Seleman Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan Diduga Para Pelaku Mempunyai Senpi Rakitan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang //

Pengeroyokan dan penganiayaan oleh para pelaku pada hari Jumat. Tanggal 31 Juli 2026, sekira Jam 22:00 wib di acara hajatan pesta. Kampung Gedung Rahayu. Kecamatan Gedung Meneng. Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut nara sumber saat di wawancara Awak media yang tidak mau disebutkan namanya di karenakan menjaga keselamatan dirinya dan keluarganya. Sebut saja namanya (WAK KAREI) yang melihat serta berada dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Keributan di Kampung Gedung Banda Rahayu.

“Benar saya ada di tempat kejadian keributan itu saya juga melihat korban Seleman yang lehernya di cekik dan tangannya di ikat kebelakang, sembari korban meminta tolong kepada warga yang berada disitu.Tetapi warga setempat tidak berani dan hanya melihat dan menonton korban Seleman ini diinjak tangan diikat,” ucapnya.

WAK KAREI. Menambahkan,”
Bahkan salah satu pelaku sebagai Kepala Kampung Gedung Rahayu atas nama : bapak Robert mencekik leher dan tangan Korban Seleman dan di pelintir kebelakang. oleh Kepala kampung Robert. (Bak seperti anggota polisi yang menangkap Perampok) kalau tidak dipisahkan bang mungkin Korban Seleman ini bisa mati kena cekik lehernya. Robert adalah kakak kandung dari Nofit yang pertama ribut dengan Seleman.” Ungkap WAK KAREI sekaligus Menjadi saksi Laporan Riko

Setelah diikat Seleman ini dibawa kedalam mobil oleh mereka dan meninggalkan tempat lokasi acara hajatan itu, setelah itu saya enggak tau lagi bang. Kata Wak KAREI kepada awak media

Awak media menggali lagi informasi kepada warga dan keluarga korban Seleman untuk mendapatkan informasi yang akurat. Riko adik kandung korban Seleman. Menjelaskan kepada awak media saat di investigasi.

“Saya dan keluarga saya mendapatkan kabar bahwa kakak saya Seleman ribut di tempat yang mempunyai acara hajatan, dan sekarang dibawa naik mobil oleh Robert Kepala Kampung. Sehingga saya dan keluarga mendatangi rumah Robert bermaksud untuk menanyakan keberadaan kakak saya Seleman yang dibawa mereka. Tetapi saya dan keluarga sesampai di kediaman rumah kepala kampung Robert sudah di sambut dengan letusan senjata api dari Robert dan anaknya yang bernama : Angga.” Kata Riko kepada awak media saat di wawancara

Jerat hukum pidana untuk kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku yang terbukti menguasai atau menyimpan senpi tanpa izin terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Bersambung (Tim /red)

Berita Terkait

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Drainase di RT.003 RW.004 Kampung Moris Jaya
Penyaluran BLT DD Tahap Pertama Tahun 2025 di Kampung Moris Jaya Berjalan Lancar
Riko Adik Korban Penganiaya Meminta Penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang Tindak Tegas Para Pelaku
Sikat Potensi Kejahatan, Pasukan Elit Sat Samapta Polres Tulang Bawang Disiapkan Benteng Ketat Di Titil Vital
DANREM 043/GATAM TINJAU LOKASI CETAK SAWAH RAKYAT DI KABUPATEN TULANG BAWANG, DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Jalan Lintas Timur Menggala Membata Sago-Sago, Si Jago Merah Mengamuk Di Lahan Kosong, Kepungan Asap Sempat Ancam Pengendara
Waspada Dan Siap, Tanggap Darurat Polres Tulang Bawang Periksa Kesiapan Alat Dan Pantau Titik Rawan Bencana
Polres Tulang Bawang Perketat Pengaman, Unit Pamobvit Siaga Penuh Jaga ObjekVital Perbankan Demi Rasa Aman Masyakat

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:52 WIB

Seleman Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan Diduga Para Pelaku Mempunyai Senpi Rakitan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Drainase di RT.003 RW.004 Kampung Moris Jaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:08 WIB

Penyaluran BLT DD Tahap Pertama Tahun 2025 di Kampung Moris Jaya Berjalan Lancar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Riko Adik Korban Penganiaya Meminta Penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang Tindak Tegas Para Pelaku

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Sikat Potensi Kejahatan, Pasukan Elit Sat Samapta Polres Tulang Bawang Disiapkan Benteng Ketat Di Titil Vital

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:25 WIB

DANREM 043/GATAM TINJAU LOKASI CETAK SAWAH RAKYAT DI KABUPATEN TULANG BAWANG, DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:30 WIB

Jalan Lintas Timur Menggala Membata Sago-Sago, Si Jago Merah Mengamuk Di Lahan Kosong, Kepungan Asap Sempat Ancam Pengendara

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:25 WIB

Waspada Dan Siap, Tanggap Darurat Polres Tulang Bawang Periksa Kesiapan Alat Dan Pantau Titik Rawan Bencana

Berita Terbaru