JAKARTA, Senin 19 Oktober 2026
Dari Jakarta, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman keras sekaligus harapan yang tegas terkait kasus dugaan penyuapan dan pencemaran nama baik yang menimpa warga di Kabupaten Mamasa. Dengan nada mantap dan berapi-api, Wilson menegaskan:
“Kepada aparat penegak hukum, saya mendesak: segera diproses. Jangan diperlambat-lambat. Jangan pernah takut satu kata: LAWAN!”
Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan lokal di Mamasa, melainkan ujian bagi keadilan di seluruh Indonesia.
“Pola ini berbahaya: bungkam warga dengan amplop, lalu fitnah jika ditolak. Jika ini dibiarkan, siapa yang berani mengawasi dana rakyat? Aparat harus berdiri tegak tidak ada yang boleh dilindungi, tidak ada yang boleh ditutupi. Periksa semua, proses semua sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wilson Lalengke.
Warga Mengawasi, Diberi Amplop, Lalu Difitnah Rp5 Juta
Kasus dugaan penyuapan sekaligus pencemaran nama baik di Kabupaten Mamasa semakin terungkap ke permukaan. Alih-alih Abd. Rahman dan Simson yang berbuat kesalahan, justru keduanya yang menjadi korban. Amplop berisi uang diduga secara paksa dimasukkan ke dalam tas milik Simson saat mereka hendak meninggalkan lokasi. Saat keduanya menolak, yang terjadi justru sebaliknya: nama mereka dicoreng dengan tuduhan memeras uang sebesar Rp5 juta. Kini, laporan resmi telah masuk ke Polres Mamasa, lengkap dengan bukti kuat uang yang dipaksakan tersebut masih utuh dan telah diperlihatkan kepada penyidik sebelum diserahkan secara resmi dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kronologi Lengkap Kejadian
Jumat, 16 Oktober 2026 Lokasi Proyek PAUD Desa Tapalinna, Kecamatan Ma’ambi
Siang Kunjungan Pengawasan Warga yang Sah
Abd. Rahman dan Simson mendatangi lokasi proyek pembangunan PAUD untuk menanyakan kelengkapan papan informasi proyek dan transparansi penggunaan anggaran. Ini adalah hak konstitusional setiap warga negara. Kepala Sekolah berinisial H hadir dan menjelaskan papan informasi akan segera dipasang. Rahman meminta penjelasan lebih lanjut terkait pertanggungjawaban keuangan dan kualitas material bangunan pertanyaan wajar yang justru memicu respons mencurigakan.
Uang Ditawarkan, Langsung Ditolak
Saat hendak pulang, Kepala Sekolah diduga menawarkan uang sebesar Rp200.000 kepada Abd. Rahman yang langsung ditolak mentah-mentah. Penolakan ini seolah tidak diharapkan.
Sore Amplop Dipaksakan Masuk ke Tas: Upaya Menjebak?
Simson dihubungi Kepala Sekolah dan diminta datang ke kediamannya. Sesampainya di sana, terjadi hal yang memprihatinkan:
“Tolonglah, Pak Simson, bantu saya. Kita kan saudara,” ujar Kepala Sekolah diduga memohon sambil menyodorkan amplop putih berisi uang.
Simson menjawab tegas: “Bukan soal itu, Bu. Saya tidak bisa menerima ini.”
Kepala Sekolah diduga langsung memaksakan amplop tersebut ke dalam tas milik Simson:
“Tolong, Pak, sampaikan kepada Pak Rahman agar tidak mempermasalahkan proyek ini. Di dalamnya ada Rp300.000 untuk Pak Rahman.”
Simson berjanji akan menyampaikan, namun tidak menjamin Rahman mau menerima. Setelah meninggalkan lokasi, Simson menyampaikan pesan tersebut kepada Abd. Rahman. Rahman berpesan: “Kembalikan saja uang itu kepada Ibu Kepala Sekolah, atau sumbangkan ke masjid.”
Saat Simson hendak mengembalikan uang tersebut, jalur komunikasi seakan tertutup rapat. Sdr. Hasriani justru mendekat dan diduga secara paksa memasukkan amplop berisi uang sebesar Rp800.000 ke dalam tas milik Simson. Simson segera menyadari, mengeluarkan amplop itu, dan menolak dengan tegas:
“Kami datang untuk memeriksa, bukan meminta. Ambil kembali ini!”
Meski ditolak, Sdr. Hasriani diduga segera masuk ke dalam ruangan dan menghilang. Tidak ada yang mau menerima pengembalian. Karena pihak sekolah menghilang, Simson menyimpan amplop itu tanpa membukanya, tanpa mengambil sepeser pun satu-satunya langkah yang tersisa: menyerahkannya ke pihak berwenang sebagai bukti.
Pesan Diam-diam yang Semakin Memperkuat Dugaan
Tak lama kemudian, Sdr. Hasriani mengirim pesan WhatsApp:
“Itu hadiah kecil, jangan dipersoalkan. Jangan dibicarakan kepada siapapun ya.”
