Hati-hati! Tidak Semua YouTuber Bisa Disebut Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung,

Fenomena maraknya kanal YouTube yang menyajikan informasi kerap menimbulkan anggapan bahwa setiap YouTuber bisa disebut jurnalis. Padahal, secara hukum dan etika profesi, keduanya memiliki perbedaan mendasar.

YouTuber Sebagai Jurnalis

Seorang YouTuber baru dapat disebut menghasilkan produk jurnalistik bila memenuhi sejumlah syarat berikut:

1. Bernaung di perusahaan pers resmi berbadan hukum (PT, yayasan, atau koperasi) dengan legalitas lengkap, idealnya terdaftar di Dewan Pers.

2. Mentaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga kontennya diakui sebagai karya jurnalistik, bukan sekadar konten pribadi.

3. Mengikuti Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yakni menyajikan berita akurat, berimbang, terverifikasi, memberi hak jawab, serta menghormati privasi.

4. Dikelola oleh wartawan berkompetensi, idealnya sudah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

5. Konten jelas berbentuk berita, liputan, atau investigasi, bukan sekadar opini, hiburan, atau komentar pribadi.

Jika syarat tersebut terpenuhi, barulah kanal YouTube bisa dikategorikan sebagai produk jurnalistik. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, penyelesaiannya ditempuh melalui Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

YouTuber Bukan Jurnalis

Mayoritas YouTuber adalah konten kreator pribadi, bukan wartawan. Karakteristiknya antara lain:

Kontennya lebih banyak berupa hiburan, opini, atau ulasan tanpa standar jurnalistik.

Tidak tunduk pada UU Pers, melainkan pada UU ITE, KUHP, atau hukum perdata.

Jika ada pihak yang dirugikan, langkah yang bisa ditempuh adalah meminta take down, melakukan gugatan perdata, atau melapor ke aparat penegak hukum.

Kesimpulan:

Hati-hati! Tidak semua konten YouTube bisa disebut karya jurnalistik. Seorang YouTuber baru dapat dianggap jurnalis bila berada dalam ekosistem pers resmi, mematuhi UU Pers, serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Tanpa itu, kontennya tetap dikategorikan sebagai karya kreator biasa yang hanya diatur oleh hukum umum.

Pewarta : wawan

Berita Terkait

Tambang Pasir Nagrek Dilaporkan ke Polda Jabar, Aktivis Desak Tipidter Bongkar Dugaan Ilegal dan Pembiaran!
IFBEX 2026: Pameran Franchise dan Bisnis Terbesar Akan Digelar di Bandung, Integrasikan Peluang Usaha dengan Transformasi Digital
Gelombang Amarah Publik Menguat, Rencana Demo Menggelegar: Aliansi Aktivis Siap Kepung Bina Marga Jabar!
Mafia Proyek di Provinsi Jabar Mulai Terbongkar: Sosok yang Dipanggil “Opang” Disebut Dalang, Siapa yang Melindungi?
Pernyataan Anggota DPR Dinilai Arogan, Ketua PPWI Jabar: “Dia Lebih Tolol dari ODGJ!
Pernyataan Anggota DPR Dinilai Arogan, Ketua PPWI Jabar: “Dia Lebih Tolol dari ODGJ!”
Erick Thohir Harus Mundur: Pertanggungjawaban atas Mega Korupsi di PT Pertamina

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:40 WIB

Tambang Pasir Nagrek Dilaporkan ke Polda Jabar, Aktivis Desak Tipidter Bongkar Dugaan Ilegal dan Pembiaran!

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:24 WIB

IFBEX 2026: Pameran Franchise dan Bisnis Terbesar Akan Digelar di Bandung, Integrasikan Peluang Usaha dengan Transformasi Digital

Senin, 19 Januari 2026 - 04:02 WIB

Gelombang Amarah Publik Menguat, Rencana Demo Menggelegar: Aliansi Aktivis Siap Kepung Bina Marga Jabar!

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:44 WIB

Mafia Proyek di Provinsi Jabar Mulai Terbongkar: Sosok yang Dipanggil “Opang” Disebut Dalang, Siapa yang Melindungi?

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

Hati-hati! Tidak Semua YouTuber Bisa Disebut Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

Pernyataan Anggota DPR Dinilai Arogan, Ketua PPWI Jabar: “Dia Lebih Tolol dari ODGJ!

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

Pernyataan Anggota DPR Dinilai Arogan, Ketua PPWI Jabar: “Dia Lebih Tolol dari ODGJ!”

Rabu, 5 Maret 2025 - 08:15 WIB

Erick Thohir Harus Mundur: Pertanggungjawaban atas Mega Korupsi di PT Pertamina

Berita Terbaru

Tulang Bawang

BAZNAS Tuba Laksanakan Audiensi Dengan Kodim 0426 TB

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:06 WIB