TNI AL Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Merak, Kapal Berbendera Vietnam Diamankan

Kamis, 9 April 2026 - 01:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten melalui tim Quick Response berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling seberat 780 kilogram yang diangkut kapal berbendera Vietnam, MV HOI AN 8, di perairan Tanjung Sekong, Merak, Provinsi Banten, Selasa (7/4/2026).

Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin unsur KAL Anyer I-3-64 di wilayah kerja Lanal Banten sejak Senin (6/4/2026).

“Pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB, terdeteksi kontak radar kapal MV HOI AN 8 yang memasuki perairan Merak dengan kecepatan 7,3 knot dan haluan 190 derajat,” ujar Kolonel Catur Yogiantoro.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, pada pukul 11.45 WIB petugas menemukan 26 paket kardus berwarna putih di bagian haluan palka kapal.

“Selanjutnya, pada pukul 12.15 WIB dilakukan pengecekan lanjutan dan dipastikan bahwa paket tersebut berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram,” tegasnya.

Barang bukti bersama nahkoda kapal kemudian diamankan ke Markas Komando (Mako) Lanal Banten sekitar pukul 16.00 WIB menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB) P. Deli untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, kapal MV HOI AN 8 masih berada di lokasi dengan pengawasan KAL Anyer I-3-64.
Adapun data kapal yang diamankan antara lain:

Nama Kapal: MV HOI AN 8
Jenis: General Cargo
Bendera: Vietnam
Pemilik: PT Prisma Vietnam
Muatan Resmi: Steel coil ±2.735 ton
Muatan Ilegal: Sisik trenggiling (26 paket, ±780 kilogram)
Nahkoda: LA Van Hauong (WNA Vietnam)
Panjang: 79 meter
Lebar: 12 meter
Gross Tonnage: 1.599 GT
Deadweight Tonnage: 2.902 MT
Tahun Pembuatan: 2013
Asal: Phu My, Vietnam
Tujuan: Dermaga PT Indah Kiat International Paper (KIIP), Merak, Banten

Lebih lanjut, Kolonel Catur menyampaikan bahwa modus operandi penyelundupan masih dalam pendalaman. Namun, diduga barang tersebut dimuat melalui metode ship to ship transfer (STS) di jalur pelayaran, atau dengan cara diapungkan di titik koordinat tertentu yang telah disepakati.

Atas perbuatannya, kapal MV HOI AN 8 diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terkait larangan memperdagangkan satwa dilindungi;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait penyelundupan barang tanpa dokumen resmi;

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, yang menetapkan trenggiling sebagai satwa dilindungi.

Pihak Lanal Banten menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan guna mencegah berbagai bentuk tindak kejahatan, khususnya penyelundupan satwa dilindungi yang merugikan ekosistem dan melanggar hukum nasional maupun internasional.

Pewarta: Wawan PPWI

Berita Terkait

Imigrasi Cilegon Jemput Bola: Edukasi Digital dan Pencegahan TPPO Digaungkan Hingga Tingkat Lingkungan
Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang
Aksi Damai F-KDKMP yang Bergeser Tegang: Refleksi Kejujuran Publik dalam Pelaksanaan Program Nasional
Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang
Jalan Lingkungan Langon Indah RT 07 RW 06 Dibiarkan Rusak Parah, PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Turun Tangan
Sungai Kumuh dan Tergerus, Sawah Warga Terancam Hilang: DPUPR Cilegon Didesak Bertindak
Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026
Gema Persaudaraan di Tanah Rantau: Catatan Halal Bi Halal dan Pelantikan IKA UNRI Jabodetabek

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:55 WIB

Imigrasi Cilegon Jemput Bola: Edukasi Digital dan Pencegahan TPPO Digaungkan Hingga Tingkat Lingkungan

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:22 WIB

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:04 WIB

Aksi Damai F-KDKMP yang Bergeser Tegang: Refleksi Kejujuran Publik dalam Pelaksanaan Program Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:41 WIB

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Rabu, 29 April 2026 - 03:23 WIB

Jalan Lingkungan Langon Indah RT 07 RW 06 Dibiarkan Rusak Parah, PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Turun Tangan

Selasa, 28 April 2026 - 08:35 WIB

Sungai Kumuh dan Tergerus, Sawah Warga Terancam Hilang: DPUPR Cilegon Didesak Bertindak

Senin, 27 April 2026 - 02:19 WIB

Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Gema Persaudaraan di Tanah Rantau: Catatan Halal Bi Halal dan Pelantikan IKA UNRI Jabodetabek

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Anggota Polisi Tewas Ditembak Pelaku Curanmor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:00 WIB