BANDAR LAMPUNG
Persoalan belanja modal untuk menunjang kebutuhan kelistrikan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) tidak berhenti pada pengadaan Generator Set (genset) senilai Rp4,752 miliar.
Dalam hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, auditor juga menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp625.773.891,20 pada paket Pengadaan Barang dan Instalasi Jaringan Elektrikal Pendukung Tambah Daya Listrik RSUD Abdul Moeloek.
Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT GHPP berdasarkan Surat Pesanan Nomor EP-01KSA9TVRPFYC6TRSQ tanggal 25 Oktober 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp11.931.215.648.
Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 65 hari kalender, mulai 25 Oktober hingga 29 Desember 2025. Namun, pekerjaan justru dinyatakan telah selesai 100 persen dan dilakukan serah terima pada 16 Desember 2025.
Pembayaran kepada penyedia pun telah dilakukan seluruhnya atau 100 persen, yakni sebesar Rp11,931 miliar.
Dibayar 100 Persen, BPK Temukan Volume Tak Sesuai
Persoalan muncul setelah BPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik, back up data, as built drawing, dokumentasi pekerjaan, hingga pemeriksaan fisik secara uji petik bersama PPK, tim teknis dan penyedia pada 27 Februari dan 10 April 2026, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp625.773.891,20.
Temuan tersebut antara lain terdapat pada item kabel dari Panel Synchron menuju Panel ATS/Trafo serta instalasi Kabel Tegangan Menengah (Kabel TM).
Dengan kata lain, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh, namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat bagian pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pekerjaan berkaitan langsung dengan sistem kelistrikan rumah sakit, yang tentunya memiliki peran penting dalam menunjang operasional dan pelayanan RSUDAM.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk kewajiban penyedia untuk menyerahkan barang sesuai ketepatan volume, mutu, waktu dan tempat, serta ketentuan bahwa penilaian hasil pekerjaan harus memperhatikan mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
BPK Minta Uang Rp625,77 Juta Dikembalikan
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp625.773.891,20 diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke kas BLUD RSUD Abdul Moeloek.
BPK juga menyoroti lemahnya pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan. Direktur RSUDAM disebut perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian agar pengelolaan keuangan di lingkungan rumah sakit dapat berjalan secara efisien dan akuntabel.
Selain itu, PPK dan tim teknis diminta meningkatkan pengendalian terhadap volume dan pemenuhan spesifikasi pekerjaan sebelum hasil pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayarkan.
Temuan ini pun menimbulkan sejumlah pertanyaan publik: bagaimana pekerjaan dapat dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh jika kemudian pemeriksaan fisik BPK menemukan kekurangan volume lebih dari Rp625 juta?
Terlebih, proyek tersebut berkaitan dengan infrastruktur kelistrikan yang dibangun untuk mendukung pelayanan rumah sakit.
Sementara itu, pihak RSUD Abdul Moeloek perlu memberikan penjelasan terkait proses pemeriksaan, mekanisme pembayaran, pengawasan pekerjaan, serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut.
(TIM/Red___Bersambung)










