Cilegon –
Peristiwa kebocoran tangki kimia milik PT Vopak terminal merak (VTM) yang terjadi di wilayah Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada Sabtu (31/1/2026), berdampak langsung terhadap warga sekitar, khususnya masyarakat Lingkungan Cikuasa Pantai.
Sejumlah warga dilaporkan mengalami sesak napas, batuk-batuk, dan gangguan pernapasan akibat bau menyengat yang diduga berasal dari pencemaran bahan kimia akibat kebocoran tangki tersebut. Dampak kejadian ini menimbulkan kepanikan dan keresahan di tengah masyarakat.
Beberapa warga bahkan harus dilarikan ke Puskesmas Pulomerak untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis akibat gangguan pernapasan yang dialami setelah terpapar bau kimia tersebut.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Cilegon agar bertindak tegas dan tidak mentolerir kejadian serupa terulang kembali. Wali Kota Cilegon, Robinsar, diminta bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mengelola bahan kimia berbahaya, mengingat risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan warga sekitar kawasan industri.
“Bahan kimia adalah zat berbahaya yang tidak boleh dikelola secara sembarangan. Setiap kelalaian akan berdampak langsung pada masyarakat,” ujar salah satu warga terdampak.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten juga mengecam keras peristiwa tersebut. Ketua DPD PPWI Banten, Abdul Kabir, menilai adanya dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan tangki kimia PT Vopak.
“Ini bentuk kelalaian fatal. Jika perusahaan tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dan sistem keselamatan kerja dengan benar, maka pemerintah wajib bertindak tegas. Bila perlu, dilakukan penghentian sementara operasional sampai seluruh sistem keselamatan benar-benar dinyatakan aman,” tegas Abdul Kabir.
Ia juga menyoroti lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta sistem pengawasan internal perusahaan, yang diduga menjadi faktor penyebab terjadinya kebocoran tersebut.
Secara normatif, pengelolaan bahan kimia berbahaya wajib mematuhi ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta regulasi turunan terkait Sistem Manajemen K3 dan AMDAL
Peraturan-peraturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha industri kimia untuk menjamin keamanan operasional, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat sekitar.
Warga Lingkungan Cikuasa Pantai yang sempat berkumpul di depan area perusahaan PT Vopak menuntut tanggung jawab penuh perusahaan atas dampak kesehatan yang mereka alami, termasuk pembiayaan pengobatan dan jaminan keamanan lingkungan ke depan.
Masyarakat juga mendesak dinas terkait dan Pemerintah Kota Cilegon agar tidak bersikap pasif, melainkan segera melakukan langkah cepat, tegas, dan terukur demi melindungi keselamatan warga dari ancaman pencemaran industri kimia.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Vopak belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa kebocoran tangki kimia tersebut.
Pewarta : Wawan










