Jakarta
Di hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, sosok pengacara nasional yang dikenal sebagai praktisi hukum sekaligus penghobi olahraga keras, H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., menyampaikan pesan inspiratif kepada seluruh keluarga besar Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Dalam pesannya, pria yang aktif di beladiri Shorinji Kempo PERKEMI dan olahraga menembak PERBAKIN ini menekankan pentingnya profesionalisme yang berlandaskan keberanian dan ketaatan pada hukum.
Jejak Integritas: Dari Pendampingan Rakyat Miskin hingga Istana Negara
Dedikasi Adv. H. Alfan sebagai pengacara publik bukanlah sekadar retorika. Integritasnya tercatat dalam sejarah ketika ia diundang secara khusus ke Istana Negara di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Undangan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas konsistensinya dalam membela hak-hak masyarakat miskin dan tertindas, sejalan dengan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Tak hanya itu, nama Alfan Sari juga sempat duduk bersama para advokat kondang tanah air. Di tahun 2016, ia diundang sebagai narasumber dalam acara televisi Mata Najwa edisi “Rupa-rupa Pengacara”, berdampingan dengan Hotman Paris dan advokat kenamaan lainnya.
“Menjadi pengacara publik bagi masyarakat kurang mampu adalah panggilan jiwa. Semangat ini pula yang saya harapkan tumbuh di dada setiap pewarta PPWI untuk menjadi penyambung lidah mereka yang memiliki keterbatasan dalam bersuara,” ujar advokat yang akrab disapa Bang Haji di lingkungannya.
Profesionalisme Pewarta di Bawah Payung Hukum
Sebagai Advokat di lingkungan Divisi Hukum PPWI, Alfan Sari mengingatkan bahwa setiap produk jurnalistik harus memiliki standar akurasi yang presisi—setajam bidikan peluru di lapangan tembak—dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan. Ia menjabarkan beberapa landasan hukum utama yang menjadi pijakan para pewarta:
1. Perlindungan Profesi: Berdasarkan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum yang mutlak selama mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
2. Benteng Etika: Profesionalisme pewarta diuji melalui kepatuhan pada Kode Etik Wartawan Indonesia. Tanpa etika, pena bisa menjadi senjata yang melukai kebenaran.
3. Pendampingan Hukum: Alfan Sari menegaskan kesiapannya memberikan pencerahan serta bantuan hukum bagi internal PPWI yang menghadapi hambatan kerja, sesuai mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi. Ia juga membuka diri bagi masyarakat luas yang memerlukan pencerahan dan pendampingan hukum secara profesional.
Pesan Idul Fitri: Kembali ke Fitrah yang Jujur dan Berani
Menutup pesannya, pria yang juga aktif menjalin silaturahmi dengan Lemhannas RI ini mengajak semua pihak untuk kembali ke fitrah yang jujur dan berani.
“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin. Mari kita daki ‘puncak keadilan’ dengan stamina integritas yang tak kunjung padam. Saya, selaku Advokat di Divisi Hukum DPN PPWI, siap mendampingi setiap langkah perjuangan rekan-rekan dalam mencerahkan masyarakat Indonesia sekaligus menegakkan hukum yang berkeadilan,” tutupnya. (Julian)










