Home / OKI

Di Tengah Tuntutan Efisiensi, Belanja Perjalanan Dinas Miliaran Rupiah Inspektorat OKI Jadi Sorotan, Masyarakat Pertanyakan Asas Manfaat APBD

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayuagung

Dugaan tingginya belanja perjalanan dinas dalam kota di lingkungan Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang disebut mencapai lebih dari Rp1,8 miliar menuai kritik dari masyarakat. Penggunaan anggaran tersebut dinilai harus mengedepankan asas manfaat, transparansi, dan akuntabilitas, mengingat seluruh pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari uang rakyat.

 

Masyarakat OKI, Siti A, menilai pemerintah daerah harus mampu membuktikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

> “Masyarakat tidak mempermasalahkan adanya perjalanan dinas selama memang dibutuhkan dan hasilnya dirasakan oleh masyarakat. Namun, apabila anggarannya sangat besar, publik berhak mengetahui apa manfaatnya. Jangan sampai APBD habis untuk belanja birokrasi, sementara kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak justru belum terpenuhi,” ujarnya.

 

Menurut Siti A, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ia berharap seluruh penggunaan anggaran dapat dipublikasikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

 

Asas Manfaat Harus Menjadi Prioritas

 

Dalam tata kelola keuangan negara, setiap belanja pemerintah semestinya berorientasi pada asas manfaat, yakni menghasilkan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik, pengawasan pemerintahan, maupun pembangunan daerah. Tanpa adanya manfaat yang terukur, besarnya anggaran berpotensi menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

 

Praktisi Hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara wajib menjalankan pemerintahan yang bersih sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 

Menurutnya, Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 mengamanatkan penyelenggaraan negara harus berlandaskan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

 

> “Apabila penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua tetap harus didasarkan pada hasil audit dan alat bukti, bukan asumsi,” jelas Alfan Sari.

 

Ia menambahkan, apabila nantinya terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Filsuf Dunia: Amanah Publik Adalah Tanggung Jawab Moral

 

Pandangan filsuf Tiongkok Confucius dinilai relevan dengan persoalan tata kelola pemerintahan. Ia pernah mengajarkan bahwa:

 

> “Orang yang berbudi luhur selalu mengutamakan kebenaran, bukan keuntungan.”

 

Sementara filsuf Prancis Montesquieu mengingatkan bahwa kekuasaan harus selalu diawasi agar tidak disalahgunakan. Prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa setiap penggunaan anggaran publik harus dapat diawasi oleh masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat.

 

Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Jul PPWI/Tim Redaksi Pewarta)

Berita Terkait

Pastikan Api Padam, Dandim 0402/OKI-OI Tinjau Langsung Sejumlah Lokasi Karhutla
Di Tengah Ancaman Karhutla yang Kian Mengkhawatirkan, Pemkab OKI Malah Sibuk Mutasi 65 Pejabat?
Terima Audiensi Sespim Polri, Dandim 0402/OKI-OI Tegaskan Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Seluruh Stakeholder
Asap Karhutla Makin Pekat, PPWI Pertanyakan Efektivitas Penanganan Pemerintah Daerah
Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup: Jangan Tak Tahu Malu, Kerja Tak Becus Minta Jabatan Seumur Hidup
Teladan di Tengah Kepungan Asap, Dandim 0402/OKI-OI Kawal Langsung Penanganan Karhutla
BRI BO Kayuagung Peringati Hari Pelanggan Nasional, Sapa Nasabah dan Bagikan Apresiasi
Dandim 0402/OKI Dampingi Satgas Mabes TNI, Babinsa Terus Berjibaku Atasi Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 02:17 WIB

Pastikan Api Padam, Dandim 0402/OKI-OI Tinjau Langsung Sejumlah Lokasi Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 23:18 WIB

Di Tengah Ancaman Karhutla yang Kian Mengkhawatirkan, Pemkab OKI Malah Sibuk Mutasi 65 Pejabat?

Selasa, 15 September 2026 - 02:13 WIB

Terima Audiensi Sespim Polri, Dandim 0402/OKI-OI Tegaskan Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Seluruh Stakeholder

Senin, 14 September 2026 - 03:53 WIB

Asap Karhutla Makin Pekat, PPWI Pertanyakan Efektivitas Penanganan Pemerintah Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 05:30 WIB

Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup: Jangan Tak Tahu Malu, Kerja Tak Becus Minta Jabatan Seumur Hidup

Rabu, 9 September 2026 - 01:18 WIB

Teladan di Tengah Kepungan Asap, Dandim 0402/OKI-OI Kawal Langsung Penanganan Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 03:27 WIB

BRI BO Kayuagung Peringati Hari Pelanggan Nasional, Sapa Nasabah dan Bagikan Apresiasi

Kamis, 3 September 2026 - 02:17 WIB

Dandim 0402/OKI Dampingi Satgas Mabes TNI, Babinsa Terus Berjibaku Atasi Karhutla

Berita Terbaru