Tergugat I dan Tergugat III Dinilai Tak Beritikad Baik, Surat Kuasa Baru Didaftarkan Berbarengan dengan Sidang Perdana Digelar di PN Serang

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Serang,

Sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/2025/PN Srg yang digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Serang menyisakan catatan penting terkait ketidakpatuhan Pihak Tergugat I dan Tergugat III terhadap kewajiban administratif sesuai hukum acara perdata. Salah satunya adalah Tergugat I dan Tergugat III, yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam beracara.(2/12/25).

Dalam pembukaan persidangan, Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa legal standing para kuasa hukum. Kuasa Penggugat telah memenuhi seluruh syarat formil, termasuk menyerahkan dan menunjukkan Surat Kuasa dan Surat Gugatan asli yang sudah teregister di PTSP PN Serang, sebagai bukti sah mewakili Penggugat di persidangan.

Namun berbeda dengan Penggugat, kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat III baru di daftarkan dalam sidang perdana, dan lebih jauh lagi, surat kuasa Tergugat I dan Tergugat III didaftarkan ke PTSP berbarengan saat sidang dimulai. Kondisi tersebut kemudian menjadi sorotan karena bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata, di mana seluruh dokumen administrasi, termasuk surat kuasa, wajib telah lengkap dan teregister sebelum pihak atau kuasanya tampil dalam persidangan.

Majelis Hakim pun menunda persidangan karena ketidakhadiran Tergugat II dan Turut Tergugat dan belum lengkapnya administrasi Tergugat I dan Tergugat III, Penundaan tersebut kembali menegaskan pentingnya kepatuhan para pihak dalam menghormati proses peradilan.

Salah satu kuasa Penggugat, Suganda, S.H., M.H., turut menyoroti sikap Tergugat I dan Tergugat III. Menurutnya, tindakan mendaftarkan surat kuasa saat sidang pertama dibuka menunjukkan ketidakseriusan dalam mengikuti proses persidangan.

Dalam hukum acara perdata itu jelas, seluruh kuasa hukum yang mewakili pihak harus sudah mengajukan surat kuasa asli yang teregister sebelum sidang dimulai. Jika baru didaftarkan setelah majelis membuka sidang, itu jelas tidak beritikad baik dan terkesan menggampangkan proses peradilan,” ujar Suganda.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar bagi Tergugat I dan Tergugat III untuk menunda kelengkapan administrasi, mengingat Para Tergugat dan Turut Tergugat sudah menerima relaas panggilan persidangan sejak jauh hari.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Adv. Nasrulloh, S.H., ketika dimintai tanggapan, menyatakan bahwa sikap Tergugat I dan Tergugat III justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prosedur baku peradilan.

Semua advokat paham bahwa legal standing itu syarat mutlak. Kalau masih mengurus surat kuasa saat sidang sudah dibuka, itu menggambarkan ketidakprofesionalan. Tidak perlu ditanggapi panjang, yang seperti itu tidak bermutu,” ujarnya singkat.

Dan menurut Ir. ARI SETIADI, SH., MH sebagai salah satu PH Penggugat menilai bahwa Kehadiran Tergugat I dan Tergugat III yang hadir dan bersidang dimuka Pengadilan adalah atas kebijakan PH Penggugat yang menerima kehadiran PH Tergugat I dan Tergugat III, walaupun Surat Kuasa Belum Teregister, karena kami menghormati sebagai rekan sejawat, BISA SAJA KAMI MENOLAK KEHADIRAN TERGUGAT I dan TERGUGAT III dengan dasar TIDAK MENGGUNAKAN HAKNYA, Pungkas Insinyur Ari yang disapa Mas Ari dengan dasar Surat Kuasa Tergugat I dan Tergugat III yang belum Teregister di PTSP PN. Serang tersebut

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya sebagaimana ditetapkan Majelis Hakim. Publik kini menantikan apakah pada sidang selanjutnya Para Tergugat dan Turut Tergugat telah memenuhi kewajiban administratifnya, sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara profesional dan menghormati asas peradilan yang baik.”team

Berita Terkait

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang
Aksi Damai F-KDKMP yang Bergeser Tegang: Refleksi Kejujuran Publik dalam Pelaksanaan Program Nasional
Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang
Jalan Lingkungan Langon Indah RT 07 RW 06 Dibiarkan Rusak Parah, PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Turun Tangan
Sungai Kumuh dan Tergerus, Sawah Warga Terancam Hilang: DPUPR Cilegon Didesak Bertindak
Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026
Gema Persaudaraan di Tanah Rantau: Catatan Halal Bi Halal dan Pelantikan IKA UNRI Jabodetabek
PPWI Banten Angkat Suara: Jalan Rusak Parah di Langon Indah RT 07 RW 06 Ancam Keselamatan Warga

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:22 WIB

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:04 WIB

Aksi Damai F-KDKMP yang Bergeser Tegang: Refleksi Kejujuran Publik dalam Pelaksanaan Program Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:41 WIB

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Rabu, 29 April 2026 - 03:23 WIB

Jalan Lingkungan Langon Indah RT 07 RW 06 Dibiarkan Rusak Parah, PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Turun Tangan

Selasa, 28 April 2026 - 08:35 WIB

Sungai Kumuh dan Tergerus, Sawah Warga Terancam Hilang: DPUPR Cilegon Didesak Bertindak

Senin, 27 April 2026 - 02:19 WIB

Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Gema Persaudaraan di Tanah Rantau: Catatan Halal Bi Halal dan Pelantikan IKA UNRI Jabodetabek

Sabtu, 25 April 2026 - 01:44 WIB

PPWI Banten Angkat Suara: Jalan Rusak Parah di Langon Indah RT 07 RW 06 Ancam Keselamatan Warga

Berita Terbaru