Sekdaprov Marindo Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung

Pemprov Lampung meluruskan informasi yang mencuat saat unjuk rasa LSM Fokal Lampung di Kantor Gubernur 5 Agustus 2026 terkait status lahan di kawasan Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung.

Pemprov Lampung juga membantah imformasi yang menyebut nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan terkait dugaan keterlibatan dalam peralihan aset tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Bandar Lampung.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung tetap konsisten menyatakan lahan yang dipersoalkan bukan merupakan aset milik Pemprov Lampung.

Marindo mengatakan, pemerintah menghormati hak setiap warga negara, termasuk organisasi masyarakat, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia menilai informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo, Kamis (7/8/2026).

Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri menjelaskan terdapat dua surat yang menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa. Menurutnya, kedua surat tersebut memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

“Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” ujar Yudhi.

Ia menjelaskan surat tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan warga yang meminta kepastian mengenai status lahan sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.

Menurut Yudhi, apabila warga merasa memiliki lahan tersebut berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, maka proses administrasi dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan lahan yang dipersoalkan tidak pernah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Ia menambahkan, data aset yang dikelola BPKAD menunjukkan lahan tersebut bukan bagian dari aset daerah. Bahkan, pada 2023 telah dilakukan hibah aset tertentu kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama,” ujar Rofiq.

Menanggapi isu mengenai fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut, Yudhi menegaskan fasilitas umum pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan pribadi.

“Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan tuduhan yang menyebut Sekda mengubah status aset daerah tidak benar. Pemprov memastikan seluruh surat yang diterbitkan berkaitan dengan lahan tersebut memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan bahwa tanah dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. (R/L)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong Unila Jadi Motor Transformasi Ekonomi melalui Hilirisasi
Gubernur Mirza Dorong Transformasi Samsat: Pelayanan Makin Mudah, Pajak Kembali untuk Masyarakat
Aktivitas Anak Krakatau Menurun, Status Turun dari Siaga ke Waspada
For-WIN Gelar UKW/SKW Angkatan ke-2 , Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Oktober 2026
Jalan Rusak Bertahun-tahun di Bandar Lampung, Ketua PPWI Lampung: Jangan Hibah Terus, Prioritaskan Kepentingan Warga
Pemprov Lampung Dorong Program Perumahan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Pemprov Lampung Dorong Pengembangan Potensi Desa Berorientasi Ekspor, Dorong Daya Saing Produk Desa dan Perluasan Pasar Internasional
Pemprov Lampung Perkuat Langkah Jaga Stabilitas Harga Pangan dan Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:42 WIB

Gubernur Lampung Dorong Unila Jadi Motor Transformasi Ekonomi melalui Hilirisasi

Selasa, 22 September 2026 - 05:46 WIB

Gubernur Mirza Dorong Transformasi Samsat: Pelayanan Makin Mudah, Pajak Kembali untuk Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 05:42 WIB

Aktivitas Anak Krakatau Menurun, Status Turun dari Siaga ke Waspada

Selasa, 22 September 2026 - 02:22 WIB

For-WIN Gelar UKW/SKW Angkatan ke-2 , Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Oktober 2026

Selasa, 22 September 2026 - 02:15 WIB

Jalan Rusak Bertahun-tahun di Bandar Lampung, Ketua PPWI Lampung: Jangan Hibah Terus, Prioritaskan Kepentingan Warga

Selasa, 22 September 2026 - 01:54 WIB

Pemprov Lampung Dorong Program Perumahan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

Selasa, 22 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pengembangan Potensi Desa Berorientasi Ekspor, Dorong Daya Saing Produk Desa dan Perluasan Pasar Internasional

Selasa, 22 September 2026 - 01:26 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Langkah Jaga Stabilitas Harga Pangan dan Daya Beli Masyarakat

Berita Terbaru