Adanya Dugaan Pungli SMK Dan SMP Budi Utama Berkedok Pembayaran Daftar Ulang

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infopengawaskorupsi.My.idPringsewu Dunia Pendidikan Kabupaten Pringsewu kembali tercoreng, kali ini terjadi di SMK Budi Utama dan SMP Budi utama yang beralamat di Jalan Asri No. 6, Pajaresuk, Kabupaten Pringsewu,Provinsi Lampung. Padahal pemerintah sudah kucurkan bantuan anggaran melalui dana BOS untuk meningkatkan pendidikan disekolah, namun pihak sekolah masih tetap tergolong nekat memungut pembayaran daftar ulang dengan dalih dana tidak cukup untuk pembayaran gaji guru honorer.Kamis (21 Mei 2026).

Berdasarkan temuan dan laporan yang kami terima dari beberapa masyakat, mereka mengatakan pihak SMK Budi Utama dan SMP Budi Utama Fajarisuk Kabupaten Pringsewu masih saja melakukan pembayaran daftar ulang pertahun ,SPP, raport dan pembayaran ujian.

Ditanyakan kepada siswa siswi SMK dan SMP Budi Utama Pajaresuk Kabupaten Pringsewu, membenarkan adanya biaya pembayaran daftar ulang ,SPP , pengambilan raport dan pembayaran ujian setiap tahun nya,” kalau pembayaran SPP Rp. 125.000 perbulan, pengambilan raport bayar Rp.150.000 , bayar dapat ulang dan ujian tapi kami tidak tahu jumlahnya karena orang tua yang membayar,”Ucap nya.

Ada beberapa bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan pembohong. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan pembohong (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meskipun telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan jahat.

Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti pembayaran pendaftaran ulang, pembayaran SPP,Pembayaran rapot dan pembayaran ujian setiap tahunnya disekolah.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Saat kepala sekolah SMK Budi Utama Pajaresuk Kabupaten Pringsewu di datangi kekediamannya, ingin ditanyakan terkait pungutan untuk pembayaran daftar ulang,SPP,pengambilan rapot serta pembayaran Ujian yang dikeluhkan beberapa wali murid beliau hanya menjawab dengan singkat bahwa dirinya masih sibuk terkesan menghindar. Namun kepala sekolah SMP Budi Utama Dwi Agustini Yusuf saat ditemui diruang kerjanya membenarkan adanya pembayaran daftar ulang ,SPP,raport dan pembayaran ujian beralasan karena bantuan anggaran Dana BOS tidak cukup untuk gaji guru honor “tutupnya.

Mengingat dugaan tersebut,laporan yang dikeluhkan oleh pihak masyarakat dan beberapa wali murid SMK Budi utama dan SMP Budi utama kami selaku awak media tidak akan tinggal diam karena perbuatan tersebut sudah jelas melanggar undang-undang yang berlaku secepat nya kami akan membuatkan berkas pelaporan untuk diserahkan ke pihak berwajib. ( Tim )

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi Panji Sewu, Tradisi Suran dan Jamasan Pusaka Dinilai Perkuat Identitas Budaya Bangsa
Bawaslu Pringsewu Dalam Bidikan Kejari
PEMKAB PRINGSEWU LAUNCHING GERAKAN PILAH SAMPAH DARI RUMAH DAN BANK SAMPAH INDUK PRINGSEWU RESIK
PEMKAB PRINGSEWU LAUNCHING GERAKAN PILAH SAMPAH DARI RUMAH DAN BANK SAMPAH INDUK PRINGSEWU RESIK
TEMUAN PELANGGARAN BERAT ATURAN PENGGUNAAN DANA BOS DAN PRAKTIK PUNGUTAN LIAR DI LINGKUNGAN SMK DAN SMP BUDI UTAMA, PEKON FAJARISUK, KABUPATEN PRINGSEWU
LAPOR PAK GUBERNUR: SMK & SMP Budi Utama Pringsewu Masih Pungut Biaya Pendidikan di Tengah Kucuran Dana BOS
MAN 1 Pringsewu Gelar Acara Perpisahan Kelas 12, Penuh Haru dan Kenangan
Tokoh Adat Pupadun Margakaya, Angkon Puakhi Bupati Pringsewu dan Gubernur Lampung 03/05/2026, Mei 03, 2026.

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 03:22 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Panji Sewu, Tradisi Suran dan Jamasan Pusaka Dinilai Perkuat Identitas Budaya Bangsa

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:54 WIB

Bawaslu Pringsewu Dalam Bidikan Kejari

Senin, 8 Juni 2026 - 07:55 WIB

PEMKAB PRINGSEWU LAUNCHING GERAKAN PILAH SAMPAH DARI RUMAH DAN BANK SAMPAH INDUK PRINGSEWU RESIK

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:10 WIB

PEMKAB PRINGSEWU LAUNCHING GERAKAN PILAH SAMPAH DARI RUMAH DAN BANK SAMPAH INDUK PRINGSEWU RESIK

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:42 WIB

TEMUAN PELANGGARAN BERAT ATURAN PENGGUNAAN DANA BOS DAN PRAKTIK PUNGUTAN LIAR DI LINGKUNGAN SMK DAN SMP BUDI UTAMA, PEKON FAJARISUK, KABUPATEN PRINGSEWU

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:41 WIB

Adanya Dugaan Pungli SMK Dan SMP Budi Utama Berkedok Pembayaran Daftar Ulang

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:13 WIB

LAPOR PAK GUBERNUR: SMK & SMP Budi Utama Pringsewu Masih Pungut Biaya Pendidikan di Tengah Kucuran Dana BOS

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:11 WIB

MAN 1 Pringsewu Gelar Acara Perpisahan Kelas 12, Penuh Haru dan Kenangan

Berita Terbaru

Papua

Di duga kuat CV Prima Papua sebagai penada BBM Ilegal

Sabtu, 25 Jul 2026 - 10:05 WIB