Home / OKI

Dugaan Pengondisian Proyek di OKI: Tokoh Masyarakat dan Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan dan Usut Tuntas

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayuagung

Munculnya dugaan pengondisian sejumlah proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi perhatian publik. Isu ini muncul setelah beredarnya informasi yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan terhadap proses tender yang berlangsung di daerah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat OKI A. Raden mendesak KPK, bersama dengan Kejaksaan, Kepolisian, serta lembaga pengawas pengadaan barang dan jasa, untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan proses tender yang menggunakan anggaran negara. Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat harus dilaksanakan secara terbuka, kompetitif, dan bebas dari praktik yang berpotensi mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Kami mendesak KPK dan aparat penegak hukum turun melakukan pengawasan. Jangan sampai dugaan pengondisian proyek dibiarkan berkembang tanpa adanya langkah konkret. Jika ditemukan pelanggaran, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas A. Raden.

Ia menilai bahwa pengawasan yang dilakukan sejak tahap awal akan menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten OKI.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, proses tender saat ini dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan mengacu pada ketentuan yang mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, mekanisme pengawasan dapat dilakukan oleh berbagai lembaga seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Praktisi Hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan pengondisian tender harus segera ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang kuat. “Jika terdapat indikasi adanya persekongkolan atau penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Menurut H. Alfan Sari, praktik yang mengarah pada pengaturan pemenang tender – apabila terbukti melalui proses hukum – dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahkan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan yang signifikan bagi negara.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan independen agar mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Selain itu, hal ini juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Desakan agar dilakukan pengawasan terhadap proses tender di Kabupaten OKI menjadi bagian dari bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara. Sejumlah kalangan berharap lembaga pengawas dan aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Dengan demikian, proses pengadaan barang dan jasa diharapkan dapat berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. (Jul PPWI/Tim Redaksi)

Berita Terkait

Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Ketua PPWI OKI Tegaskan Komitmen Pers yang Terpercaya, Independen, dan Profesional
Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara, Forum Jurnalis Ogan Ilir Minta Penjelasan Aparat Penegak Hukum
Dugaan Praktik Pungli Menghantui Lapas Kelas IIB Kayuagung, Tokoh Masyarakat OKI Minta Kakanwil Ditjenpas dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Turun ke Lapangan
Tokoh Masyarakat OKI A. Raden Nyatakan Siap Kawal Kinerja Pemkab OKI: Kritik Adalah Bentuk Kepedulian
Pelukan yang Tak Pernah Diberikan Akan Selalu Dirindukan
Bupati Muchendi Absen Pimpin Apel Bulanan ASN Pemkab OKI, Publik Pertanyakan Prioritas Kepemimpinan Pasca Nobar Final Piala Dunia 2026
Kepedulian TNI: Dandim 0402/OKI Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran Empat Rumah di Desa Serinanti
Ruang Bidang PKP Diskominfo OKI Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kadis Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Ketua PPWI OKI Tegaskan Komitmen Pers yang Terpercaya, Independen, dan Profesional

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:53 WIB

Dugaan Pengondisian Proyek di OKI: Tokoh Masyarakat dan Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan dan Usut Tuntas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:57 WIB

Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara, Forum Jurnalis Ogan Ilir Minta Penjelasan Aparat Penegak Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:30 WIB

Dugaan Praktik Pungli Menghantui Lapas Kelas IIB Kayuagung, Tokoh Masyarakat OKI Minta Kakanwil Ditjenpas dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Turun ke Lapangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:29 WIB

Tokoh Masyarakat OKI A. Raden Nyatakan Siap Kawal Kinerja Pemkab OKI: Kritik Adalah Bentuk Kepedulian

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:49 WIB

Pelukan yang Tak Pernah Diberikan Akan Selalu Dirindukan

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:35 WIB

Bupati Muchendi Absen Pimpin Apel Bulanan ASN Pemkab OKI, Publik Pertanyakan Prioritas Kepemimpinan Pasca Nobar Final Piala Dunia 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:36 WIB

Kepedulian TNI: Dandim 0402/OKI Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran Empat Rumah di Desa Serinanti

Berita Terbaru