Viral” Staf perpustakaan mendapat puluhan juta Rupiah Dari anggaran Adventorial Diskominfo Mesuji

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.

Mesuji – Diduga dinas Kominfo Kabupaten Mesuji terlibat dalam permainan anggaran pembayaran advotorial media, jum’at (14/03/2025).

Pasalnya dalam pemesanan dianggap tidak masuk akal. Alokasi anggaran yang dinilai tidak merata dan cenderung berpihak pada kelompok sejumlah 27 media dan 20 orang.

“Ada beberapa media yang telah di bayar puluhan juta dengan nama yang sama, dan yang bikin aneh lagi media yang telah di bayarkan websitenya sudah tidak aktif, dan salah satunya yang di bayar diduga staf Dinas Perpustakaan kabupaten Mesuji.

Dalam aturan Secara umum, pegawai pemerintah bisa menjadi wartawan, asalkan memenuhi persyaratan menjadi wartawan dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Peraturan yang berlaku
Surat edaran Menteri Dalam Negeri melarang pegawai negeri merangkap menjadi wartawan, kecuali ada izin atasan

Dari bentuk pembayaran sejumlah awak media merasa heran dasar apa dinas kominfo membayar ADV tapi tidak ada beritanya, dan bagaimana caranya SPJ bisa di buat ???

Team awak media melakukan penelusuran terkait (S.W.S) yang diduga staf Dinas capil,, salah satu Staf Capil yang namanya nggak disebutkan menjelaskan’ ya memang benar (S.W.S) pernah bekerja disini sebagai staf capil tapi sekarang sudah pindah kedinas perpustakaan.

Ditempat yang berbeda Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mesuji, Mausaridin, mengungkapkan bahwa sebanyak 27 media telah menerima dana publikasi iklan advertorial, yang telah disertai Surat Pertanggung jawaban (SPJ) dan sesuai arahan Bupati Mesuji.

“Dana publikasi yang digunakan untuk publikasi bukan milik pribadi, melainkan berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil,” tegasnya.

Berpotensi Langgar Regulasi

Kebijakan yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 11 mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Jika dana publik tidak didistribusikan secara transparan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan informasi.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Pasal 3 dan 5 mengatur prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pembagian dana publikasi, maka hal ini berpotensi melanggar undang-undang tersebut.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 351 dan 354 menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara adil dan akuntabel. Ketidakadilan dalam distribusi dana publik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.

Sejumlah awak media kini mendesak bupati Mesuji  segera ganti kadis dan sekretaris kominfo beserta kabidnya, diduga tidak becus dalam menjalankan amanah dan kesewenangan dalam menjalankan jabatannya.

Pewarta  [Team)

Berita Terkait

Oknum Guru pelaku pembunuhan, Polres KKT Lamban tangkap pelaku
Ketum LDII Ungkap: Ikuti 4 Imam Madzhab, Utamanya Yang Paling Mendekati Sunnah Rasulullah SAW.
Dandim 0426/Tulang Bawang Hadiri Launching Senam “Udang Manis”
Kanwil Ditjenpas Sumsel Gandeng Law Office Raws and Partners, Perkuat Akses Layanan Hukum bagi Warga Binaan
Ketum PPWI Bersama Anggota PPWI Batam Telah Memberikan Keterangan Kepada Penyidik Bidpropam Polda Sumsel
Kartu merah Misteri Mobil jurnalis TVRI Terbakar
Gerak Cepat Tekab 308! Pelaku Pencurian Infinix Hot 50 Diringkus Tanpa Perlawanan Di Menggala
Husin Media Group ‘Kompak’ Hadiri Rakernas dan HUT ke-18 PPWI di Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 07:32 WIB

Oknum Guru pelaku pembunuhan, Polres KKT Lamban tangkap pelaku

Jumat, 21 November 2025 - 05:30 WIB

Ketum LDII Ungkap: Ikuti 4 Imam Madzhab, Utamanya Yang Paling Mendekati Sunnah Rasulullah SAW.

Jumat, 21 November 2025 - 04:42 WIB

Dandim 0426/Tulang Bawang Hadiri Launching Senam “Udang Manis”

Jumat, 21 November 2025 - 04:28 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumsel Gandeng Law Office Raws and Partners, Perkuat Akses Layanan Hukum bagi Warga Binaan

Jumat, 21 November 2025 - 04:24 WIB

Ketum PPWI Bersama Anggota PPWI Batam Telah Memberikan Keterangan Kepada Penyidik Bidpropam Polda Sumsel

Jumat, 21 November 2025 - 03:51 WIB

Kartu merah Misteri Mobil jurnalis TVRI Terbakar

Jumat, 21 November 2025 - 03:02 WIB

Gerak Cepat Tekab 308! Pelaku Pencurian Infinix Hot 50 Diringkus Tanpa Perlawanan Di Menggala

Jumat, 21 November 2025 - 02:47 WIB

Husin Media Group ‘Kompak’ Hadiri Rakernas dan HUT ke-18 PPWI di Jakarta

Berita Terbaru

casinoamonbet

Crownslots casino

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:08 WIB

casinocatspins

Casino ohne lizenz aus deutschland 2025 oasissperre umgehen reddit

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:59 WIB

kingmakercasino

Vave casino no deposit bonus code

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:36 WIB