Sekdaprov Marindo Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung

Pemprov Lampung meluruskan informasi yang mencuat saat unjuk rasa LSM Fokal Lampung di Kantor Gubernur 5 Agustus 2026 terkait status lahan di kawasan Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung.

Pemprov Lampung juga membantah imformasi yang menyebut nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan terkait dugaan keterlibatan dalam peralihan aset tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Bandar Lampung.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung tetap konsisten menyatakan lahan yang dipersoalkan bukan merupakan aset milik Pemprov Lampung.

Marindo mengatakan, pemerintah menghormati hak setiap warga negara, termasuk organisasi masyarakat, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia menilai informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo, Kamis (7/8/2026).

Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri menjelaskan terdapat dua surat yang menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa. Menurutnya, kedua surat tersebut memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

“Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” ujar Yudhi.

Ia menjelaskan surat tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan warga yang meminta kepastian mengenai status lahan sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.

Menurut Yudhi, apabila warga merasa memiliki lahan tersebut berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, maka proses administrasi dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan lahan yang dipersoalkan tidak pernah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Ia menambahkan, data aset yang dikelola BPKAD menunjukkan lahan tersebut bukan bagian dari aset daerah. Bahkan, pada 2023 telah dilakukan hibah aset tertentu kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama,” ujar Rofiq.

Menanggapi isu mengenai fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut, Yudhi menegaskan fasilitas umum pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan pribadi.

“Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan tuduhan yang menyebut Sekda mengubah status aset daerah tidak benar. Pemprov memastikan seluruh surat yang diterbitkan berkaitan dengan lahan tersebut memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan bahwa tanah dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. (R/L)

Berita Terkait

FMPN Lampung dan PNIB Gelar Kirab Merah Putih 300 Meter, Serukan Persatuan dan Jaga NKRI
Pemprov Lampung Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Pemberdayaan Desa
Sensus Ekonomi 2026, Pemprov Lampung Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan Tepat Sasaran
Proses Pengambilan Keputusan Berjalan Lancar WFS Pimpin Karang Taruna Provinsi Lampung Priode 2026-2031
Wagub Jihan Kukuhkan Pengurus Mabigus dan Pembina Gudep UIN Raden Intan, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda
Pemprov Lampung Intensifkan Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Tanggamus
Ketua DPD PPWI Lampung Soroti Dampak Efisiensi Anggaran: Transparansi dan Kepentingan Publik Harus Menjadi Prioritas
ALAM BAKA: Bongkar Dugaan Permainan Kotor di DJBC Sumbagbar

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:54 WIB

FMPN Lampung dan PNIB Gelar Kirab Merah Putih 300 Meter, Serukan Persatuan dan Jaga NKRI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Pemprov Lampung Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Pemberdayaan Desa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Proses Pengambilan Keputusan Berjalan Lancar WFS Pimpin Karang Taruna Provinsi Lampung Priode 2026-2031

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Sekdaprov Marindo Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Wagub Jihan Kukuhkan Pengurus Mabigus dan Pembina Gudep UIN Raden Intan, Dorong Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Pemprov Lampung Intensifkan Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Tanggamus

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Ketua DPD PPWI Lampung Soroti Dampak Efisiensi Anggaran: Transparansi dan Kepentingan Publik Harus Menjadi Prioritas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

ALAM BAKA: Bongkar Dugaan Permainan Kotor di DJBC Sumbagbar

Berita Terbaru