Bayi 3 Bulan Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung, Polres Lampung Utara Amankan Pelaku

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA

Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang bayi berusia tiga bulan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YP (23) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, MR, yang masih berusia tiga bulan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Lubuk Dingin, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Baturaja.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan. Pelaku diduga memukul kening korban sebanyak dua kali, kemudian membanting korban di atas kasur sebanyak dua kali.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga menyumpal mulut korban menggunakan kain dan menggigit bagian pusar korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan cedera serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami penggumpalan darah di bagian kepala serta memar pada bagian dada, mata, kening dan pusar.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Keluarga meminta bantuan polisi untuk mengamankan pelaku karena khawatir melarikan diri.

Kanit PPA kemudian berkoordinasi dengan UPTD PPA. Petugas selanjutnya mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Terlebih korban masih berusia tiga bulan dan membutuhkan perlindungan serta penanganan yang serius,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini. Jumat (21/8/26).

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan adanya tindak kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui kejadian serupa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, penyidik mendalami penerapan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Polres Ogan Komering Ulu (OKU) untuk penanganan lebih lanjut, mengingat berdasarkan hasil pendalaman, lokasi kejadian (locus delicti) berada di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu. (*)

Berita Terkait

Polsek Abung Selatan Cegah Pemerasan di Lokasi Perbaikan Jalinsum Blambangan
Polres Lampung Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026, Teguhkan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat
Antisipasi Judol, Wakapolres Lampung Utara Periksa HP Personel
Bentuk Kepedulian, Kapolres Lampung Utara Jenguk Pelajar Korban Curas di RS Handayani
SUWARDI: UJI KOMPETENSI HARUS MENJADI MOMENTUM SINGKIRKAN PEJABAT SERAKAH DARI LAMPUNG UTARA
Praktisi Hukum: Jangan Karena Keserakahan Oknum Kepala Dinas Akan Merusak Nama Pemerintah Daerah Dan Kabupaten Lampung Utara
Polres Lampung Utara Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan 110 Tumpahan Solar di Jalan Lintas Sumatera
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Polsek Abung Selatan Cegah Pemerasan di Lokasi Perbaikan Jalinsum Blambangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Polres Lampung Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026, Teguhkan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Bayi 3 Bulan Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung, Polres Lampung Utara Amankan Pelaku

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:13 WIB

Antisipasi Judol, Wakapolres Lampung Utara Periksa HP Personel

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:10 WIB

Bentuk Kepedulian, Kapolres Lampung Utara Jenguk Pelajar Korban Curas di RS Handayani

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:45 WIB

SUWARDI: UJI KOMPETENSI HARUS MENJADI MOMENTUM SINGKIRKAN PEJABAT SERAKAH DARI LAMPUNG UTARA

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:34 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Karena Keserakahan Oknum Kepala Dinas Akan Merusak Nama Pemerintah Daerah Dan Kabupaten Lampung Utara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Polres Lampung Utara Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan 110 Tumpahan Solar di Jalan Lintas Sumatera

Berita Terbaru