
Bandar Lampung, April 2026 — Masyarakat di wilayah Kelurahan Gedong Pakuwon, Kecamatan Teluk Betung Selatan, menyoroti proses pendaftaran pemilihan Ketua RT yang dinilai terindikasi melanggar Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2020.
Sejumlah warga menyampaikan keberatan atas mekanisme dan tahapan yang dijalankan oleh panitia pendaftaran. Mereka menilai bahwa proses tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam peraturan wali kota, khususnya terkait asas transparansi, independensi, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan Ketua RT.

Menurut keterangan masyarakat, terdapat indikasi bahwa panitia bersama pihak kelurahan terkesan memaksakan agenda pemilihan yang direncanakan berlangsung pada bulan April 2026, tanpa memperhatikan aspirasi warga serta ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat berharap agar proses ini dapat ditinjau ulang. Jika memang terdapat pelanggaran, sebaiknya pemilihan Ketua RT dibatalkan terlebih dahulu demi menjaga kondusivitas dan kepercayaan publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Warga juga menginginkan agar pelaksanaan pemilihan Ketua RT ke depan dapat dipimpin oleh panitia yang benar-benar independen, profesional, serta berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap permasalahan ini, guna memastikan bahwa proses demokrasi di tingkat lingkungan berjalan dengan baik, jujur, dan adil.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap tegaknya aturan serta terciptanya proses pemilihan yang transparan dan berintegritas di lingkungan Kelurahan Gedong Pakuwon.









