
Cilegon – Kondisi jalan lingkungan di kawasan Langon Indah, RT 06 RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, hingga Kamis (23/4/2026), masih memprihatinkan. Jalan tersebut dilaporkan masih berupa tanah merah, berlumpur saat hujan, serta ditumbuhi rumput liar, sehingga mengganggu aktivitas warga setempat.
Sejumlah warga mengaku telah berkali-kali menyampaikan aspirasi melalui berbagai saluran, termasuk publikasi di media massa. Namun demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut konkret dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terhadap kondisi infrastruktur tersebut.
“Setiap musim hujan, jalan ini menjadi becek dan sulit dilalui. Kami sudah sering menyampaikan keluhan, tetapi belum ada realisasi perbaikan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, sempat muncul penjelasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon yang menyebutkan bahwa jalan tersebut belum dapat ditangani karena statusnya belum dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Namun, berdasarkan informasi dari pengurus lingkungan setempat, proses hibah lahan telah diselesaikan dan telah ditandatangani oleh salah satu pemilik lahan.
Menanggapi hal tersebut, abdul kabir Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten menyampaikan kritik keras terhadap kinerja pemerintah daerah. Ia menilai, sebagai pemimpin daerah, Wali Kota Cilegon memiliki kewajiban untuk merespons cepat setiap keluhan masyarakat.
“Pemerintah daerah tidak boleh abai. Ketika masyarakat menyampaikan aspirasi, itu harus segera ditindaklanjuti. OPD teknis seperti DPUPR harus bergerak cepat. Jika tidak mampu bekerja secara responsif, perlu dilakukan evaluasi hingga rotasi atau mutasi pejabat terkait,” tegasnya.
Secara hukum, kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terjangkau. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, termasuk jalan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil menghubungi Wali Kota Cilegon, pihak DPUPR Kota Cilegon, serta Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Cilegon guna kepentingan konfirmasi dan pelengkap pemberitaan.
Upaya konfirmasi sebelumnya telah dilakukan oleh awak media kepada Wali Kota Cilegon dan Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Cilegon terkait rencana tindak lanjut perbaikan jalan tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak dimaksud.
Kondisi ini memunculkan harapan dari masyarakat agar pemerintah segera mengambil langkah konkret, mengingat akses jalan merupakan kebutuhan dasar yang berpengaruh langsung terhadap aktivitas ekonomi dan sosial warga.
Pewarta: Wawan




