Diduga Lebih Tinggi dari Badan Jalan, Proyek Drainase di kelurahan Pringsewu selatan Di anggap Gagal

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infopengawaskorupsi My.id.

PringsewuProyek drainase yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu (PUPR)
letaknya pembangunan saluran pembuangan drainase di kelurahan Pringsewu Selatan kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, kondisi bangunan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru menimbul kan kehawatiran

Pantauan awak media di lapangan, beberapa bagian drainase terlihat pecah dan pembangunan saluran pembungan dranase lebih tinggi Dari badan jalan Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kualitas dan keseriusan pihak pelaksana proyek

Nilaai kontrak  Rp.198.141.200

Pelaksana:CV cahaya Alam cahaya makmur.

Nomor kontrak:600/02/SPK/DRN 2025.02/D.03/2025.

Tanggal kontrak:14 Oktober 2025

Waktu pelaksanaan : 60 hari

Beberapa warga sekitar menerangkan kepada para awak media sangat khawatir pembangunan drainase akan sia-sia, karena tidak sesuai dengan fungsi dan kondisi wilayah.

“Kalau hujan deras takutnya banjir, terutama di daerah yang lebih rendah. Belum lagi pembangunan drainase yang tidak menyeluruh,” Rabu (03/12/2025).

Warga menilai proyek pembangunan saluran pembuagan drainase itu tidak sesuai dengan fungsi untuk menampung dan mengalirkan air ketika daerah tersebut dilanda hujan.

Mereka juga khawatir banjir  menggenangi  karena pembangunan dan perbaikan drainase tidak menyeluruh dan terkesan asal-asalan tidak sesuai fungsinya Sama Saja pengerjaan gagal.

Pembangunan saluran pembuangan drainase yang posisinya lebih tinggi dari badan jalan merupakan pelanggaran terhadap standar teknis dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini melanggar prinsip dasar drainase yang seharusnya memanfaatkan gravitasi untuk mengalirkan air menjauhi jalan, serta dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam berbagai tingkatan peraturan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Menteri PUPR, hingga Peraturan Daerah Perd dan Peraturan Walikota Bupati setempat.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur tentang ruang milik jalan (Rumija) dan standar pembangunan jalan.
Peraturan Menteri PUPR No. 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan yang menetapkan standar teknis dan kriteria sistem drainase yang baik.

Beberapa warga setempat mengatakan Dinas PUPR Kabupaten pringsewu tidak tutup mata  Pengawasan itu bukan cuma formalitas. Kalau ada yang tidak sesuai spek, harusnya langsung ditindak atau perbaiki ulang.

Diharapkan kepada bapak bupati HJ .Riyanto Pamungkas dan Wakil Bupati Umi Naila bisa menyempat kan diri untuk turun dan mengecek ulang pembangunan saluran drainase di kelurahan Pringsewu Selatan yang di anggap gagal oleh masyarakat setempat karena lebih tinggi dari bahu jaLan.

(Husni Munir)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi Panji Sewu, Tradisi Suran dan Jamasan Pusaka Dinilai Perkuat Identitas Budaya Bangsa
Bawaslu Pringsewu Dalam Bidikan Kejari
PEMKAB PRINGSEWU LAUNCHING GERAKAN PILAH SAMPAH DARI RUMAH DAN BANK SAMPAH INDUK PRINGSEWU RESIK
PEMKAB PRINGSEWU LAUNCHING GERAKAN PILAH SAMPAH DARI RUMAH DAN BANK SAMPAH INDUK PRINGSEWU RESIK
TEMUAN PELANGGARAN BERAT ATURAN PENGGUNAAN DANA BOS DAN PRAKTIK PUNGUTAN LIAR DI LINGKUNGAN SMK DAN SMP BUDI UTAMA, PEKON FAJARISUK, KABUPATEN PRINGSEWU
Adanya Dugaan Pungli SMK Dan SMP Budi Utama Berkedok Pembayaran Daftar Ulang
LAPOR PAK GUBERNUR: SMK & SMP Budi Utama Pringsewu Masih Pungut Biaya Pendidikan di Tengah Kucuran Dana BOS
MAN 1 Pringsewu Gelar Acara Perpisahan Kelas 12, Penuh Haru dan Kenangan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 03:22 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Panji Sewu, Tradisi Suran dan Jamasan Pusaka Dinilai Perkuat Identitas Budaya Bangsa

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:54 WIB

Bawaslu Pringsewu Dalam Bidikan Kejari

Senin, 8 Juni 2026 - 07:55 WIB

PEMKAB PRINGSEWU LAUNCHING GERAKAN PILAH SAMPAH DARI RUMAH DAN BANK SAMPAH INDUK PRINGSEWU RESIK

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:10 WIB

PEMKAB PRINGSEWU LAUNCHING GERAKAN PILAH SAMPAH DARI RUMAH DAN BANK SAMPAH INDUK PRINGSEWU RESIK

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:42 WIB

TEMUAN PELANGGARAN BERAT ATURAN PENGGUNAAN DANA BOS DAN PRAKTIK PUNGUTAN LIAR DI LINGKUNGAN SMK DAN SMP BUDI UTAMA, PEKON FAJARISUK, KABUPATEN PRINGSEWU

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:41 WIB

Adanya Dugaan Pungli SMK Dan SMP Budi Utama Berkedok Pembayaran Daftar Ulang

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:13 WIB

LAPOR PAK GUBERNUR: SMK & SMP Budi Utama Pringsewu Masih Pungut Biaya Pendidikan di Tengah Kucuran Dana BOS

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:11 WIB

MAN 1 Pringsewu Gelar Acara Perpisahan Kelas 12, Penuh Haru dan Kenangan

Berita Terbaru