Kades Kekatang Bantah Dugaan Tambang Pasir Ilegal: Sebut Pemberitaan Terlalu Dibesar-besarkan, Namun Sejumlah Pertanyaan Pokok Belum Terjawab

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Lampung – Kepala Desa Kekatang, Fauzi, akhirnya memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang sebelumnya viral mengenai dugaan aktivitas penyedotan pasir di kawasan muara laut Dusun Pemindangan, Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.

Dalam keterangan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (1/7/2026), Fauzi menilai pemberitaan yang beredar di berbagai media massa terlalu dibesar-besarkan dan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan.

“Kalau menurut saya berita ini terlalu di-up sehingga viral dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Saya juga sudah ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan ke bagian perizinan di Provinsi Lampung. Artinya saya bukan diam atau tidak mau mengurus izin. Tapi berita ini sudah ke mana-mana dan menurut saya tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Fauzi.

Menurut Fauzi, aktivitas yang dilakukan bukanlah pertambangan berskala besar, melainkan hanya penyedotan pasir dalam skala kecil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar.

Ia juga mempertanyakan pihak yang mengatasnamakan masyarakat merasa dirugikan.

“Masyarakat yang dimaksud itu masyarakat yang mana? Kami juga tidak beraktivitas di lingkungan permukiman dan tidak bekerja pada malam hari. Soal MoU dengan desa, adat, dan marga sudah ada. Jadi saya rasa tidak perlu saya tunjukkan kepada semua orang. Saya juga tidak mau gegabah soal kegiatan ini,” katanya.

Fauzi mengaku keberatan karena merasa pemberitaan tersebut telah berkembang secara luas tanpa menggambarkan kondisi yang menurutnya sebenarnya.

“Kalau memang di lapangan benar begitu, saya terima. Yang saya tidak terima, kenapa pemberitaannya seperti ini. Kita sama-sama mencari makan. Hasil kegiatan ini juga bukan saya makan sendiri. Ada pemasukan untuk desa, ada kontribusi ke marga dan tokoh masyarakat,” tambahnya.

Soal Perizinan

Ketika dimintai penjelasan mengenai legalitas kegiatan penyedotan pasir tersebut, Fauzi menyatakan aktivitas yang dilakukan belum masuk kategori usaha pertambangan yang wajib memenuhi persyaratan sebagaimana pertambangan skala besar.

“Kalau masalah perizinan, menurut saya ini belum masuk kriteria yang dimaksud. Saya sudah koordinasi dengan pihak perizinan di provinsi. Untuk syarat izin itu minimal lahannya lima hektare dan menggunakan alat berat seperti ekskavator. Sedangkan kami hanya menyedot pasir biasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat yang kemudian dijual. Kontribusinya juga ada untuk desa, marga, dan tokoh masyarakat,” jelasnya.

Hak Jawab Telah Diberikan

Sebelum memuat pemberitaan lanjutan, KBNI-News bersama DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung telah menghubungi Fauzi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Dalam permintaan konfirmasi tersebut, redaksi menyampaikan tujuh pertanyaan pokok, di antaranya mengenai keberadaan aktivitas penyedotan pasir, dugaan keterlibatan dirinya, legalitas perizinan, persetujuan pemerintah desa, dugaan penjualan pasir kepada masyarakat, keluhan warga terkait aktivitas angkutan hingga malam hari, serta manfaat kegiatan tersebut bagi desa.

Namun, berdasarkan hasil wawancara melalui sambungan telepon, jawaban yang disampaikan Fauzi dinilai masih bersifat umum dan belum memberikan penjelasan secara spesifik terhadap seluruh pertanyaan yang diajukan, khususnya mengenai status perizinan yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi, dugaan aktivitas pada malam hari, serta tanggapan atas keluhan masyarakat mengenai potensi kerusakan jembatan akibat lalu lintas kendaraan bermuatan pasir.

Berawal dari Investigasi Lapangan

Sebelumnya, Tim Gabungan DPW Lembaga Peduli Hukum (LPH) Provinsi Lampung bersama DPD PPWI Provinsi Lampung melakukan investigasi lapangan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyedotan pasir di kawasan muara laut Dusun Pemindangan.

Hasil investigasi mengungkap adanya dugaan aktivitas penambangan pasir yang disebut-sebut melibatkan dua oknum kepala desa. Sejumlah warga juga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan, kebisingan akibat aktivitas angkutan pasir hingga malam hari, serta potensi kerusakan jembatan karena dilalui kendaraan bermuatan berat.

Tim investigasi turut mendesak aparat penegak hukum, instansi pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, maupun pengelolaan sumber daya alam pesisir.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen perizinan yang ditunjukkan kepada redaksi untuk memverifikasi legalitas kegiatan penyedotan pasir tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila di kemudian hari terdapat data, dokumen, maupun keterangan resmi tambahan dari pihak terkait maupun instansi berwenang.(TIM/Red)

Berita Terkait

Sosialisasi PIP Momentum Bulan Bung Karno, Andi Roby dan Yulian Nursasongko Serap Aspirasi Kaum Marhaen di Pesawaran
Diduga Tambang Pasir Ilegal di Pesawaran Resahkan Warga, Jembatan Terancam Rusak dan Aktivitas Berlangsung Hingga Malam
Dusun wailayab 1 Desa kebagusan peringati Tahun baru Islam 1 Muharram untuk perkuat Ukhuwah islamiah serta momentum mempertebal iman
Pelayanan Administrasi Desa Batu Menyan Patut Diapresiasi, Wujud Sinergi dengan PPWI dan LPH Lampung
Pelayanan Administrasi Desa Batu Menyan Patut Diapresiasi, Wujud Sinergi dengan PPWI dan LPH Lampung
Ratusan Pengunjung Banjiri Cafe Walajan Sukamarga, Gedong Tataan kabupaten pesawaran Lampung
BPJS Mendadak Nonaktif dan Data Bansos Diduga Bermasalah, Warga Pesawaran Pertanyakan Peran Dinas Sosial
Warga Pesawaran Keluhkan BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif, Dinas Sosial Sebut Penonaktifan dari Kementerian

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:32 WIB

Kades Kekatang Bantah Dugaan Tambang Pasir Ilegal: Sebut Pemberitaan Terlalu Dibesar-besarkan, Namun Sejumlah Pertanyaan Pokok Belum Terjawab

Senin, 29 Juni 2026 - 06:45 WIB

Sosialisasi PIP Momentum Bulan Bung Karno, Andi Roby dan Yulian Nursasongko Serap Aspirasi Kaum Marhaen di Pesawaran

Senin, 29 Juni 2026 - 04:35 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal di Pesawaran Resahkan Warga, Jembatan Terancam Rusak dan Aktivitas Berlangsung Hingga Malam

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:42 WIB

Dusun wailayab 1 Desa kebagusan peringati Tahun baru Islam 1 Muharram untuk perkuat Ukhuwah islamiah serta momentum mempertebal iman

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:54 WIB

Pelayanan Administrasi Desa Batu Menyan Patut Diapresiasi, Wujud Sinergi dengan PPWI dan LPH Lampung

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:34 WIB

Pelayanan Administrasi Desa Batu Menyan Patut Diapresiasi, Wujud Sinergi dengan PPWI dan LPH Lampung

Senin, 22 Juni 2026 - 04:30 WIB

Ratusan Pengunjung Banjiri Cafe Walajan Sukamarga, Gedong Tataan kabupaten pesawaran Lampung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:02 WIB

BPJS Mendadak Nonaktif dan Data Bansos Diduga Bermasalah, Warga Pesawaran Pertanyakan Peran Dinas Sosial

Berita Terbaru