Inspektorat Pesawaran Akan Panggil Kepsek SMPN 12 Terkait Dugaan Penjualan Aset Sekolah

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran

Inspektorat Kabupaten Pesawaran menegaskan akan menindaklanjuti dugaan penjualan aset milik SMP Negeri 12 Kabupaten Pesawaran yang belakangan mencuat ke publik.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Kepala SMP Negeri 12 Pesawaran untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil Kepala SMP Negeri 12 Pesawaran guna dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penjualan aset sekolah tersebut,” ujar Singgih kepada awak media, Selasa (3/2/2026).

Dugaan penjualan aset sekolah atau aset negara tersebut diduga dilakukan oleh Kepala UPTD SMP Negeri 12 Pesawaran, Fajrul Hadi, M.Pd. Ia disinyalir menjual material bongkaran hasil rehabilitasi bangunan kantor kepala sekolah dan ruang guru tanpa melalui prosedur resmi serta tanpa izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.

Menurut Singgih, dugaan penjualan aset tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemindahtanganan aset negara atau daerah, termasuk penjualan, wajib memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang.

“Aturan itu secara jelas menyebutkan bahwa kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau memindahtangankan aset sekolah secara sepihak,” tegas Singgih.

Ia menambahkan, material bongkaran hasil rehabilitasi bangunan sekolah tetap tercatat sebagai aset negara sepanjang belum dilakukan penghapusan secara resmi melalui mekanisme administrasi yang sah.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa penghapusan maupun penjualan aset harus melalui proses penilaian, persetujuan, serta pencatatan secara resmi.

Inspektorat Kabupaten Pesawaran menegaskan akan menelaah kasus tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara, khususnya di lingkungan satuan pendidikan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Pradana Utama, kepada sejumlah media menegaskan bahwa hingga saat ini pihak dinas belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait penjualan aset sekolah berupa genteng dan kayu balok sisa rehabilitasi ruang kepala sekolah SMP Negeri 12 Pesawaran.

“Dinas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penjualan aset sekolah tersebut. Sampai sekarang tidak ada izin atau persetujuan dari kami,” ujar Pradana Utama.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak SMP Negeri 12 Pesawaran belum pernah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait pengelolaan maupun pemanfaatan material sisa rehabilitasi bangunan sekolah.

Tim.

Berita Terkait

Diduga Jual Aset Sekolah Tanpa Izin, UPTD SMPN 12 Pesawaran Disorot
Diduga Jual Aset Sekolah Tanpa Izin, Kepala SMPN 12 Pesawaran Berpotensi Langgar Aturan Pengelolaan Barang Milik Negara
Ketua DPC PPWI Pesawaran Dukung Penuh Polri Tetap di Bawah Naungan Presiden RI
Ketua DPD PAN Pesawaran Dukung Penuh Polri di Bawah Naungan Presiden RI
Masyarakat Adat way lima tuntut agar PTPN way lima kembalikan tanah adat
Direksi Ngumpet, Kroco mumet Dihadapkan saat mediasi: Penghinaan Terhadap Tetua Adat Marga Way Lima
Siswa-Siswi SMPN Satap 1 Pesawaran Bahagia Menerima MBG
AMP Desak Kejari Seret Oknum Penyeleweng Dana Desa Durian: “Pengembalian Kerugian Tidak Menghapus Pidana!”

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:37 WIB

Diduga Jual Aset Sekolah Tanpa Izin, UPTD SMPN 12 Pesawaran Disorot

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:20 WIB

Diduga Jual Aset Sekolah Tanpa Izin, Kepala SMPN 12 Pesawaran Berpotensi Langgar Aturan Pengelolaan Barang Milik Negara

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:13 WIB

Inspektorat Pesawaran Akan Panggil Kepsek SMPN 12 Terkait Dugaan Penjualan Aset Sekolah

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:14 WIB

Ketua DPC PPWI Pesawaran Dukung Penuh Polri Tetap di Bawah Naungan Presiden RI

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:54 WIB

Ketua DPD PAN Pesawaran Dukung Penuh Polri di Bawah Naungan Presiden RI

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:11 WIB

Masyarakat Adat way lima tuntut agar PTPN way lima kembalikan tanah adat

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:48 WIB

Direksi Ngumpet, Kroco mumet Dihadapkan saat mediasi: Penghinaan Terhadap Tetua Adat Marga Way Lima

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:16 WIB

Siswa-Siswi SMPN Satap 1 Pesawaran Bahagia Menerima MBG

Berita Terbaru

Tulang Bawang

BAZNAS Tuba Laksanakan Audiensi Dengan Kodim 0426 TB

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:06 WIB