JAKARTA
Gerakan Merdeka ( GM ) menyatakan sikap tegas dan keprihatinan atas pernyataan serta langkah Denny Indrayana yang menggelar sayembara berhadiah Rp100 juta bagi pihak yang dapat menunjukkan ijazah asli tingkat SMA/sederajat milik Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka.
Denny juga dikabarkan menyatakan akan menghentikan desakan agar Gibran mundur apabila ijazah tersebut dapat ditunjukkan, sedangkan apabila tidak dapat ditunjukkan, Gibran diminta mengundurkan diri.
Bagi Gerakan Merdeka , persoalan persyaratan calon Wakil Presiden merupakan persoalan hukum tata negara yang harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional dan lembaga negara yang berwenang, bukan melalui sayembara, tekanan opini publik, atau pembentukan persepsi di media sosial.
KAMI MENOLAK POLITISASI PERSOALAN IJAZAH
Ketua Umum Gerakan Merdeka, Alya Cahya, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan kritik merupakan bagian penting dari demokrasi.
Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab hukum.
Apabila terdapat dugaan bahwa seorang calon Presiden atau Wakil Presiden tidak memenuhi persyaratan, maka persoalan tersebut seharusnya diajukan dengan alat bukti, argumentasi hukum dan forum yang tepat, bukan dibangun melalui sayembara kepada publik.
Kami mempertanyakan:
Apa dasar hukum seseorang dapat menyatakan bahwa Wakil Presiden wajib mundur hanya karena dokumen tertentu tidak ditampilkan kepada publik?
Dalam negara hukum, jawabannya tidak boleh ditentukan oleh sayembara.
PENGUNDURAN DIRI WAKIL PRESIDEN BUKANLAH HASIL SAYEMBARA
UUD 1945 telah mengatur secara tegas mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7A UUD 1945 menentukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Selanjutnya Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme konstitusionalnya, termasuk pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi sebelum proses pemberhentian dilanjutkan kepada MPR.
Dengan demikian, desakan politik seseorang agar Wakil Presiden mundur tidak sama dengan kewenangan konstitusional untuk memberhentikan Wakil Presiden.
Gerakan Merdeka meminta seluruh pihak menghormati sistem ketatanegaraan Indonesia.
KRITIK BOLEH, TETAPI TUDUHAN HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Kami tidak mempersoalkan hak Denny Indrayana untuk menyampaikan kritik.
Namun apabila kritik berubah menjadi penuduhan mengenai suatu fakta yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, maka konsekuensi hukumnya harus diperhatikan.
Pasal 27A UU ITE mengatur larangan dengan unsur antara lain adanya kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik agar diketahui umum. Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan penegasan mengenai batas penerapan ketentuan tersebut.
Karena itu, apabila terdapat pernyataan yang secara konkret menuduhkan bahwa seseorang menggunakan ijazah palsu, melakukan pemalsuan dokumen, atau melakukan perbuatan melawan hukum lainnya, maka yang bersangkutan harus mampu membuktikan dasar tuduhannya.
Bukan sekadar mengandalkan opini, asumsi, potongan informasi, atau sayembara.
POTENSI ASPEK PIDANA
Gerakan Merdeka tidak akan gegabah menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Namun secara hukum, apabila dalam pernyataan atau unggahan terdapat tuduhan faktual terhadap individu yang ternyata tidak dapat dibuktikan dan memenuhi seluruh unsur delik, maka aparat penegak hukum dapat melakukan kajian terhadap ketentuan pidana mengenai penghinaan/pencemaran nama baik.
KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal 433 KUHP Nasional mengatur mengenai pencemaran nama baik, sedangkan Pasal 434 berkaitan dengan fitnah dalam kondisi yang ditentukan undang-undang. Penerapannya tentu harus melihat secara utuh isi pernyataan, konteks, maksud, bukti, korban, serta terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur tindak pidana.
