Terjerat Korupsi, Bupati Lampung Tengah dan Empat Tersangka Lainnya Ditahan KPK

Jumat, 12 Desember 2025 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, menyampaikan hal ini di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Kamis, (11/12/2025).

“Setelah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungky.

Selain Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:

  • RHP (Adik Bupati Lampung Tengah)
  • RSH (Anggota DPRD Lampung Tengah)
  • ANW (Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati)
  • MLS (Pihak swasta atau direktur PT EF)

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” katanya.

KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (Tim/Red)

Berita Terkait

ADA ISU UMKM SULIT DAPAT KUR, MENKEU PURBAYA BAKAL INVESTIGASI PENYALURAN KUR
Soegiharto Santoso Kembali Dorong Percepatan RUU KKS sebagai Fondasi Ketahanan Siber dan Kedaulatan Digital Indonesia
Sinergi Pejuang Kedaulatan: Membedah Pertemuan Wilson Lalengke dengan Forum Kader Bela Negara
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi
SAH !! Mirza Berhasil Bawa PSEL untuk Lampung Raya (Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur) Sampah Lampung akan jadi Listrik
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta Gelar Ikrar Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan di Aula LPKA Jakarta
Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 01:49 WIB

ADA ISU UMKM SULIT DAPAT KUR, MENKEU PURBAYA BAKAL INVESTIGASI PENYALURAN KUR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:45 WIB

Soegiharto Santoso Kembali Dorong Percepatan RUU KKS sebagai Fondasi Ketahanan Siber dan Kedaulatan Digital Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:08 WIB

Sinergi Pejuang Kedaulatan: Membedah Pertemuan Wilson Lalengke dengan Forum Kader Bela Negara

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:58 WIB

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:00 WIB

PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:49 WIB

SAH !! Mirza Berhasil Bawa PSEL untuk Lampung Raya (Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur) Sampah Lampung akan jadi Listrik

Senin, 11 Mei 2026 - 05:25 WIB

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta Gelar Ikrar Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan di Aula LPKA Jakarta

Senin, 11 Mei 2026 - 03:04 WIB

Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

Berita Terbaru

Tulang Bawang

Dandim 0426/TB Pimpin Upacara 17-an, Sampaikan Amanat KASAD

Senin, 18 Mei 2026 - 04:40 WIB

Bandar Lampung

Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN

Senin, 18 Mei 2026 - 03:25 WIB