Pasangan Suami Istri di Serang Dilaporkan Rekan Bisnis ke Polisi, Sengketa Usaha Limbah Berujung Proses Hukum

Senin, 16 Februari 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG

Sengketa bisnis pengangkutan limbah scrap berujung proses hukum. Pasangan suami istri warga Wuwudulan berinisial NA dan S dilaporkan ke polisi oleh rekan bisnisnya berinisial RI, yang diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Jawilan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: B/07/1.11/II/2026/UNITRESKRIM, dengan dugaan perbuatan curang dan penggelapan.
Penyidik Polsek Jawilan membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya, laporannya memang ada. Namun untuk keterangan lebih lanjut silakan konfirmasi ke pimpinan,” ujar salah satu penyidik saat dikonfirmasi.

Kronologi Versi Terlapor
Menghadapi proses hukum tersebut, NA menunjuk penasihat hukum dari Kantor Hukum Ujang Kosasih Law Firm untuk mendampinginya dalam perkara yang kini tengah ditangani Unit Reskrim.

Kepada wartawan, NA menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika RI mendatanginya untuk bergabung dalam usaha pengangkutan limbah scrap di PT SAB. NA mengaku sebagai pihak yang memegang surat keputusan (SK) pengangkatan limbah dari perusahaan tersebut.

“Karena sudah saling kenal baik dan beliau juga anggota Polsek setempat, saya berpikir positif dan menerima beliau sebagai partner sekaligus pemodal,” ujar NA.

Menurut NA, selama kerja sama berlangsung, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Ia menyebut kerja sama tidak hanya dilakukan di PT SAB, tetapi juga pada usaha pengangkatan karung di perusahaan lain.

“Saya tidak menyangka sampai sejauh ini dilaporkan. Semua kerja sama dan pembagian keuntungan sudah sesuai komitmen,” tambahnya.

NA menuturkan, hubungan mulai merenggang ketika RI merasa dirugikan dalam kerja sama pengangkutan limbah di PT SAB. Padahal, menurutnya, RI telah melakukan pengangkutan limbah sekitar 45 ton.

NA juga mengklaim adanya persoalan terkait penggunaan surat perintah kerja (SPK) miliknya yang dialihkan dan dipergunakan untuk kepentingan RI kepada pihak ketiga.

“Kalau bicara dirugikan, justru saya yang merasa dirugikan. Sistem kerja sama dengan pihak ketiga dan pola pembagiannya juga dibuat oleh beliau,” ungkap NA.

Pertanyakan Pelibatan Istri
Lebih lanjut, NA mempertanyakan pelibatan istrinya, S, dalam laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa sang istri tidak terlibat dalam aktivitas usaha yang menjadi pokok perkara.

“Ini kan murni urusan bisnis antara saya dan RI. Tidak ada hubungannya8 dengan istri saya. Saya juga bingung kenapa istri saya ikut dilaporkan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor terkait substansi laporan maupun tanggapan atas pernyataan NA.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Jawilan. (Red)

Berita Terkait

JAKA MANTUL HANYA JARGON! JALAN POROS KABUPATEN MASIH HANCUR JELANG HUT RI KE-81
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak
ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI MARAKNYA DUGAAN PUNGLI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH NEGERI DI PROVINSI BANTEN
Klarifikasi masyarakat penggarap kehutanan yang di anggap ilegaloging
APKOMINDO dan APTIKNAS Banten Bersama Kadin Indonesia Institut dan Kadin Pelabuhan Perkuat Kolaborasi Pengembangan SDM Digital Sektor Kepelabuhanan dan Industri di Banten
Jeri Kaspor dan Rasidin Bombom Menyikapi Pembongkaran Trotoar Ruas Jalan Mayor Syafe’i dan Ruas Jalan di Kota Serang Rusak Akibat Galian Kabel Optik, Semrawut dan Berantakan*
Aliansi Peduli Banten Soroti Mirisnya Kejahatan Jalanan Oknum Debt Collector/Matel di Wilayah Hukum Polda Banten
PT Yasbhum Luncurkan SPOB Amrta Lima-2, Dorong Kemajuan Transportasi Laut dan Logistik NasionalPT Yasbhum Luncurkan SPOB Amrta Lima-2, Dorong Kemajuan Transportasi Laut dan Logistik Nasional

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:48 WIB

JAKA MANTUL HANYA JARGON! JALAN POROS KABUPATEN MASIH HANCUR JELANG HUT RI KE-81

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:05 WIB

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:07 WIB

ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI MARAKNYA DUGAAN PUNGLI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH NEGERI DI PROVINSI BANTEN

Minggu, 5 Juli 2026 - 04:55 WIB

Klarifikasi masyarakat penggarap kehutanan yang di anggap ilegaloging

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:46 WIB

APKOMINDO dan APTIKNAS Banten Bersama Kadin Indonesia Institut dan Kadin Pelabuhan Perkuat Kolaborasi Pengembangan SDM Digital Sektor Kepelabuhanan dan Industri di Banten

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:49 WIB

Jeri Kaspor dan Rasidin Bombom Menyikapi Pembongkaran Trotoar Ruas Jalan Mayor Syafe’i dan Ruas Jalan di Kota Serang Rusak Akibat Galian Kabel Optik, Semrawut dan Berantakan*

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Mirisnya Kejahatan Jalanan Oknum Debt Collector/Matel di Wilayah Hukum Polda Banten

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:20 WIB

PT Yasbhum Luncurkan SPOB Amrta Lima-2, Dorong Kemajuan Transportasi Laut dan Logistik NasionalPT Yasbhum Luncurkan SPOB Amrta Lima-2, Dorong Kemajuan Transportasi Laut dan Logistik Nasional

Berita Terbaru