Gunungsitoli – Perkara yang melibatkan Efendi Kristiaman Zendrato, warga Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, menjadi sorotan publik setelah laporan yang dia ajukan terkait dugaan perusakan tembok penahan jalan yang dibangun melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dihentikan oleh penyidik Polres Nias. Di sisi lain, Efendi kini menghadapi laporan balik atas dugaan tindak pidana fitnah.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki redaksi, Efendi sebelumnya membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/29/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut tertanggal 16 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan tembok penahan jalan yang menurut pelapor berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Dalam proses penyelidikan, penyidik disebut telah melakukan peninjauan lapangan pada 18 Februari 2026. Namun, Polres Nias kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 6 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerusakan yang terjadi dinilai disebabkan oleh faktor alam dan objek yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah desa sehingga dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Tidak sependapat dengan kesimpulan tersebut, Efendi mengajukan keberatan dan melaporkan dugaan kejanggalan penanganan perkara itu kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Efendi, kerusakan yang terjadi diduga bukan semata-mata akibat faktor alam, melainkan terdapat aktivitas penggalian tanah yang berkontribusi terhadap kerusakan konstruksi.
Perkembangan terbaru, Efendi menerima surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Nias terkait laporan dugaan tindak pidana fitnah yang dilaporkan pihak lain. Surat bernomor B/Und-IV/RES.1.14/2026/Reskrim tertanggal 15 Mei 2026 itu meminta Efendi memberikan keterangan dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan atau perusakan aset publik seharusnya ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurut Wilson, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan informasi dan laporan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan kepentingan umum.
> “Masyarakat tidak boleh takut melaporkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik. Negara justru membutuhkan partisipasi warga dalam menjaga aset dan penggunaan anggaran publik agar tetap akuntabel,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya kepada media, Sabtu (13/6/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu juga berharap seluruh proses hukum yang sedang berjalan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
> “Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan. Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai suatu peristiwa, maka hal tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum yang terbuka dan dapat diawasi publik,” katanya.
Wilson menambahkan bahwa keberanian masyarakat dalam menyampaikan informasi atau laporan terkait kepentingan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara independen.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran filsuf Yunani kuno Plato (427–347 SM) yang menekankan bahwa hukum harus dijalankan demi kepentingan bersama dan kebaikan umum, bukan untuk melayani kepentingan kelompok tertentu. Pemikiran serupa juga dikemukakan Aristoteles (384–322 SM) yang menyatakan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya serta menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keseimbangan dan kemaslahatan masyarakat.
Dalam perkembangan pemikiran modern, filsuf Jerman Immanuel Kant (1724–1804) menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan kewajiban moral dan prinsip universal yang berlaku sama bagi setiap orang tanpa membedakan status maupun kedudukan. Sementara filsuf politik Amerika Serikat John Rawls (1921–2002) melalui teori Justice as Fairness menekankan bahwa keadilan harus diwujudkan melalui perlakuan yang setara dan perlindungan yang adil terhadap hak-hak seluruh warga negara.
Sementara itu, pengaduan yang diajukan Efendi kepada Kompolnas telah mendapat respons melalui surat Nomor B-136/DT.01.03/4/2026 yang pada pokoknya meminta klarifikasi kepada Polda Sumatera Utara terkait pengaduan tersebut.
Dengan masih berlangsungnya berbagai proses hukum yang berkaitan dengan perkara ini, publik berharap seluruh pihak dapat mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip keadilan sebagaimana menjadi fondasi negara hukum yang demokratis. (TIM/Red)










