CILEGON
Polres Cilegon tidak hanya berfokus pada pengungkapan tindak pidana, tetapi juga berupaya mengembalikan hak korban melalui penyerahan barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan.
Dalam kegiatan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana yang digelar di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon, Rabu (10/6/2026), Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun, S.I.K. menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Genio kepada pemiliknya, Rama Tamara.
Sepeda motor tersebut merupakan barang bukti dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di garasi rumah korban yang berada di Cluster Taman Baru Asri, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/VI/2026/SPKT/Sek Ciwandan/Res Cilegon/Polda Banten tanggal 1 Juni 2026, pelaku berinisial K alias Jaja diduga merusak kunci kontak dan setang sepeda motor Honda Genio warna hitam tahun 2022 bernomor polisi A 5977 UJ sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun mengatakan bahwa pengembalian barang bukti kepada korban merupakan bagian dari komitmen Polres Cilegon dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penyerahan barang bukti ini merupakan bentuk pelayanan dan komitmen kami agar korban dapat segera menggunakan kembali kendaraannya,” ujar Kompol Ridzky.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Cilegon juga merilis hasil pengungkapan 13 kasus kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 7 tersangka berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama S. Trk, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana atau menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Apabila menemukan tindak kejahatan, menjadi korban curanmor, atau melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Polres Cilegon berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Kota. Cilegon.
Pewarta: Wawan










