JPU Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Heri Iswahyudi dalam Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022

Kamis, 6 November 2025 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infopengawaskorupsi.My.id

Pringsewu

Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, Rabu (05/11/2025).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan susunan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., selaku mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Terdakwa terbukti melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Tri Prameswari dan Rustiyan, yang telah terlebih dahulu dijatuhi putusan bersalah pada tingkat pertama dalam berkas perkara terpisah dan saat ini masih dalam proses upaya hukum banding.

Sebagaimana fakta persidangan yang terungkap, perbuatan Terdakwa bersama dengan dua terdakwa lainnya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- (enam ratus dua juta tujuh ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah)
Atas dasar hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut:

1. Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.

2. Denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

3. Membayar uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak Terdakwa, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025. (Husni/KWI)

Berita Terkait

Buka Musrenbang RKPD Pringsewu, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Sektor Unggulan Daerah
KWI kawal ketat ! Inspektorat Pringsewu Bidik Dugaan Penyimpangan Dana Desa Di Empat Pekon Gambar Gravatar
Kadis Pendidikan Bungkam Prihal Pengondisian Pengadaan Barang dan Jasa
Wujudkan Kesetaraan Hak Identitas, Disdukcapil Pringsewu Lakukan Perekaman e-KTP Jemput Bola di SLB
Safari Ramadan di Pringsewu Bawa Manfaat Nyata bagi Warga: Bantuan Sosial, Infrastruktur, hingga Sembako
Surat Terbuka 4 Pekon Di Kecamatan Pringsewu Inspektorat Segera Turun Tangan
DPC PPWI Hadiri Musda FKWKP Pringsewu, Dorong Pers Berperan dalam Pembangunan dan Anti Korupsi
Penyidik Kejari Pringsewu kakukan Penggelidahan di Kantor BAPPENDA Peringsewu dan Rumah Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Konsultansi Pendataan SPPT PBB – P2 TA 2021 – 2022

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:40 WIB

Buka Musrenbang RKPD Pringsewu, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Sektor Unggulan Daerah

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:06 WIB

KWI kawal ketat ! Inspektorat Pringsewu Bidik Dugaan Penyimpangan Dana Desa Di Empat Pekon Gambar Gravatar

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:04 WIB

Kadis Pendidikan Bungkam Prihal Pengondisian Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:56 WIB

Wujudkan Kesetaraan Hak Identitas, Disdukcapil Pringsewu Lakukan Perekaman e-KTP Jemput Bola di SLB

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:49 WIB

Safari Ramadan di Pringsewu Bawa Manfaat Nyata bagi Warga: Bantuan Sosial, Infrastruktur, hingga Sembako

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:13 WIB

Surat Terbuka 4 Pekon Di Kecamatan Pringsewu Inspektorat Segera Turun Tangan

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:51 WIB

DPC PPWI Hadiri Musda FKWKP Pringsewu, Dorong Pers Berperan dalam Pembangunan dan Anti Korupsi

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:05 WIB

Penyidik Kejari Pringsewu kakukan Penggelidahan di Kantor BAPPENDA Peringsewu dan Rumah Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Konsultansi Pendataan SPPT PBB – P2 TA 2021 – 2022

Berita Terbaru

Uncategorized

UCAPAN TERIMA KASIH DARI DUBES RUSIA UNTUK PPWI

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:11 WIB