Mafia Hukum dan Kriminalisasi Faisal: Potret Hitam Penegakan Keadilan di Polda Metro Jaya

Selasa, 21 April 2026 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dunia hukum Indonesia kembali tercoreng oleh praktik mafia hukum yang melibatkan nama Fadh Arafiq, yang dijuluki sebagai “koruptor al-quran”. Setelah tiga laporan polisi yang didalangi olehnya ditolak karena terbukti palsu, kini ia kembali mendesak aparat untuk melanjutkan laporan lain yang didaftarkan pada tahun 2025. Laporan tersebut kembali mengarah pada tuduhan terhadap Faisal, anggota PPWI, dengan delik hukum yang sama: dugaan kekerasan seksual.

Ironisnya, Polda Metro Jaya tampak seperti “kerbau dicucuk hidung”, menurut banyak pengamat, karena dengan mudah mengikuti kemauan sang koruptor. Laporan baru dengan aktor korban bernama Ani dan Yosita, serta saksi utama tetap Fadh Arafiq, langsung diproses dengan cepat. Secepat kilat, Faisal kembali ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin, 20 April 2026, meski pola tuduhan dan saksi yang digunakan sama persis dengan laporan-laporan sebelumnya yang sudah dihentikan.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar tentang independensi aparat penegak hukum. Mengapa laporan yang jelas-jelas memiliki pola manipulatif tetap diproses, sementara bukti-bukti kerap tidak mendukung tuduhan tersebut?

Kritik tajam mengalir deras ke arah institusi Polda Metro Jaya. Aparat penegak hukum yang seharusnya bertindak sebagai garda terdepan keadilan, kini diibaratkan seperti kerbau yang dicucuk hidungnya. Mereka tampak dengan senang hati ditarik ke sana ke mari oleh keinginan seorang mantan narapidana korupsi Al-Quran.

Keterlibatan mantan Kapolda Metro Jaya, Karyoto, juga disebut-sebut sebagai bagian dari skenario besar ini. Hubungan antara kekuasaan lama dan kepentingan koruptor menciptakan sebuah monster birokrasi yang memangsa rakyat kecil yang tidak bersalah.

Kecaman Keras dari Wilson Lalengke

Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, mengecam keras praktik mafia hukum ini. “Saya mengutuk keras tindakan para begundal hukum yang dimotori si koruptor al-quran Fadh Arafiq bersama mantan Kapolda Metro Jaya, Karyoto. Hukum di negeri ini benar-benar sudah diberaki oleh para bejat tersebut,” tegas tokoh HAM internasional itu, Senin, 20 April 2026.

Ia menambahkan bahwa kasus ini adalah bukti nyata bagaimana hukum bisa dikendalikan oleh kepentingan pribadi dan jaringan mafia. “Jika aparat terus tunduk pada tekanan mafia hukum, maka keadilan di Indonesia hanya akan menjadi ilusi. Kami berharap masih ada aparat hukum berhati putih yang berani meluruskan kekisruhan hukum di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Sebagai bentuk perlawanan, Wilson bersama Tim Penasehat Hukum PPWI memastikan akan melakukan pembelaan terhadap Faisal melalui jalur hukum yang tersedia. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah pra-peradilan terhadap para pimpinan yang bertanggung jawab atas proses hukum yang dianggap barbar dan dikendalikan mafia.

Pihak-pihak yang akan digugat meliputi: Presiden Republik Indonesia, sebagai penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan hukum di negeri ini; Kapolri, sebagai penganggung jawab teknis penerapan hukum; Kapolda Metro Jaya, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Kanit PPA yang menangani kasus fitnah terhadap Faisal. Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat permainan oleh segelintir orang yang memiliki kepentingan pribadi.

Perspektif Filosofis

Kasus ini juga dapat dilihat dari sudut pandang filsafat. Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya The Republic, menekankan bahwa keadilan adalah harmoni dalam masyarakat, di mana setiap orang menjalankan perannya dengan benar. Ketika aparat penegak hukum tunduk pada mafia, harmoni itu hancur, dan masyarakat kehilangan kepercayaan.

Fenomena kriminalisasi Faisal ini mengingatkan kita pada peringatan dari filsuf Jerman, Friedrich Nietzsche (1844-1900), tentang “kehendak untuk berkuasa” (will to power) yang korup. Ketika moralitas ditinggalkan, kekuasaan hanya akan menjadi alat untuk menghancurkan musuh-musuh pribadi. Hati yang hitam penuh dengki, sebagaimana yang digambarkan pada diri si koruptor Al-Quran Fadh Arafiq, adalah bentuk dari Ressentiment, balas dendam psikologis dari jiwa yang kerdil terhadap mereka yang dianggap mengancam keberadaannya.

