HTW Serukan Perang Bersama Lawan TPPO Berkedok Bisnis dan Lindungi WNI dari Jaringan Narkotika Transnasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI –

||Human Trafficking Watch (HTW) menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya modus kejahatan lintas negara yang memadukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penipuan internasional, dan dugaan keterlibatan jaringan narkotika transnasional.

Ketua HTW Patar Sihotang, S.H., M.H. mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja sama bisnis, investasi, bantuan modal, atau perjalanan luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

“Jangan sampai WNI jadi korban karena tergiur janji keuntungan atau bantuan modal yang ternyata pintu masuk jaringan kejahatan internasional,” tegas Patar, Jumat 20/6/2026.

Kronologi Dugaan Kasus Warga Manado

HTW menerima laporan awal dari keluarga korban berinisial JJ, warga Manado, Sulawesi Utara. JJ diduga direkrut lewat skema kerja sama usaha dengan iming-iming bantuan modal dan pengembangan bisnis.

Berdasarkan keterangan keluarga, kronologi sementara:

1. 1 Juni 2026: JJ berangkat dari Manado ke Freetown, Afrika Barat, via Jakarta–Doha–Accra–Freetown.

2. Di Freetown: JJ dijanjikan tanda tangan kerja sama usaha untuk ambil modal di Malaysia. Ia menerima koper dari pihak yang mengaku agen, disebut berisi hadiah untuk diserahkan di Malaysia.

3. 8 Juni 2026: JJ terbang ke Kuala Lumpur lewat beberapa negara transit. Menginap di The Face Suites. Koper disebut tertinggal saat transit.

4. 11 Juni 2026: JJ hubungi keluarga, akan ambil koper di bandara. Setelah itu telepon JJ tidak aktif.

5. Keluarga kemudian mendapat info JJ ditahan otoritas Malaysia dan sedang jalani proses hukum.

HTW tegaskan, seluruh informasi di atas masih keterangan awal keluarga dan perlu verifikasi aparat penegak hukum Indonesia maupun Malaysia.

Modus yang Harus Diwaspadai

HTW menemukan pola berulang yang harus jadi perhatian:

1. Menarget warga yang butuh kerja atau bantuan ekonomi.

2. Menawarkan investasi/modal dari luar negeri.

3. Mengajak korban ke negara tertentu.

4. Meminta korban bawa koper, paket, atau barang titipan.

5. Menempatkan korban pada posisi rentan untuk dieksploitasi.

Modus ini kerap terkait TPPO, penyelundupan, hingga pemanfaatan korban sebagai kurir narkotika.

Dasar Hukum

TPPO diatur tegas dalam UU No. 21 Tahun 2007. Pasal 1 angka 1: perdagangan orang mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga penerimaan orang dengan cara tertentu untuk tujuan eksploitasi.

Pasal 60 UU 21/2007 juga memberi ruang peran masyarakat: bantu cegah dan tangani korban TPPO lewat informasi, pelaporan, dan perlindungan.

Seruan HTW

1. Kepada Tokoh Agama, Masyarakat, dan Adat

HTW minta para tokoh jadi benteng perlindungan. Aktif sampaikan ke warga: “Jangan mudah percaya janji yang terlalu indah. Lindungi keluarga dari jebakan TPPO dan narkotika lintas negara.”

2. Kepada DPR, DPRD, Kemenlu, dan KBRI*

a. DPR/DPRD perkuat pengawasan perlindungan WNI di luar negeri.

b. Kemenlu pastikan perlindungan maksimal bagi WNI bermasalah hukum di luar negeri.

c. KBRI beri pendampingan dan pastikan hak WNI terlindungi.

d. Pemerintah perkuat kerja sama internasional berantas TPPO dan narkotika transnasional.

HTW tegaskan, setiap kasus WNI di luar negeri harus dilihat utuh, termasuk kemungkinan ada unsur penipuan, manipulasi, atau eksploitasi.

Pesan untuk Masyarakat

1. Jangan bawa barang titipan orang ke luar negeri.

2. Cek legalitas perusahaan dan pihak yang menawarkan kerja/investasi.

3. Tolak perjalanan yang tidak jelas tujuannya.

4. Lapor jika temukan indikasi TPPO.

“Negara harus hadir lindungi rakyatnya. Masyarakat harus bersatu lawan perdagangan manusia dan jaringan kejahatan transnasional. Pencegahan adalah perlindungan terbaik,” tutup Patar Sihotang. (Tim Redaksi)

Berita Terkait

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi Melaksanakan Bimbingan Teknis Perkoperasian Dasar sebagai rangkaian Harkopnas Ke – 79 Tahun 2026
NCW DPD Bekasi Raya Soroti Temuan Hampir Rp3 Miliar di DBMSDA Kota Bekasi, Desak Audit Investigatif dan Pendalaman Aparat Penegak Hukum
Pemkab Bekasi Maksimalkan Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
Dishub Kabupaten Bekasi Tegaskan Komitmen Wujudkan Transportasi Aman dan Transparan
BPBD Kabupaten Bekasi Kehabisan Anggaran SPPD Petugas Lapangan
Pemkab Bekasi Terima Hibah Tanah Pemprov Jabar, Layanan Warga Makin Sigap
Kebakaran Rumah di Muara Bhakti, Babelan, Diduga Berawal dari Ledakan Baterai Sepeda Listrik
Waspada Musim Ular, Damkar Bekasi Evakuasi 128 Ular hingga Pertengahan 2026

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:06 WIB

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi Melaksanakan Bimbingan Teknis Perkoperasian Dasar sebagai rangkaian Harkopnas Ke – 79 Tahun 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 08:51 WIB

NCW DPD Bekasi Raya Soroti Temuan Hampir Rp3 Miliar di DBMSDA Kota Bekasi, Desak Audit Investigatif dan Pendalaman Aparat Penegak Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:09 WIB

Pemkab Bekasi Maksimalkan Distribusi Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:40 WIB

Dishub Kabupaten Bekasi Tegaskan Komitmen Wujudkan Transportasi Aman dan Transparan

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:32 WIB

BPBD Kabupaten Bekasi Kehabisan Anggaran SPPD Petugas Lapangan

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:30 WIB

Pemkab Bekasi Terima Hibah Tanah Pemprov Jabar, Layanan Warga Makin Sigap

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:28 WIB

Kebakaran Rumah di Muara Bhakti, Babelan, Diduga Berawal dari Ledakan Baterai Sepeda Listrik

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:27 WIB

Waspada Musim Ular, Damkar Bekasi Evakuasi 128 Ular hingga Pertengahan 2026

Berita Terbaru