Kabupaten Bekasi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mengalami keterbatasan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi petugas lapangan. Anggaran yang dialokasikan untuk tahun 2026 dilaporkan telah habis digunakan pada triwulan pertama akibat tingginya intensitas penanganan bencana banjir.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bekasi, Dodi Supriyadi, menjelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas petugas lapangan tahun ini hanya sebesar Rp50 juta. Menurutnya, besaran anggaran tersebut berkurang akibat kebijakan efisiensi sebesar 50 persen.
“Anggaran SPPD petugas lapangan satu tahun ini Rp50 juta. Karena efisiensi 50 persen, anggaran tersebut sudah habis digunakan untuk penanganan banjir pada Januari hingga Maret,” ujar Dodi.
Untuk menjaga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana berikutnya, khususnya memasuki musim kemarau, BPBD Kabupaten Bekasi kini melakukan pergeseran anggaran dari sejumlah kegiatan lain. Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan operasional perjalanan dinas petugas lapangan tetap dapat terpenuhi.
“Kami menggeser anggaran dari kegiatan lain untuk ditambahkan ke anggaran perjalanan dinas, sehingga kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau tetap berjalan,” tambahnya.
BPBD Kabupaten Bekasi berharap penyesuaian anggaran tersebut dapat memastikan pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat tetap optimal meski di tengah keterbatasan anggaran operasional.









