Kapolres Lampung Utara Ungkap Kronologis dan Motif Pelaku Curas Disertai Pembunuhan di Kotabumi Utara

Senin, 13 Juli 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabumi

Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Dua orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Herawati mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Joglo Polres Lampung Utara, Senin (13/7/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 12 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Lampung Utara menetapkan dua tersangka berinisial SA dan R.

“Alhamdulillah, berkat kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.

Kapolres menerangkan, korban diketahui meninggal dunia setelah keluarga kehilangan kontak selama beberapa hari. Pada Jumat (10/7/2026), pelapor mendapat informasi dari seorang saksi bahwa rumah korban dalam keadaan gelap dan telepon seluler korban tidak aktif.

Keesokan harinya, Sabtu (11/7/2026), saksi kembali menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa kondisi rumah masih gelap. Pelapor kemudian mengajak kerabatnya mendatangi rumah korban.

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, keduanya menggedor pintu rumah, namun tidak mendapat jawaban. Saat memeriksa bagian belakang rumah, saksi mencium bau menyengat dan menemukan pintu belakang dalam keadaan terbuka. Ketika masuk ke dalam rumah, korban ditemukan telah meninggal dunia di area antara dapur dan ruang tengah dengan kondisi tangan serta kaki terikat.

“Warga kemudian berdatangan ke lokasi dan pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara sebelum jenazah dievakuasi ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk pemeriksaan medis,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Tim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka SA di Jalan 30, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, R.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R di kawasan Stasiun Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.

Kapolres menjelaskan, saat kedua tersangka dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, mereka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa ide melakukan aksi pencurian dengan kekerasan berasal dari tersangka SA.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, motif mereka melakukan kejahatan karena paktor ekonomi terlilit utang akibat judi online. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, kembali bermain judi online, serta membeli narkotika,” ungkap AKBP Deddy.

Kapolres juga menyampaikan bahwa saat penangkapan terhadap tersangka R, petugas turut menemukan narkotika jenis ganja, sisa sabu, serta alat hisap. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu (amfetamin).

Selain itu, tersangka R diketahui merupakan residivis kasus penadahan yang pernah diproses hukum pada tahun 2025 di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam Infinix Smart 20, satu boks celana dalam, kaos oblong warna hitam, kaos oblong warna abu-abu, celana pendek berbahan jeans dan atu bilah golok.

Sementara dari korban turut diamankan barang bukti berupa kalung emas dengan gantungan huruf “B”, pakaian yang dikenakan korban, gigi palsu, dan barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres menjelaskan, autopsi terhadap korban dilakukan di Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung. Pemeriksaan menemukan sejumlah luka memar, luka lecet, luka terbuka pada bagian kepala, serta tanda-tanda kekerasan lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan forensik, penyebab kematian diperkirakan akibat asfiksia atau kegagalan suplai oksigen ke otak. Estimasi waktu kematian sekitar lima hingga tujuh hari sebelum korban ditemukan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan, sebagaimana di maksud pasal 479 dan atau 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.(*)

Berita Terkait

Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Disertai Pembunuhan, Dua Pelaku Ditangkap
Polsek Abung Semuli Bekali Ratusan Siswa Baru SMK Muhammadiyah dengan Edukasi Bahaya Narkoba dan Bullying
UBL Sosialisasikan Program Pascasarjana kepada Personel Polres Lampung Utara
Polres Lampung Utara Beri Pelayanan Aksi Damai DPC TRINUSA di Lapas Kotabumi
Rembuk Stunting Tingkat Desa Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting Wilayah Desa Pagar
Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Lakukan Pengecekan Fisik di Polres Lampung Utara Jelang Sertijab Kapolres
Hari Bhayangkara ke-80, Sebanyak 67 Personel Polres Lampung Utara Naik Pangkat
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Lampung Utara Berikan Penghargaan kepada 48 Personel dan 11 Warga Berprestasi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 11:09 WIB

Kapolres Lampung Utara Ungkap Kronologis dan Motif Pelaku Curas Disertai Pembunuhan di Kotabumi Utara

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:45 WIB

Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Disertai Pembunuhan, Dua Pelaku Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:16 WIB

Polsek Abung Semuli Bekali Ratusan Siswa Baru SMK Muhammadiyah dengan Edukasi Bahaya Narkoba dan Bullying

Selasa, 7 Juli 2026 - 03:05 WIB

UBL Sosialisasikan Program Pascasarjana kepada Personel Polres Lampung Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:39 WIB

Polres Lampung Utara Beri Pelayanan Aksi Damai DPC TRINUSA di Lapas Kotabumi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 02:01 WIB

Rembuk Stunting Tingkat Desa Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting Wilayah Desa Pagar

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:42 WIB

Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Lakukan Pengecekan Fisik di Polres Lampung Utara Jelang Sertijab Kapolres

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:25 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sebanyak 67 Personel Polres Lampung Utara Naik Pangkat

Berita Terbaru