Diduga Jual Aset Sekolah Tanpa Izin, Kepala SMPN 12 Pesawaran Berpotensi Langgar Aturan Pengelolaan Barang Milik Negara

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran

Kepala UPTD SMP Negeri 12 Pesawaran, Fajrul Hadi, M.Pd, diduga kuat telah menjual aset sekolah berupa material bongkaran hasil rehabilitasi bangunan kantor kepala sekolah dan ruang guru tanpa melalui prosedur dan tanpa izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, material yang diduga diperjualbelikan meliputi sekitar 4.000 buah genting, balok kayu, dan kasau. Material tersebut merupakan aset milik sekolah yang secara hukum termasuk Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Aset Negara

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, ditegaskan bahwa:
Setiap pemindahtanganan aset negara/daerah, termasuk penjualan, wajib mendapat persetujuan pejabat berwenang.

Kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau memindahtangankan aset sekolah secara sepihak.

Aset hasil bongkaran rehabilitasi tetap tercatat sebagai aset negara, selama belum ada penghapusan resmi melalui mekanisme administrasi yang sah.

Selain itu, dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa penghapusan dan penjualan aset harus melalui penilaian, persetujuan, serta pencatatan resmi, bukan atas kebijakan pribadi pengelola satuan kerja.

Rehabilitasi Swakelola Juga Disorot
Tak hanya soal penjualan aset, kegiatan rehabilitasi bangunan yang dikelola secara swakelola juga menuai sorotan.

Pasalnya, berdasarkan laporan lapangan, pembangunan hingga kini belum sepenuhnya selesai dan dinilai tidak sesuai dengan harapan, meskipun material bangunan lama telah dibongkar dan diduga dijual.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait
Kualitas pelaksanaan swakelola
Penggunaan anggaran rehabilitasi
Akuntabilitas pengelolaan proyek
Dokumentasi Pengangkutan Material

Dalam dokumentasi foto yang diterima, terlihat sebuah mobil alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut material bongkaran rehabilitasi bangunan SMPN 12 Pesawaran. Pada foto tersebut tercantum keterangan waktu 13 November 2025, yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pengangkutan dan penjualan material pada tanggal tersebut.

Potensi Sanksi Administratif hingga Pidana

Jika dugaan ini terbukti, yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi, antara lain:
Sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian ASN, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tuntutan ganti kerugian negara, apabila ditemukan kerugian akibat penjualan aset.

Sanksi pidana, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masih Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala UPTD SMPN 12 Pesawaran, Fajrul Hadi, M.Pd, guna memperoleh penjelasan resmi. Konfirmasi juga akan dilakukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran serta inspektorat daerah terkait status aset dan mekanisme pengelolaannya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat pengawas dan pemangku kebijakan, agar pengelolaan aset sekolah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, demi mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan serta kerugian negara.
Berita ini akan diperbarui setelah ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait.

Berita Terkait

DPK Iwani Kabupaten Pesawaran Gelar Acara Buka Bersama di Cafe Walajan
Menjelang penghujung Romadhon SPPG Dapur MBG Desa Padang manis Gelar acara Romadhon berbagai
Yuda Kurniawan Mitra SPPG MBG Desa Wailayap Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat Sukseskan Program MBG
SPPG MBG Desa Wailayap Bagikan Takjil, Berikan Sentuhan Kasih di Bulan Ramadan
PROYEK PEMBANGUNAN TALUD DI DESA WAYLAYAP DIDUGA TIDAK SESUAI SPO, TIDAK MENGGUNAKAN Rab, DAN PAGU-ANGARAN TIDAK TERPASANG
Dari Sholat Dhuha hingga Ceramah Ramadhan, Ini Momen Berkesan Pesantren Ramadhan SMAN 1 Padang Cermin
jum’at Berkah Bersama Amana (Amir Hamzah Nawawi Abas) Bagikan Beras kepada ratusan warga masyarakat
Ratusan Masyarakat Way Lima Dirikan Posko Perjuangan Tanah Adat Way Lima Di Area Lahan PTPN VII Unit Way Lima

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:16 WIB

DPK Iwani Kabupaten Pesawaran Gelar Acara Buka Bersama di Cafe Walajan

Senin, 16 Maret 2026 - 14:52 WIB

Menjelang penghujung Romadhon SPPG Dapur MBG Desa Padang manis Gelar acara Romadhon berbagai

Senin, 16 Maret 2026 - 14:43 WIB

Yuda Kurniawan Mitra SPPG MBG Desa Wailayap Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat Sukseskan Program MBG

Senin, 16 Maret 2026 - 07:39 WIB

SPPG MBG Desa Wailayap Bagikan Takjil, Berikan Sentuhan Kasih di Bulan Ramadan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:09 WIB

PROYEK PEMBANGUNAN TALUD DI DESA WAYLAYAP DIDUGA TIDAK SESUAI SPO, TIDAK MENGGUNAKAN Rab, DAN PAGU-ANGARAN TIDAK TERPASANG

Senin, 9 Maret 2026 - 02:42 WIB

Dari Sholat Dhuha hingga Ceramah Ramadhan, Ini Momen Berkesan Pesantren Ramadhan SMAN 1 Padang Cermin

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:59 WIB

jum’at Berkah Bersama Amana (Amir Hamzah Nawawi Abas) Bagikan Beras kepada ratusan warga masyarakat

Selasa, 10 Februari 2026 - 06:41 WIB

Ratusan Masyarakat Way Lima Dirikan Posko Perjuangan Tanah Adat Way Lima Di Area Lahan PTPN VII Unit Way Lima

Berita Terbaru

Uncategorized

UCAPAN TERIMA KASIH DARI DUBES RUSIA UNTUK PPWI

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:11 WIB