Dengan demikian, tidak tepat apabila setiap kritik langsung dianggap sebagai tindak pidana. Sebaliknya, tidak tepat pula menggunakan label “kritik” untuk membenarkan tuduhan faktual yang dilakukan tanpa dasar bukti.
JIKA ADA BUKTI, SERAHKAN KEPADA LEMBAGA YANG BERWENANG
Gerakan Merdeka menantang seluruh pihak yang memiliki bukti mengenai dugaan ketidakabsahan ijazah atau ketidakmemenuhan syarat Wakil Presiden untuk:
1. Menunjukkan bukti secara autentik;
2. Menjelaskan sumber dan asal-usul bukti;
3. Mengajukan pengujian kepada lembaga yang memiliki kewenangan;
4. Tidak melakukan penghakiman melalui media sosial;
5. Tidak membangun opini seolah-olah seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum ada pembuktian hukum.
Jika benar terdapat pelanggaran hukum, laporkan kepada aparat dan lembaga negara yang berwenang.
Jika tidak memiliki bukti yang cukup, maka tuduhan tersebut tidak boleh dipaksakan menjadi fakta.
KAMI MEMINTA DENNY INDRAYANA MENGHORMATI KONSTITUSI
Gerakan Merdeka. secara terbuka meminta Denny Indrayana untuk:
Pertama, menjelaskan dasar hukum dan tujuan sayembara Rp100 juta tersebut.
Kedua, menjelaskan apakah tuduhan mengenai persoalan ijazah telah didukung bukti autentik atau masih sebatas dugaan.
Ketiga, apabila memiliki bukti adanya pelanggaran hukum, segera menyerahkan bukti tersebut kepada lembaga negara yang berwenang.
Keempat, menghentikan narasi yang berpotensi membentuk penghakiman publik apabila tidak disertai bukti yang dapat diverifikasi.
Kelima, menghormati mekanisme konstitusional terkait kedudukan Wakil Presiden Republik Indonesia.
PERNYATAAN KETUA UMUM
Alya Cahya, Ketua Umum Gerakan Merdeka, menyatakan:
«“Kami tidak anti-kritik. Kami justru membela demokrasi dan negara hukum. Tetapi demokrasi tidak boleh berubah menjadi arena penghakiman tanpa bukti. Kalau ada bukti, bawa ke lembaga hukum. Kalau ada pelanggaran, proses secara hukum. Jangan menjadikan sayembara sebagai pengganti mekanisme konstitusi.”»
«“Kami juga mengingatkan bahwa Wakil Presiden Republik Indonesia bukan pejabat yang dapat diminta mundur hanya berdasarkan tekanan seseorang atau sayembara di media sosial. Ada mekanisme konstitusional yang harus dihormati.”»
«“Kami meminta Denny Indrayana mempertanggungjawabkan setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik. Jangan sampai kebebasan berpendapat justru digunakan untuk menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan yang belum terbukti.”»
LANGKAH HUKUM
Apabila setelah dilakukan kajian terhadap seluruh unggahan, video, pernyataan, dan materi publikasi ditemukan adanya tuduhan faktual yang memenuhi unsur pencemaran nama baik atau fitnah, Gerakan Merdeka Indonesia Emas menyatakan siap mendorong pihak yang dirugikan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dapat berupa:
– pengumpulan dan pengamanan bukti elektronik;
– klarifikasi kepada pihak terkait;
– somasi atau permintaan hak jawab;
– laporan kepada aparat penegak hukum apabila unsur pidana terpenuhi;
– serta langkah hukum lain yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kami menegaskan bahwa potensi pasal pidana tidak boleh digunakan sebagai alat membungkam kritik, tetapi juga kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan tuduhan tanpa dasar.
Alya Cahaya dan seluruh jajaran DPP Gerakan Merdeka . mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjaga demokrasi dengan cara yang bermartabat.
Kritik dengan data.
Tuduhan dengan bukti.
Sengketa dengan hukum.
Pergantian pejabat dengan konstitusi.
Bukan dengan sayembara.
GERAKAN MERDEKA










