Dugaan Jet Pribadi KPU Belum Jelas, GMNI Desak KPK dan Bawaslu Tunjukkan Ketegasan.

Rabu, 15 April 2026 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta—Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) kembali menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam penyewaan jet pribadi mewah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mencapai Rp90 miliar. GMNI menilai hal ini bukan sekadar isu efisiensi, melainkan indikasi pelanggaran berlapis yang berpotensi merusak integritas lembaga penyelenggara pemilu.
Wakil Ketua Umum II DPP GMNI Tulus B. Lumbantoruan menyatakan:
“Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyampaikan keprihatinan yang sangat serius atas lambatnya proses penanganan dugaan penyalahgunaan fasilitas private jet oleh KPU RI. Kasus ini telah menyentuh substansi integritas penyelenggaraan pemilu yang seharusnya berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas.”
Penggunaan fasilitas tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang perjalanan dinas dalam negeri, khususnya PMK 113/PMK.05/2012 sebagaimana diubah dengan PMK 119 Tahun 2023, yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
GMNI juga menyoroti sikap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang hingga kini belum memberikan respons yang memadai terhadap surat resmi yang telah disampaikan GMNI. “Kami menyayangkan sikap BPK yang belum merespons surat resmi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen lembaga negara dalam mengawal transparansi keuangan publik. Jika lembaga pemeriksa keuangan pun kurang responsif, publik akan semakin sulit menaruh harapan,” tegas Tulus B. Lumbantoruan.
Lebih lanjut, GMNI menilai respons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih belum memuaskan. Sebelumnya, GMNI telah melakukan audiensi dan mengirimkan surat resmi kepada Bawaslu RI, termasuk kepada Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, S.H. selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, untuk meminta kejelasan berita acara serta tindak lanjut pengawasan terhadap 59 titik penggunaan private jet tersebut. Namun hingga saat ini, belum terdapat kejelasan maupun tindak lanjut konkret yang terlihat dari Bawaslu RI.
“Sikap yang kurang responsif dari Bawaslu ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan pemilu yang seharusnya dilakukan secara aktif, independen, dan bertanggung jawab. Publik berhak mengetahui mengapa pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara di lembaga penyelenggara pemilu berjalan lambat,” kritik Tulus.
Kemandekan respons dari berbagai lembaga pengawas dan penegak hukum ini, termasuk KPK yang dinilai masih diam seribu bahasa, berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Dalam demokrasi yang sehat, pengawasan yang efektif dan responsif merupakan pilar utama. Ketika pengawasan melemah, legitimasi proses demokrasi pun ikut dipertanyakan.
GMNI menegaskan bahwa lambatnya penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran negara serta lambatnya respons dari BPK, Bawaslu, dan KPK dapat diartikan sebagai sinyal pelemahan supremasi hukum dan pengawasan demokrasi.
“Demokrasi tidak boleh hanya menjadi formalitas. Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan setiap penggunaan anggaran negara dilakukan dengan prinsip kepatutan dan akuntabilitas. GMNI menyerukan kepada seluruh lembaga negara terkait untuk segera memberikan kejelasan dan tindak lanjut yang transparan, sehingga kepercayaan publik dapat dipulihkan,” tutup Tulus B. Lumbantoruan.
GMNI akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk partisipasi aktif mahasiswa dalam menjaga integritas demokrasi Indonesia.

Berita Terkait

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
DPP GMNI: Pernyataan Febrie Adriansyah Dinilai Upaya Mengendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta yang Belum Terjawab
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Audiensi Bersama KPK, PPWI Kab. Bogor Siapkan Diklat Antikorupsi Berbasis Pewarta Warga
Ketika Kata “Jika” Menjadi Tanggung Jawab: Lindungi Masyarakat Adat dan Rakyat dari Ketidakadilan
Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho
Desakan KPK Turun ke OKI Menguat, Dukungan Warganet Bermunculan, LAKSI Jakarta Minta Penelusuran Menyeluruh atas Temuan BPK

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:33 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:27 WIB

DPP GMNI: Pernyataan Febrie Adriansyah Dinilai Upaya Mengendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta yang Belum Terjawab

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:15 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:48 WIB

Audiensi Bersama KPK, PPWI Kab. Bogor Siapkan Diklat Antikorupsi Berbasis Pewarta Warga

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:57 WIB

Ketika Kata “Jika” Menjadi Tanggung Jawab: Lindungi Masyarakat Adat dan Rakyat dari Ketidakadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:17 WIB

Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:16 WIB

Desakan KPK Turun ke OKI Menguat, Dukungan Warganet Bermunculan, LAKSI Jakarta Minta Penelusuran Menyeluruh atas Temuan BPK

Berita Terbaru