Abd. Rahman menegaskan:
“Saya tidak meminta apapun. Anda sendiri yang menyodorkan uang. Saya hanya menjalankan hak warga untuk mengetahui bagaimana dana sekolah ini digunakan. Mengapa harus takut jika semuanya benar?”
Narasi Berbalik: Penolakan Dijadikan Alat Tuduhan
Beberapa hari kemudian, beredar pesan berantai dengan judul sensasional: “Diduga Peras Kepsek PAUD di Mamasa, Oknum LSM Minta Uang Rp5 Juta. Kepsek: Saya Simpan Buktinya.”
Angka Rp5 juta itu sama sekali tidak ada di lapangan. Yang ada justru Rp800.000 yang dipaksakan dan ditolak. Dari mana selisih Rp4.200.000 itu muncul? Siapa yang menyusun narasi ini? Narasi ini diduga diperkuat oleh oknum wartawan bernama Riki yang menyebarkan naskah berita sebelum diverifikasi kebenarannya ke pihak yang dituduhkan. Saat diminta bukti, jawabannya: “Kalau mau bukti, nanti di APH saja, Pak.”
Simson menegaskan di hadapan awak media:
“Dia masukkan amplop itu ke tas saya secara paksa. Saya tolak, saya keluarkan kembali, tapi dia pergi. Uang itu tidak saya ambil satu rupiah pun. Hari ini kami perlihatkan kepada penyidik isinya masih utuh, tidak berkurang. Jika kami benar-benar memeras, tentu uang ini tidak akan ada di sini hari ini. Bukti ada di tangan kami,” tegas Simson.
18 Oktober 2026 Laporan Resmi Masuk ke Polres Mamasa
Abd. Rahman dan Simson resmi mendaftarkan laporan pengaduan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa. Surat Tanda Penerimaan Laporan telah diterbitkan dengan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Tertulis (Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Barang bukti yang telah diperlihatkan dan akan diserahkan:
Amplop beserta uang sebesar Rp800.000 dalam kondisi utuh
Rekaman percakapan dan keterangan saksi
Tangkapan layar pesan WhatsApp terkait permintaan kerahasiaan
Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan
Ayu Lestari Silo: “Mari Buktikan di Hadapan Hukum, Jangan Ada yang Ditutupi!”
Sementara itu, pendamping hukum pelapor, Ayu Lestari Silo, menyampaikan:
“Faktanya berdiri sendiri: amplop dipaksakan masuk, ditolak, lalu difitnah. Ini bukan kebetulan. Ini pola. Kepada Kepala Sekolah, oknum wartawan Riki, maupun oknum Konsultan — mari kita buktikan di penegak hukum. Jangan ada yang menghilang saat dipanggil. Biarkan fakta berbicara.”
Ayu juga mengangkat isu yang jauh lebih besar:
“Kami juga menyoroti dugaan ketidakberesan material proyek. Besi ukuran 12 diduga diganti ukuran 10, ada dugaan pengurangan volume yang merugikan keuangan negara. Ini menyangkut miliaran rupiah dana pendidikan. Apakah amplop Rp800.000 ini hanya pengalihan isu? Publik berhak tahu.”
Tiga Pihak Resmi Menjadi Terlapor
Pihak Terlapor Dugaan Bukti yang Disampaikan
1 Kepala Sekolah PAUD & Sdr. Hasriani Penyuapan & Pencemaran Nama Baik Amplop dipaksakan, permintaan kerahasiaan WA, tuduhan palsu Rp5 juta beredar
2 Oknum Wartawan Riki Pencemaran Nama Baik / Penyebaran Informasi Belum Diverifikasi Menyebarkan naskah berita tanpa verifikasi, menolak menunjukkan bukti
3 Oknum Konsultan Turut Serta dalam Pencemaran Nama Baik Diduga perantara penyebaran narasi tuduhan
Dasar Hukum yang Dijadikan Pegangan
Dugaan Penyuapan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001
Penyuapan selesai terjadi saat uang ditawarkan/diserahkan, meskipun ditolak. Penolakan justru membuktikan pihak warga tidak meminta apapun.
Dugaan Pencemaran Tertulis Pasal 433 KUHP / UU No. 1 Tahun 2023
Menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan laporan resmi yang diterima di Polres Mamasa pada 18 Oktober 2026, lengkap dengan dokumen, barang bukti berupa amplop beserta uang yang telah diperlihatkan kepada penyidik dan dinyatakan masih utuh, bukti rekaman, dan pesan WhatsApp. Penyerahan fisik barang bukti akan dilakukan dalam proses pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Seluruh pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi secara berimbang. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan resmi. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya penjelasan dari pihak terlapor akan kami tayangkan secara utuh tanpa pemotongan. Redaksi akan terus memantau perkembangan penyelidikan, baik terkait dugaan penyuapan maupun dugaan kejanggalan material proyek, dan menyampaikan informasi selanjutnya secara transparan kepada publik.
(Tim Redaksi 19 Oktober 2026










