KOTA JAMBI
Praktik penganggaran di gedung wakil rakyat Tanah Pilih Pusako Batuah berada di titik didih. Penguasaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Jambi senilai Rp17,45 miliar yang terkonsentrasi pada 4 Unsur Pimpinan Dewan dalam 92 paket pekerjaan kini bergulir menjadi skandal besar.
Situasi kian memanas setelah terungkapnya dugaan bancakan Pokir sebesar Rp5,25 miliar milik Ketua DPRD Kota Jambi yang “nyasar” dan dialokasikan ke luar Daerah Pemilihan (Dapil)-nya. Upaya alibi yang dilontarkan justru menjadi bumerang yang membuka pintu indikasi pergeseran anggaran ilegal, proyek siluman, dan politisasi aset negara.
Monopoli Anggaran 4 Unsur Pimpinan Dewan
Berdasarkan dokumen penganggaran yang dihimpun, pemusatan 92 paket kegiatan Pokir bernilai Rp17,45 Mikat pada pimpinan legislatif terbagi secara kontroversial:
Kemas Faried Alfarelly (Ketua DPRD): Menguasai alokasi terbesar sekitar Rp5,525 miliar mencakup 39 paket kegiatan.
Naim (Wakil Ketua III): Mengantongi alokasi sekitar Rp5,350 miliar mencakup 19 paket kegiatan.
Jefrizen (Wakil Ketua II): Menguasai alokasi sekitar Rp3,927 miliar untuk 22 paket kegiatan.
Muhammad Yasir (Wakil Ketua I): Mendapat alokasi sekitar Rp2,646 miliar mencakup 12 paket kegiatan.
Pola penumpukan ini memicu desakan publik: Apakah mereka ini wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi, atau wakil kontraktor yang sibuk membagi-bagi paket APBD?
Alibi ‘Bukan Pokir’ Malah Buka Pintu Pidana Proyek Siluman
Terkait temuan paket bernilai Rp5,25 miliar yang nyasar ke luar Dapil, Ketua DPRD Kota Jambi bergeming dengan alibi bahwa alokasi tersebut “bukan dana Pokir pribadi” melainkan usulan murni dinas/OPD teknis.
Alibi tersebut dinilai pengamat hukum justru membukakan pintu pidana penganggaran:
Inkonsistensi Jalur Perencanaan: Jika benar anggaran belasan miliar itu bukan Pokir hasil reses dan Musrenbang di Dapilnya, bagaimana bisa paket-paket tersebut diasosiasikan dan disalurkan di bawah nama pimpinan dewan?
Indikasi Proyek Siluman: Pergeseran paket pekerjaan di luar Dapil tanpa dasar penyerapan aspirasi masyarakat yang sah melanggar sistem e-Planning dan e-Budgeting. Praktik ini menyenggol indikasi kuat proyek siluman dan persekongkolan politis.
Misteri Ambulans APBD Beratribut Partai & Pengalihan Isu
Kejanggalan juga menyasar pengadaan unit ambulans Pokir milik Kemas Faried Alfarelly. Ambulans yang dibeli dari uang pajak rakyat (APBD) tersebut diduga kuat dipasangi atribut/branding partai politik. Anehnya, dokumen resmi Pokir pada Dinas PUPR Kota Jambi tidak mencantumkan pos anggaran pembelian ambulans tersebut, sehingga menyisakan misteri dari OPD mana anggaran itu diselipkan.
Menanggapi hembusan isu mengenai “pembocoran data dokumen Rp40 Miliar” ke media, Redaksi Bersama Rajat.id menegaskan narasi tersebut hanyalah pengalihan isu (smear campaign). Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen APBD adalah informasi publik yang wajib diketahui masyarakat, bukan rahasia negara yang ditutupi untuk melindungi kepentingan oligarki anggaran!
Ancaman Sanksi Pidana & Desakan Pemeriksaan APH
Pola pemusatan anggaran, pergeseran luar dapil, serta pencatutan aset daerah ini berpotensi menabrak aturan hukum secara serius:
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Pengondisian paket pekerjaan, manipulasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta potensi penerimaan commitment fee diatur tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup.
Sanksi Etik & UU Pemda: Pemasangan logo partai pada aset daerah melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Badan Kehormatan (BK) DPRD didesak memberikan sanksi etik berat hingga pencopotan dari jabatan pimpinan.
Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dan KPK didesak tidak “masuk angin” dan segera memeriksa 4 Unsur Pimpinan DPRD Kota Jambi beserta Kepala OPD terkait!
CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Bersama Rajat.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita (cover both sides).
Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Unsur Pimpinan DPRD Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, maupun pihak terkait untuk memberikan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau Klarifikasi Resmi. Silakan hubungi Redaksi Bersama Rajat.id melalui saluran komunikasi resmi.
Redaksi Bersama Rajat.id
Tajam | Tegas | Berani Menyorot Uang Rakyat










