Home / OKI

Praktisi Hukum Soroti Potensi KKN di Lingkungan BKPSDM OKI Terkait Isu “CEO Menyamarkan”

Rabu, 1 April 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayuagung

Praktisi hukum Alfan Sari, SH, MH, MM, menyoroti potensi terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Selain itu, ia juga mengangkat isu penyalahgunaan wewenang yang bisa terjadi dan menjelaskan dasar hukum yang menjadi acuan dalam menangani kasus semacam ini.

Dalam keterangannya, Alfan Sari menyatakan bahwa jika dugaan terkait perlakuan khusus terhadap menantu Kepala BKPSDM serta kondisi kinerja lembaga yang tidak optimal terbukti benar, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Salah satu dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Sistem Kepegawaian Negara, yang mengatur tentang prinsip-prinsip kepegawaian yang harus berdasarkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga menjadi landasan hukum dalam menangani dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Alfan Sari.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjadi dasar untuk memastikan bahwa setiap tindakan pejabat tidak melanggar hak-hak warga negara. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil juga mengatur tentang disiplin dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.

“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, seperti memberikan perlakuan istimewa atau memanfaatkan hubungan keluarga untuk kepentingan pribadi, hal ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Sistem Kepegawaian Negara, yang menyatakan bahwa setiap pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan,” jelas Alfan Sari.

Praktisi hukum ini menegaskan bahwa fenomena yang disebut Bupati OKI sebagai “CEO menyamar” serta dugaan perlakuan khusus terhadap menantu Kepala BKPSDM perlu mendapatkan klarifikasi yang transparan. Menurutnya, penyalahgunaan wewenang dalam bentuk memberikan kesempatan lebih atau perlakuan istimewa tanpa dasar kompetensi dapat masuk dalam kategori pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dalam kepegawaian, yang juga diatur dalam berbagai peraturan internal pemerintah daerah.

“Kita harus mengacu pada aturan yang jelas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga mengatur bahwa pengangkatan dan pemberian kesempatan kepada ASN harus didasarkan pada kompetensi, integritas, dan prestasi kerja – bukan hubungan keluarga atau afiliasi tertentu,” tambahnya.

Alfan Sari mengajak publik untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk di lingkungan BKPSDM OKI, agar setiap tindakan pejabat tetap berada dalam koridor hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Tim/Red)

Referensi:

Bupati OKI Singgung “CEO Menyamar”, Menantu Kepala BKPSDM Jadi Sorotan – BKPSDM Dikritik Tidak Berikan Dampak Perubahan

Berita Terkait

RSUD Kayuagung: Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026
Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup TMMD Ke-128 Kodim 0402/OKI di Pematang Sukatani
Permasalahan Pendidikan OKI Parah: Pungli Rohis-OSIS Berjalan, Plafon Rusak, Disdik Sumsel Diduga Terima Suap dan APH Tutup Mata?
Sistem Gaji PNS di OKI Dinilai Tidak Adil – Terlalu Banyak Dibiayai yang Tidak Bisa Bekerja, yang Benar-benar Kerja Hanya Dapat Rp300–500 Ribu
Anggaran Bedah Rumah di OKI Hanya Rp 15-20 Juta – Publik Tanya Cukupkah Mengingat Harga Bahan dan Upah Tukang yang Meningkat
Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Penutupan TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI di Desa Pematang Sukatani
Tenda Berdiri Kokoh, Personel Mulai Bersiaga, TMMD Ke-128 Kodim Siap Ditutup Besok di Desa Pematang Sukatani
Jelang Penutupan TMMD ke-128, Patroli Gabungan Sisir Jalur Tol Kayuagung-Pematang Panggang**

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:43 WIB

RSUD Kayuagung: Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:46 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup TMMD Ke-128 Kodim 0402/OKI di Pematang Sukatani

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:57 WIB

Permasalahan Pendidikan OKI Parah: Pungli Rohis-OSIS Berjalan, Plafon Rusak, Disdik Sumsel Diduga Terima Suap dan APH Tutup Mata?

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:15 WIB

Sistem Gaji PNS di OKI Dinilai Tidak Adil – Terlalu Banyak Dibiayai yang Tidak Bisa Bekerja, yang Benar-benar Kerja Hanya Dapat Rp300–500 Ribu

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:30 WIB

Anggaran Bedah Rumah di OKI Hanya Rp 15-20 Juta – Publik Tanya Cukupkah Mengingat Harga Bahan dan Upah Tukang yang Meningkat

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:47 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Penutupan TMMD ke-128 Kodim 0402/OKI di Desa Pematang Sukatani

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:42 WIB

Tenda Berdiri Kokoh, Personel Mulai Bersiaga, TMMD Ke-128 Kodim Siap Ditutup Besok di Desa Pematang Sukatani

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:49 WIB

Jelang Penutupan TMMD ke-128, Patroli Gabungan Sisir Jalur Tol Kayuagung-Pematang Panggang**

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:41 WIB