Selain itu, filsuf Inggris, Thomas Hobbes (1588-1679), dalam Leviathan menyatakan bahwa fungsi utama negara adalah memberikan rasa aman. Namun, ketika aparat hukum justru menjadi sumber ketakutan dan alat penindasan bagi para mafia, maka “Kontrak Sosial” antara rakyat dan negara telah runtuh. Kita sedang bergerak menuju kondisi Homo Homini Lupus – manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya – dengan bantuan instrumen resmi negara.
Immanuel Kant (1724-1804), filsuf Jerman lainnya, menegaskan bahwa hukum harus dijalankan berdasarkan prinsip moral universal. Menurut Kant, tindakan yang tidak bisa dijadikan hukum umum adalah tindakan yang tidak bermoral. Jika laporan palsu terus diproses, maka aparat telah melanggar prinsip moral universal keadilan.

Sementara itu, filsuf Amerika Serikat John Rawls (1921-2002) dalam teori Justice as Fairness menekankan bahwa institusi harus menjamin fairness (kewajaran/kesetaraan) bagi semua pihak. Kasus Faisal menunjukkan kegagalan institusi hukum dalam memberikan fairness, karena tuduhan palsu lebih diutamakan daripada fakta dan bukti.

Pertaruhan Moral Bangsa

Wilson Lalengke kemudian menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk Faisal, tetapi juga untuk menegakkan marwah hukum di Indonesia. “Kami tidak akan tinggal diam. Mafia hukum harus dilawan, dan aparat yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Ini bukan sekadar kasus individu, tetapi pertaruhan moral bangsa,” katanya.

Dengan dukungan filosofis tentang keadilan dan moralitas, jelas bahwa kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan etika dan integritas bangsa. Jika hukum terus dipermainkan, maka bangsa ini akan kehilangan fondasi moralnya.

Kasus Faisal adalah potret buram penegakan hukum di Indonesia. Laporan palsu yang terus diproses, aparat yang tunduk pada mafia, dan korban yang dikriminalisasi menunjukkan betapa rapuhnya sistem hukum kita. Namun, dengan kecaman keras dari Wilson Lalengke, langkah hukum PPWI, dan refleksi filosofis tentang keadilan, masih ada harapan bahwa kebenaran akan ditegakkan.

Bangsa ini membutuhkan aparat berhati putih yang berani melawan mafia hukum. Sebab, seperti kata Aristoteles, keadilan adalah inti dari kehidupan bermasyarakat. Tanpa keadilan, komunitas masyarakat dan negara akan runtuh. Dan tanpa keberanian melawan mafia hukum, bangsa ini akan kehilangan arah moralnya.

Kasus Faisal adalah ujian bagi integritas institusi kepolisian di bawah kepemimpinan nasional yang baru. Publik kini menunggu, apakah hukum akan tetap menjadi mainan para koruptor dan begundal bejat, ataukah keadilan akan menemukan jalannya kembali melalui keberanian para hakim di sidang pra-peradilan nanti.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Sejarah akan mencatat siapa saja aparat yang memilih menjadi kaki tangan koruptor Al-Qur’an, dan siapa yang memilih berdiri tegak membela kebenaran. Bagi Wilson Lalengke dan PPWI, menyerah bukanlah pilihan. Keadilan harus diperjuangkan, meski harus menggugat hingga ke puncak kekuasaan tertinggi di negeri ini. (TIM/Red)

Berita Terkait

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
DPP GMNI: Pernyataan Febrie Adriansyah Dinilai Upaya Mengendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta yang Belum Terjawab
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Audiensi Bersama KPK, PPWI Kab. Bogor Siapkan Diklat Antikorupsi Berbasis Pewarta Warga
Ketika Kata “Jika” Menjadi Tanggung Jawab: Lindungi Masyarakat Adat dan Rakyat dari Ketidakadilan
Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho
Desakan KPK Turun ke OKI Menguat, Dukungan Warganet Bermunculan, LAKSI Jakarta Minta Penelusuran Menyeluruh atas Temuan BPK

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:33 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:27 WIB

DPP GMNI: Pernyataan Febrie Adriansyah Dinilai Upaya Mengendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta yang Belum Terjawab

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:15 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:48 WIB

Audiensi Bersama KPK, PPWI Kab. Bogor Siapkan Diklat Antikorupsi Berbasis Pewarta Warga

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:57 WIB

Ketika Kata “Jika” Menjadi Tanggung Jawab: Lindungi Masyarakat Adat dan Rakyat dari Ketidakadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:17 WIB

Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:16 WIB

Desakan KPK Turun ke OKI Menguat, Dukungan Warganet Bermunculan, LAKSI Jakarta Minta Penelusuran Menyeluruh atas Temuan BPK

Berita Terbaru