Serang
H. Abdul Latif merupakan sosok yang dipercaya memimpin Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, dengan pendekatan pembangunan yang menekankan kebersamaan serta keterlibatan aktif masyarakat.saptu 11/4/2026
Lahir di Serang pada 4 Maret 1975, ia mengemban tugas sebagai Kepala Desa Mangunreja dengan bekal pendidikan Sarjana Manajemen (S.Mn.) dan Magister Sains (M.Si). Dalam menjalankan roda pemerintahan desa, ia berupaya menyeimbangkan pembangunan fisik dengan peningkatan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan.
Berbagai program telah direalisasikan, di antaranya pembangunan jalan lingkungan, saluran drainase, serta pemasangan paving block guna menunjang kenyamanan dan mobilitas warga. Selain itu, pemerintah desa juga menggulirkan program pemberdayaan masyarakat serta kegiatan sosial yang melibatkan partisipasi luas dari warga.
Pada momen-momen tertentu, seperti peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, Pemerintah Desa Mangunreja turut menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan mempererat hubungan sosial dan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, H. Abdul Latif juga menunjukkan perhatian terhadap peran media massa. Ia memandang pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik, sekaligus sebagai sarana untuk mendorong keterbukaan informasi dan memperkuat komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Selain menjalankan tugas pemerintahan, ia diketahui memiliki keterlibatan dalam organisasi kewartawanan, yang mencerminkan kedekatannya dengan dunia jurnalistik dan komunikasi publik.
Seiring perjalanan kepemimpinannya, sejumlah dinamika turut muncul dalam pemberitaan. Beberapa informasi publik sempat menyoroti adanya keterkaitan pihak keluarga dalam perkara hukum di wilayah setempat. Namun demikian, hal tersebut masih berada dalam ranah pemberitaan dan proses hukum yang tengah berjalan.
Secara keseluruhan, H. Abdul Latif dinilai sebagai kepala desa yang aktif mendorong pembangunan serta membangun sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam upaya mewujudkan tata kelola desa yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Pewarta: Wawan










