GMNI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Private Jet KPU Senilai Rp90 Miliar ke Kejaksaan Agung.

Jumat, 24 April 2026 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fasilitas jet pribadi yang digunakan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI senilai Rp90 miliar pada Tahun Anggaran 2024 kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 161/Eks/DPP.GMNI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. Langkah ini diambil menyusul penilaian DPP GMNI bahwa penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan stagnan dan dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Wakil Ketua Umum II DPP GMNI, Tulus Lumbantoruan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran pemilu dalam skala besar.

“Pengadaan private jet senilai Rp90 miliar untuk perjalanan dinas komisioner KPU bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk memperkuat infrastruktur demokrasi, bukan untuk kemewahan pejabat,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, GMNI menyebut setidaknya enam komisioner dan satu pejabat KPU yang diduga terlibat, yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, serta Bernad Dermawan Sutrisno yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KPU.

GMNI juga merujuk pada ketentuan PMK Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023, yang mengatur bahwa perjalanan dinas pimpinan lembaga negara dan pejabat eselon I untuk dalam negeri maksimal menggunakan kelas bisnis.

“Penggunaan private jet jelas tidak sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujar Tulus.

Selain itu, GMNI mempertanyakan profil perusahaan pemenang tender, PT Alfalima Cakrawal Indonesia, yang baru berdiri pada tahun 2022 dan terdaftar di LKPP sebagai “Usaha Kecil”, namun dipercaya mengelola proyek bernilai puluhan miliar rupiah.

Lebih lanjut, GMNI juga menyoroti inkonsistensi alasan penggunaan private jet oleh KPU yang disebut untuk menjangkau wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

“Faktanya, dari 59 titik penerbangan, sebagian besar justru menuju wilayah yang relatif mudah dijangkau serta destinasi wisata seperti Bali dan Labuan Bajo. Ini bukan untuk 3T, melainkan berpotensi menjadi bentuk pemborosan anggaran,” kritiknya.

GMNI juga mengacu pada Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terkait persoalan tersebut.
DPP GMNI mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jampidsus, untuk mengambil langkah hukum yang progresif dan transparan.

“Kami berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius demi tegaknya hukum dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu,” tambah Tulus.

Laporan ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua KPK, Jaksa Agung RI, serta Ketua Komisi II dan Komisi III DPR RI.

Dalam proses penyerahan laporan, pihak Jampidsus menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diproses dalam jangka waktu maksimal tiga bulan.

Menanggapi hal tersebut, DPP GMNI menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini secara berkala setiap bulan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun KPU RI terkait laporan tersebut.

Berita Terkait

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
DPP GMNI: Pernyataan Febrie Adriansyah Dinilai Upaya Mengendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta yang Belum Terjawab
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Audiensi Bersama KPK, PPWI Kab. Bogor Siapkan Diklat Antikorupsi Berbasis Pewarta Warga
Ketika Kata “Jika” Menjadi Tanggung Jawab: Lindungi Masyarakat Adat dan Rakyat dari Ketidakadilan
Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho
Desakan KPK Turun ke OKI Menguat, Dukungan Warganet Bermunculan, LAKSI Jakarta Minta Penelusuran Menyeluruh atas Temuan BPK

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:33 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:27 WIB

DPP GMNI: Pernyataan Febrie Adriansyah Dinilai Upaya Mengendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta yang Belum Terjawab

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:15 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:48 WIB

Audiensi Bersama KPK, PPWI Kab. Bogor Siapkan Diklat Antikorupsi Berbasis Pewarta Warga

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:57 WIB

Ketika Kata “Jika” Menjadi Tanggung Jawab: Lindungi Masyarakat Adat dan Rakyat dari Ketidakadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:17 WIB

Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:16 WIB

Desakan KPK Turun ke OKI Menguat, Dukungan Warganet Bermunculan, LAKSI Jakarta Minta Penelusuran Menyeluruh atas Temuan BPK

Berita Terbaru