jelas akan memilih tetap bekerja sebagai ASN. Tapi sampai saat ini belum ada peraturan resmi yang melarang ASN menjabat di BPD,” ujarnya sambil tersenyum. Ia juga sempat bercanda, “Kemungkinan juga karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai BPD ini sempat digunakan sebagai jaminan pinjaman di BPR,” ucapnya sambil tertawa menghangatkan suasana.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi kepegawaian daerah terkait kejelasan aturan mengenai rangkap jabatan ini. Masyarakat menunggu kepastian agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

‎(Tim)

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Minta Kemenkes Bersama Kadinkes Banten Tangerang Raya Operasi Apatik Toko Obat perjualbelilikan Obat Kosmetik Terlarang tanpa Resep Dokter Menggila Tangerang
Roadshow Nasional AI-Driven di Banten: APKOMINDO, APTIKNAS, KADIN, dan Yorindo Dorong Industri Manufaktur Bangun AI Mandiri serta Perkuat Ekosistem Keamanan Siber
PPWI Banten Minta APH dan PUPR Turun Tangan Tindaklanjuti Keluhan Proyek Drainase Jalan Nasional,Terkait Penggunaan Material Bekas
Prof Dr Sutan Nasomal : Rakyat Harapkan Presiden RI Prabowo Intruksikan Menteri Agar Pejabat Bermasalah Diproses Hukum Tabu Dilantik Jadi Pejabat Di Negara Demokrasi!!!
BPD Rangkap ASN Dirasa Tidak Profesional
Imigrasi Cilegon Kembali Hadirkan “Lapor Sapa”, Permudah Layanan Paspor di Akhir Pekan
Pengusaha Putra Daerah Merak Nyatakan Dukungan Penuh untuk Ahmad Suhandi “Andi Jempol” di Bursa Ketua Kadin Kota Cilegon 2026–2030
Usulkan Tandon Air Purwakarta–Jombang, Subari Asnawi: Solusi Banjir Sekaligus Dorong Perekonomian Warga

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:59 WIB

Apa Motif ASN Merangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD?

Senin, 8 Juni 2026 - 02:04 WIB

Prof Sutan Nasomal Minta Kemenkes Bersama Kadinkes Banten Tangerang Raya Operasi Apatik Toko Obat perjualbelilikan Obat Kosmetik Terlarang tanpa Resep Dokter Menggila Tangerang

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:51 WIB

Roadshow Nasional AI-Driven di Banten: APKOMINDO, APTIKNAS, KADIN, dan Yorindo Dorong Industri Manufaktur Bangun AI Mandiri serta Perkuat Ekosistem Keamanan Siber

Selasa, 2 Juni 2026 - 01:39 WIB

PPWI Banten Minta APH dan PUPR Turun Tangan Tindaklanjuti Keluhan Proyek Drainase Jalan Nasional,Terkait Penggunaan Material Bekas

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:51 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Rakyat Harapkan Presiden RI Prabowo Intruksikan Menteri Agar Pejabat Bermasalah Diproses Hukum Tabu Dilantik Jadi Pejabat Di Negara Demokrasi!!!

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:15 WIB

BPD Rangkap ASN Dirasa Tidak Profesional

Senin, 25 Mei 2026 - 02:29 WIB

Imigrasi Cilegon Kembali Hadirkan “Lapor Sapa”, Permudah Layanan Paspor di Akhir Pekan

Senin, 25 Mei 2026 - 02:25 WIB

Pengusaha Putra Daerah Merak Nyatakan Dukungan Penuh untuk Ahmad Suhandi “Andi Jempol” di Bursa Ketua Kadin Kota Cilegon 2026–2030

Berita Terbaru