Home / OKI

Ketua Baznas OKI rangkap jabatan Diduga bermasalah terima gaji sertifikasi di Ponpes Al-Ittifaqiyah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI –

berdasarkan peraturan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tata cara seleksi anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, calon anggota Baznas dari unsur ulama bisa diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ormas Islam. Sementara tenaga profesional bisa diusulkan asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam.

Untuk tingkat kabupaten/kota, minimal SMA. Mereka juga harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak menjadi anggota partai politik, harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas sedangkan peraturan syarat dan aturan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru ASN Daerah, sesuai Pasal 4 dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, terdapat delapan poin utama yang menjadi persyaratan mutlak bagi guru penerima tunjangan sertifikasi.

1. Memiliki sertifikat pendidik resmi dari lembaga yang berwenang. Ini adalah dasar utama pengakuan profesionalisme guru.
2. Berstatus sebagai Guru ASN yang berada di bawah binaan langsung Kementerian Pendidikan.
3. Mengajar di sekolah yang tercatat dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Keterdaftarannya di Dapodik menunjukkan status aktif dan legalitas mengajar.
4. Memiliki nomor registrasi guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian. NRG adalah identitas unik bagi guru bersertifikat.
5. Mengajar sesuai bidang sertifikasi, yang harus dibuktikan dengan surat keputusan mengajar. Hal ini menegaskan relevansi antara keahlian dan mata pelajaran yang diampu.
6. Menangani jumlah siswa sesuai standar rombongan belajar yang ditetapkan. Ini berkaitan dengan beban kerja dan efektivitas proses belajar mengajar.
7. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Poin ini menegaskan komitmen guru terhadap tanggung jawab mengajar.
8. Tidak bekerja tetap di instansi lain. Syarat ini memastikan fokus dan dedikasi penuh guru pada profesinya.

Sangat jelas, kedua peraturan tersebut, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Kementerian Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 melarang merangkap jabatan.

Sementara itu Ketua Baznas OKI, Devison S.PdI membenarkan dirinya menerima gaji sertifikasi di salah satu Pondok Pesantren Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir sebelum menjabat sebagai ketua Baznas OKI. Menurutnya itu sudah sesuai aturan. Senin 21 Juli 2025.

Di tempat yang berbeda, Humas Pondok Pesantren Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir, Ferry, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp memberikan komentar: “Nah, kita kurang paham dengan hukum atau peraturan pemerintah, aku share dulu ke bagian pendamping hukum pondok, rombongan cek Daus Cs, beliau juga alumni Ittifaqiah, tutupnya.

Berita Terkait

Herman Ismail Minta Polres OKI Tangkap dan Penjarakan Oknum Parkir Liar di Pasar Shopping Kayuagung
Retribusi Tak Capai Target, Dishub OKI Ganti Pengelola Parkir Pasar Shopping Kayuagung
Polres OKI berkunjung ke sekretariat PPWI Bahas Isu Terkini
Kasus Jual Beli Jabatan di OKI: Praktisi Hukum Minta APH Jangan Tutup Mata Soal Korupsi
Wifi Pajak Cuma Pajangan? KPP Kayuagung Dikecam Warga, Password Salah, layanan Amburadul
Misteri P3K Paruh Waktu “Siluman” di OKI: Dari Wiraswasta dan Leasing ke Baju Korpri?
Rehabilitasi Lapangan Tenis OKI Diduga Jadi Ajang Korupsi, Ketua DPC PPWI OKI Desak APH Bertindak
Ketua PPWI OKI: Semoga Peringatan Hari Antikorupsi Bukan Sekadar Seremoni Belaka

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:01 WIB

Herman Ismail Minta Polres OKI Tangkap dan Penjarakan Oknum Parkir Liar di Pasar Shopping Kayuagung

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:18 WIB

Retribusi Tak Capai Target, Dishub OKI Ganti Pengelola Parkir Pasar Shopping Kayuagung

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:22 WIB

Polres OKI berkunjung ke sekretariat PPWI Bahas Isu Terkini

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:34 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan di OKI: Praktisi Hukum Minta APH Jangan Tutup Mata Soal Korupsi

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:32 WIB

Wifi Pajak Cuma Pajangan? KPP Kayuagung Dikecam Warga, Password Salah, layanan Amburadul

Rabu, 31 Desember 2025 - 01:47 WIB

Misteri P3K Paruh Waktu “Siluman” di OKI: Dari Wiraswasta dan Leasing ke Baju Korpri?

Rabu, 24 Desember 2025 - 05:36 WIB

Rehabilitasi Lapangan Tenis OKI Diduga Jadi Ajang Korupsi, Ketua DPC PPWI OKI Desak APH Bertindak

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:06 WIB

Ketua PPWI OKI: Semoga Peringatan Hari Antikorupsi Bukan Sekadar Seremoni Belaka

Berita Terbaru