Sengketa tanah antara Mad Supi dan Hikmatulah kembali memanas dan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berakhir di meja hijau dengan putusan yang memenangkan pihak Mad Supi, konflik tersebut kembali bergulir melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Hikmatulah ke Polres Pesawaran atas dugaan penyerobotan lahan. Dalam laporannya, Hikmatulah mengklaim bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan miliknya. Namun, setelah melalui proses hukum yang panjang—mulai dari pemeriksaan saksi hingga uji pembuktian—majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Mad Supi memang terbukti terjadi, tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam putusan perkara bernomor BP/35/RED.1.1/2025 RESKRIM, Pengadilan Negeri Gedong Tataan memutuskan untuk melepaskan Mad Supi dari segala tuntutan hukum. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat terdakwa, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 30 Oktober 2025 oleh Hakim Richa Septiawan, S.H.
Meski demikian, Hikmatulah tampaknya belum menerima hasil tersebut dan kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata yang kini tengah bergulir dan menjadi perhatian publik.
Pada Selasa, 31 Maret 2026, majelis hakim menggelar sidang lapangan di Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Sidang ini dihadiri oleh kedua belah pihak, saksi-saksi, serta aparat terkait. Dalam agenda tersebut, hakim melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah yang disengketakan, termasuk menelusuri batas-batas lahan yang menjadi inti perkara.
Sidang lapangan ini menjadi bagian krusial dalam proses pembuktian gugatan perdata yang diajukan Hikmatulah. Majelis hakim dijadwalkan akan kembali melanjutkan persidangan pada Selasa, 7 April 2026, di Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Menanggapi gugatan tersebut, Mad Supi menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Apapun tuntutan yang diajukan oleh Pak Hikmatulah, saya akan ikuti karena saya mempertahankan hak-hak saya,” ungkapnya. Ia juga menambahkan, “Demi kebenaran, saya akan ikuti tuntutan dari Hikmatulah.”
Dalam menghadapi perkara ini, Mad Supi turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Antariksa, S.H., M.H., serta Gunawan Kesuma Yudha, S.H., yang dikenal sebagai advokat muda Lampung. Keduanya dinilai aktif dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk kalangan kurang mampu.
Konflik yang terus berlarut ini menjadi sorotan masyarakat setempat. Selain menyangkut klaim kepemilikan lahan, kasus ini juga mencerminkan kompleksitas sengketa agraria yang kerap terjadi di daerah.
Kini, publik menanti putusan akhir dari majelis hakim, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri perseteruan panjang antara kedua pihak.(sugi)










